Pengaruh Tax Amnesty, Kesadaran Wajib Pajak dan Sanksi Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi
Abstract
Abstract. This study aims to examine: 1. The Effect of Tax Amnesty on Taxpayer’s Compliance, 2. The Effect Of Taxpayer Awareness on Taxpayer Compliance, 3. Effect Of Tax Sanctions Against Taxj,Compliance. This research was conducted at the Cibeunying Pratama Tax Office Bandung, with a descriptive verifikatif research method with a quantitative approach. The data source used was a questionnaire. The sample used in this study was incidental sampling technique. The analysis used is multiple linear regression analysis. The results of this study indicate that 1. Tax Amnesty affects the compliance of Taxpayer, 2. Awareness of Taxpayers has an affect on Taxpayer Compliance, 3. Tax Sanctions affect Taxpayer Compliance. It is aoplied for future researchers to be able to carry out this research with other variables not discussed in this study by adding other variables that do not exist and to expand and add research objects with respondents who paused.
Keywords: Tax Amnesty, Taxpayer Awareness, Tax Sanctions, Taxpayer Compliance
Abstrak. Penelitian ini bertujuan untuk menguji: Pengaruh Tax Amnesty terhadap Kepatuhan Wajib Pajak, 2. Pengaruh KesadaranWajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak, 3. Pengaruh Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Penelitian ini dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cibeunying Bandung, dengan metode penelitian deskriptif verifikatif dengan pendekatan kuantitatif. Sumber data yang digunakan adalah kuisioner. Penggunaan sampel yang digunakan pada penelitian ini adalah Teknik insidental Sampling. Analisis yang digunakan adalah Analisis Linear Regresi Berganda. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa 1. Tax Amnesty berpengaruh terhadap Kepatuhan Wajib Pajak, 2. Kesadaran Wajib Pajak berpengaruh terhadap Kepatuhan Wajib Pajak, 3. Sanksi Perpajakan berpengaruh terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Dihapkan bagi peneliti selanjutnya untuk dapat mengembangkan penelitian ini dengan variabel lainnya yang tidak dibahas dalam penelitian ini dengan menambah variabel-variabel lain yang tidak ada serta untuk memperluas dan menambah objek penelitian dengan responden yang berbeda.
Kata kunci : Tax Amnesty, Kesadaran Wajib Pajak, Sanksi Pajak, Kepatuhan Wajib Pajak
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Asri, Manik.2009. Ketentuan Umum Perpajakan. Jakarta: Alfabeta
Diamonalisa et al . 2019. Statistik Penelitian Dengan SPSS. Bandung: Universitas Islam Bandung.
Ditjen pajak. 2019. Jangan Anggap Enteng, Ini Sanksi Tak Lapor SPT Pajak!. www.cnbcindonesia.com
Mardiasmo, 2016. PerpajakanEdisi Terbaru 2016. Cetakan Edisi Terbaru. Yogyakarta: Andi.
Misbakhun, Mukhamad. 2019. Tax Amnesty Jadi Kunci Sukses Penerimaan Negara Capai Target di 2018. www.liputan6.com
Waluyo. 2014. Perpajakan Indonesia.Jakarta : Salemba Empat
Undang-Undang Nomor1111 Tahun 2016 tanggal 1 Juli 2016 Tentang Tax Amnesty
www.kemenkeu.go.id diakses pada tanggal 8 Desember 2019
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.20530
