Pengaruh Pengetahuan Perpajakan dan Pemahaman Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018 terhadap Kepatuhan Wajib Pajak

Cikal Sukma Guci, Elly Halimatusadiah

Abstract


Abstract. Micro Small and Medium Enterprises (MSMEs) is one of the sectors that has an important role to play in national development because the number of it continues to increase but the taxpayer compliance is very low at only 0.7% of tax receipts. This research aims to find out the influence of tax knowledge and understanding of Government Regulation No. 23, 2018 on Taxpayer Compliance by MSMEs. This type of research is verification with quantitative approach. Data collection techniques was using questionnaires. Sample research amounted to 30 MSMEs at the center of the trade of jackets at rajawali east street of Bandung City through saturated samplling techniques. The testing methods consist of multiple linear regression analysis, stimultan test (f test), partial test (t test) and determination coefficient. The first test result showed a significance value of 0.012 < 0.05 meaning there is an influence between tax knowledge on taxpayer compliance. The second variable test showed that there is a significant influence between understanding Government Regulation No. 23 of 2018 on taxpayer compliance with MSMEs of jacket trading center in the rajawali east street of Bandung City with a sgnifikansi value of 0.007 < 0.05. The suggestion is that the government be able to improve socialization, counseling and training related to government regulation No. 23 of 2018 to improve the compliance in paying taxes.

Keywords— Goverment regulation, knowledge, MSEMs, tax Advertising

Abstrak. Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu sektor yang memiliki peran penting terhadap pembangunan nasional dikarenakan jumlah UMKM terus mengalami peningkatan namun kepatuhan wajib pajak pada sektor UMKM masih sangat rendah yaitu hanya sebesar 0,7% dari penerimaan pajak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh pengetahuan perpajakan dan pemahaman Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018 Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak oleh pelaku UMKM. Jenis penelitian ini adalah verifikatif dengan pendekatan kuantitatif. Teknik pengumpulan data menggunakan kuesioner. Sample peneltian berjumlah 30 UMKM pada sentra perdagangan jaket jalan rajawali timur kota Bandung dengan menggunakan teknik samplling jenuh. Metode pengujian yang digunakan yaitu analisis regresi linear berganda, uji stimultan (uji f), uji parsial (uji t) dan koefisien determinasi. Hasil pengujian pertama menunjukan nilai signifikansi 0,012 < 0,05 artinya terdapat pengaruh antara pengetahuan perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak. Pengujian variabel kedua menunjukan terdapat pengaruh yang signfikan antara pemahaman peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2018 terhadap kepatuhan wajib pajak pada UMKM di sentra perdagangan jaket jalan rajawali timur kota bandung dengan nilai sgnifikansi 0,007 < 0,05. Saran dari peneltian ini yaitu sebaiknya pemerintah lebih menigkatkan lagi sosialisasi, penyuluhan dan pelatihan terkait dengan peraturan pemerintah No 23 tahun 2018 sehingga meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak.

Kata Kunci—Pajak, Pengetahuan, Perauran Pemerintah, UMKM.


Keywords


Pajak, Pengetahuan, Perauran Pemerintah, UMKM.

Full Text:

PDF

References


Carolina, V. (2009). Pengetahuan Pajak. Jakarta:sSalemba Empat.

Halimatusadiah, E., Sofianty, D., & Nurhayati, N. (2013). Pengaruh Kualitas Pelayanan Fiskus dan Pengetahuan Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Pada Kantor Pelayanan Pajak di KPP Bojongnegara. Jurnal Akuntansi, 11(2), 1–36.

Hardiningsih, P. & Yulianawati, N. 2011. Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Kemauan Membayar Pajak. Semarang : Jurnal Universitas Stikubank

Inasius, F. (2015). Tax Compliace Of Small And Medium Enterprise : Evidence From Indonesia. Accounting and Texation Journal, 7(1).

Lestari, C. (2017). Pengaruh Pengetahuan Perpajakan dan Pemahaman PP No. 46/13 Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Yogyakarta: Universitas Negeri Yogyakarta.

Listyaningsih, Nurlela, & Dewi, R. (2019). Implementasi PP No. 23 Tahun 2018, Pemahaman Perpajakan dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Di Kota Surakarta. Edunomika, 3(1).

Nugroho, R., & Zulaikha. (2012). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kemauan Untuk Membayar Pajak Dengan Kesadaran Membayar Pajak Sebagai Variabel Intervening. Journal Of Accounting, 1(2), 1–11.

Rahayu, Siti Kurnia. 2013. Perpajakan Indonesia: Konsep & Aspek Formal. Yogyakarta: Graha Ilmu

Setyaningsih, T., & Ridwan, A. (2015). Persepsi Wajib Pajak UMKM terhadap Kecenderungan Negoisasi Kewajiban Membayar Pajak Terkait PP No. 46/2013. Prosidin Simposium Nasional Perpajakan, 4, 1–15.

Susilo, J. E., & Sirajuddin, B. (2014). Pemahaman Wajib Pajak Tehadap PP No.46/13 Tentang Pajak UKM (Studi Kasus Pada Wajib Pajak Yang Terdaftar Di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palembang Ilir Barat). Palembang : Jurnal Ekonomi STIE MDP Palembang.

Yusro, H. W., & Kiswanto. (2014). Pengaruh Tarif Pajak, Mekanisme Pembayaran Pajak Dan Kesadaran Membayar Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM Di Kabupaten Jepara. Jurnal Akuntansi Ekonomi Universitas Negeri Semarang., 430.

Zaeroni, M. D. (2019). Pengaruh Pemahaman Wajib Pajak Mengenai Ketentuan Umum Perpajakan, PP No. 23 Tahun 2018 dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kemauan Membayar Pajak UMKM. Yogyakarta: Universitas Islam Negeri Yogyakarta.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v7i1.25235

Flag Counter    Â