Pengaruh Kebijakan Tax Amnesty dan Kesadaran Wajib Pajak terhadap Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Majalaya
Abstract
Abstract. Tax is the largest source of state revenue, however, the taxpayer awareness on the importance of paying taxes is still quite low and is still a problem in taxation until now. Various efforts have been made by the government in improving taxpayer compliance, one of which is the holding of Tax Amnesty policy. This study aims to determine the effect of the Tax Amnesty Policy and Taxpayer Awareness on the Compliance level of Individual Taxpayers at Majalaya Tax Office. The research method used is quantitative research through approach of descriptive and verification methods. The data source used is primary data with data collection techniques such as questionnaires. The sampling technique in this study is incidental sampling. Hypothesis testing uses multiple linear regression analysis. The results of this study indicate that: (1) Tax Amnesty Policy does not affect the Compliance of Individual Taxpayers at Majalaya Tax Office (KPP), (2) Awareness of Taxpayers has a significant effect on the Compliance of Individual Taxpayers at Majalaya Tax Office (KPP).
Keywords : Tax Amnesty, Taxpayer Awareness, Individual Taxpayer Compliance.
Abstrak. Pajak merupakan sumber penerimaan negara terbesar, namun kesadaran Wajib Pajak akan pentingnya membayar pajak masih terbilang cukup rendah dan masih menjadi permasalahan dalam perpajakan hingga saat ini. Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, salah satunya adalah dengan diadakannya kebijakan Tax Amnesty. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh Kebijakan Tax Amnesty dan Kesadaran Wajib Pajak terhadap Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi pada KPP Pratama Majalaya. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian kuantitatif melalui pendekatan metode deskriptif dan verifikatif. Sumber data yang digunakan adalah data primer dengan teknik pengumpulan data berupa kuesioner. Teknik penentuan sampel dalam penelitian ini adalah incidental sampling. Pengujian hipotesis menggunakan analisis regresi linear berganda. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Kebijakan Tax Amnesty tidak berpengaruh terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi pada KPP Pratama Majalaya, (2) Kesadaran Wajib Pajak berpengaruh signifikan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi pada KPP Pratama Majalaya.
Kata kunci: Tax Amnesty, Kesadaran Wajib Pajak, Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Asri, Manik. 2009. Ketentuan Umum Perpajakan. Jakarta: Alfabeta.
Gunadi. 2009. Akuntansi Perpajakan Edisi Revisi. Jakarta: Grasindo.
Hartikayanti, Heni Nurani. 2019. Effect Of Motivation And Awareness On Tax Compliance Among Sme’s:(Case Study In Cimahi, Indonesia). The International Journal of Organizational Innovation Volume 12 Number 1, July 2019.
Malherbe, Jacques (ed), 2011, Tax Amnesties. Alphen aan den Rijn: Kluwer Law International.
N. Safrina, A. Soehartono, M. N. (2016). Analisis Penerapan Amnesty Pajak terhadap Praktik Akuntansi dalam Rangka Peningkatan Penerimaan Negara, 234–248.
Nurhkin, Ahmad, dkk. 2018. The Influence of Tax Understanding, Tax Awareness and Tax Amnesty toward Taxpayer Compliance. Jurnal Keuangan dan Perbankan Vol. 22, No. 2, April 2018: 240–255.
Nurmantu, Safri. 2005. Pengantar Perpajakan. Jakarta: Granit.
Primadhyta, Safyra. 2017. CORE: Hasil Tax Amnesty Jauh dari Ekspektasi, tersedia di https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20170403103842-78-204494 /core-hasil-tax-amnesty-jauh-dari-ekspektasi [16/12/2019].
Rahayu,Siti Kurnia. 2010. Perpajakan Indonesia: Konsep dan Aspek Formal. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Situmorang, Anggun P. 2019. Pro Kontra Tax Amnesty Jilid II, tersedia di https://www.merdeka.com/uang/pro-kontra-tax-amnesty-jilid-ii.html [16/12/2019].
Situmorang, Sakti Fransisco. 2019. The Effect Of Tax Examination, Tax Administration Sanctions, Understanding Taxation, And Tax Employment (Tax Amnesty) On Compulsory Tax Compliance Personal At Kpp Pratama Medan Polonia. International Journal of Public Budgeting, Accounting and finance Vol 2 No.1 2019.
Suandy Erly. 2014. Hukum Pajak,Edisi 6 .Yogyakarta : Penerbit Salemba Empat.
Sulistyorini, Dian. 2019. Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Pemahaman Wajib Pajak Dan Kualitas Pelayanan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Study Empiris Di Kpp Pratama Cikarang Selatan). Accounthink : Journal of Accounting and Finance Vol.4 No.02.
Suwiknyo, Edi. 2019. Hingga Juli 2019, Kepatuhan Wajib Pajak Baru 67,2 Persen, tersedia di https://ekonomi.bisnis.com/read/20190807/259/113 366 8/hingga-juli-2019-kepatuhan-wajib-pajak-baru-672-persen [15/12/2019].
Tjahono, Muhammad Bayu. 2018. Sudah Cukupkan Kepatuhan Pajak Kita?, tersedia di https://www.pajak.go.id/id/artikel/sudah-cukupkah-kepatuhan-pajak-kita [15/12/2019].
Undang-Undang No.11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak.
Zain, M Ismiransyah M. 2018. Kesadaran Wajib Pajak Rendah, 5 Tahun Direktorat Jenderal Pajak Gagal Capai Target, tersedia di https://www.swarnanews.co.id/2018/05/03/kesadaran-wajib-pajak-ren dah-5-tahun-direktorat-jenderal-pa jak-gagal-capai-target/ [28/11/2018].
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.20482
  Â