Konsep Pluralitas dalam Islam: Telaah Pemikiran Nurcholish Madjid
Abstract
Perbedaan di kalangan masyarakat beragama di Indonesia menjadi isu yang hangat semenjak kurang lebih 20 tahun terakhir. Sebagai negara kepulauan dengan ragam kultur dan agama, Indonesia dihadapkan dengan kemungkinan dua sikap: akulturasi atau asimilasi (pertentangan atau peleburan). Dalam istilah sosiologi, akulturasi dan asimilasi menjadi hal yang mungkin terjadi, seandainya yang terjadi adalah asimilisai, maka suatu keberhasilan masyarakat plural dalam membangun bangsanya. Dan jika yang terjadi adalah akulturasi atau peleburan perbedaan yang membawa dampak pada perpecahan, maka masyarakat dituntut mampu menangani persoalan tersebut agar tidak berdampak lebih larut. Penelitian ini bertujuan: (1) Untuk mengetahui karakteristik dan kejelasan pluralitas di Indonesia (2) Mendapatkan kejelasan makna piuralitas menurut Nurcholish Madjid (3) Memberikan implikasi pemikiran Nurcholish Madjid tentang pluralitas agama terhadap masyarakat Indonesia dan meluruskan argumen dengan menggunakan tafsir ayat-ayat al-Qur’an yang terkait dengan pluralitas. Metode yang digunakan adalah metode kualitatif, yaitu jenis penelitian yang temuannya tidak diperoleh melalui prosedur statistik atau bentuk hitungan lainnya. Penelitian kualitatif bertujuan untuk memahami objek yang diteliti secara mendalam. Penelitian dengan pendekatan kualitatif menekankan analisis proses dari proses berpikir secara induktif yang berkaitan dengan dinamika hubungan antarfenomena yang diamati, dan senantiasa menggunakan metode ilmiah.  Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa fenomena pluralitas di Indonesia cukup berkarakter. Hal itu dilihat dari simpati masyarakat terhadap agamanya juga sukunya, mengingat yang ramai dari bangsa Indonesia adalah ragam budaya dan agama. Pluralitas atau sikap terbuka terhadap ragam perbedaan akan mengantarkan manusia pada toleransi. Masyarakat Indonesia dihadapkan dengan sikap pendewasaan berfikir dalam menghadapi perbedaan karakteristik bangsa. Terutama perbedaan agama yang paling mendasar dalam pembahasan ini. Pada akhirnya, pluralitas adalah sunnatullah, kehendak yang datang dari Tuhan sebagaimana yang tercantu dalam teks suci QS. al-Hujurat [49]: 13, bahwa perbedaan adalah suatu kehendak yang diciptakan Tuhan. Jika Tuhan menghendaki untuk dijadikan satu kaum saja, bukan suatu hal yang sulit bagi-Nya. Dan hal itu akan menjadi peluang bagi manusia untuk berlomba-lomba dalam kebaikan.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Mohammad HR. Songe. 2001, Agama di Tengah Kemelut: Agama dan Krisis Sosial, Jakarta: Mizan
Husein Muhamad. 2011, Mengaji Pluralisme Kepada Mahaguru Pencerahan. Bandung: Mizan
Dr. Muhammad Imarah. 1997, Islam dan Pluralitas Perbedaan dan Kemajemukan dalam Bingkai Persatuan, Kairo-Mesir: Darur Rasyad-Gema Insani Press
Nyana Wangsa dan Kristian. 2015, Hermeneutika Pancasila: Orisinalitas dan Bahasa Hukum Indonesia, Bandung: PT Refika Aditama
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.7628
    Â