PENGARUH EKSTENSIFIKASI PAJAK DAN TINGKAT KEPATUHAN WAJIB PAJAK TERHADAP TINGKAT PENERIMAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 (PPH 21) DI KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA CIBEUNYING

Windy Anggraeni, Diamonalisa Sofianty, Nurhayati Nurhayati

Abstract


Pemerintah mengandalkan penerimaan pajak sebagai sumber utama penerimaan APBN. Penerimaan perpajakan cenderung akan terus meningkat jumlahnya secara perlahan dari tahun ke tahun seiring dengan kebutuhan dalam pembiayaan APBN. Untuk menjamin hal tersebut, kepatuhan wajib pajak merupakan salah satu kunci keberhasilan. Melihat betapa pentingnya penerimaan pajak maka penerimaan Negara dari sektor pajak harus terus ditingkatkan yaitu dengan cara menambah jumlah wajib pajak (Ekstensifikasi) yang akan meningkatkan penerimaan pajak.

Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Data yang digunakan dalam penelitian merupakan sample dari tahun 2008 – 2013. Metode penelitian yang digunakan adalah metode verifikatif dengan teknik analisis regresi linier berganda dan uji asumsi klasik.

Hasil penelitian ini menunjukan bahwa ekstensifikasi dan tingkat kepatuhan wajib pajak secara parsial berpengaruh terhadap tingkat penerimaan pajak penghasilan pasal 21 (PPh 21). Hasil pengujian secara simultan mampu menerangkan perubahan yang terjadi pada penerimaan pajak sebesar 77,7 persen. Dengan kata lain secara bersama-sama kedua variabel independen (ekstensifikasi pajak dan kepatuhan Wajib Pajak) memberikan kontribusi/pengaruh sebesar 77,7% terhadap penerimaan pajak  pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Cibeunying. Sisanya pengaruh faktor-faktor lain yang tidak diteliti adalah  sebesar 22,3%, yaitu merupakan pengaruh faktor lain

 

Kata Kunci : Ekstensifikasi, tingkat kepatuhan, tingkat penerimaan pajak


Keywords


Ekstensifikasi, tingkat kepatuhan, tingkat penerimaan pajak

References


Direktur Jendral Pajak, 2007, Undang – Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan umum dan tata cara perpajakan

Gujarati, Damodar N. and Porter, Dawn C. 2009 “Basic Econometrics†5th edition. McGraw.Hill New York

Mardiasmo. 2011, Perpajakan, Edisi Revisi 2011, Yogyakarta: Andi Offset

Mudrajad Kuncoro, Ph.D. 2003. “Metode Riset Untuk Bisnis dan Ekonomiâ€. Airlangga Jakarta.

Pemerintah RI. ,“Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilanâ€, Pemerintah RI, Jakarta, 2008.

Resmi, Siti. 2009. “Perpajakan: Teori dan Kasusâ€, Jakarta: Salemba Empat.

Sugiyono. 2013. Metode Penelitian Bisnis. Bandung: Alfabeta




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.2179

Flag Counter    Â