Pengaruh Persepsi Sanksi Perpajakan dan Kesadaran Wajib Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi

Carina Rakhmani Irianto, Diamonalisa Sofianty

Abstract


Abstract.The number of taxpayers from  year  to  year increases. But the  increase  in  the  number of taxpayers is not offset by taxpayer compliance in paying taxes. The compliance issue becomes an obstacle in maximizing tax revenues. This study aims to analyze the effect of tax anctions and taxpayer awareness on the compliance of individual taxpayers. The population of this study is  determined  based on purposive sampling method, the data collected by division of questionnaires in KPP Pratama Manado. The method of research analysis used is multiple linear regression. based on the result of t test, it can be concluded  that the tax sanction  has positive and significant effect on the taxpayer compliance of the individual, with the value of significance smaller than the significant value (0.001 < 0.05), the consciousness of the taxpayer positively and significantly influence the compliance personal taxpayer, this is indicated by a value of significance smaller than the significant value (0.003 < 0.05).

Keywords :Tax sanctions, Taxpayer awareness, Personal taxpayer compliance

 

Abstrak. Jumlah wajib pajak dari tahun ke tahun meningkat. Namun peningkatan jumlah wajib pajak tidak diimbangi dengan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak. Masalah kepatuhan menjadi kendala dalam memaksimalkan penerimaan pajak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh pajak sanksi dan kesadaran wajib pajak atas kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Populasi penelitian ini ditentukan berdasarkan metode insidental sampling, data dikumpulkan oleh pembagian kuesioner di KPP Cibeunying. Metode analisis penelitian yang digunakan adalah regresi linier berganda. berdasarkan hasil uji t, dapat disimpulkan bahwa pajak sanksi berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi, dengan nilai signifikansi lebih kecil dari nilai signifikan (0,001<0,05), kesadaran wajib pajak secara positif dan signifikan mempengaruhi kepatuhan wajib pajak pribadi, ini ditunjukkan oleh  nilai  signifikansi  lebih  kecil  dari  nilai  signifikan (0,003<0,05).

Kata kunci: Sanksi pajak, kesadaran Wajib Pajak, Kepatuhan wajib pajak pribadi


Keywords


Sanksi pajak, kesadaran Wajib Pajak, Kepatuhan wajib pajak pribadi

Full Text:

PDF

References


Ariani, Efrianto, & Zulhawati. (2016, desember 2). pengaruh sosialisasi,sanski dan kepercayaan terhadap kepatuhan ajib pajak dalam membayar pajak Pph pasal 21. Jurnal Universitas Teknologi Yogyakarta. akuntansi dan perpajakan.

Bogor: PT Ghalia Indonesia.

Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan (2016) rendahnya rasio penerimaan perpajakan (tax ratio) Indonesia tersedia di www.kemenkeu.go.id [25/03/16]

Direktur Jendral Pajak ,I Dasto Ledyanto. 2016. Kasus Pajak, Direktur di Semarang Dihukum 7 Bulan Penjara, tersedia di www.detik.com [ 10/11/2016].

Direktur Jendral Pajak Yustinus Prastowo. 2019. Pelaporan SPT Baru 61,7%, Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Rendah, tersedia di www.mediaindonesia.com [ 01/04/2019].

Dwi,Widi. 2018. Perpajakan Terapan Lanjutan. PT Polinema Press

Ery, P. (2012). Pengaruh Persepsi Tentang Sanksi Perpajakan Dan Kesadaran Wajib Pajak Pada Kepatuhan. Skiripsi Fakultas Ekonomi Universitas Islam Bandung.

Fitri, N. (2019). Pengaruh Pemeriksaan Pajak Dan Penagihan Pajak Terhadap Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Badan (Studi Pada Kantor Pelayanan Pajak Soreang Kabupaten Bandung Barat). Skripsi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Islam Bandung.

Harahap, Asri 2004. Paradigma Baru Perpajakan Indonesia.

Universitas Michigan.: Integrita Dinamika Press

kusuma, f. (02/07/2017). Pengaruh Pemahaman Pajak Dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor (Studi Kasus Wajib Pajak Kendaraan Bermotor Di Samsat Polda Jakarta Timur). Jurnal Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Trisakti. Jurnal Informasi., Perpajakan, Akuntansi Dan Keuangan Publik, vol 12.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v6i2.22998

Flag Counter    Â