Pengaruh Pemahaman Tindak Pidana Korupsi dan Pemahaman Penghindaran Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Survey pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Bojonagara)
Abstract
Keywords: Corruption, Tax Avoidance, Tax Compliance.
Abstrak. Di berbagai belahan dunia, korupsi selalu mendapatkan perhatian yang lebih dibandingkan dengan tindak pidana lainnya. Fenomena ini dapat dimaklumi mengingat dampak negatif yang ditimbulkan oleh tindak pidana ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah ada pengaruh pemahaman tindak pidana korupsi dan pemahaman penghindaran pajak terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi. penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif dan verifikatif dengan pendekatan kuantitatif. Sumber data yang digunakan yaitu sumber data primer. Adapun Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan memberikan kuisioner secara langsung kepada 50 responden. Teknik pengumpulan sampel pada penelitian ini yaitu probability sampling dengan jenis simple random sampling. Dalam penelitian ini menggunkan metode analisis regresi linier berganda. Nilai R square dalam penelitian ini adalah 60,4%, artinya besar hubungan antara variabel pemahaman tindak pidana korupsi, Pemahaman Penghindaran Pajak dan kepatuhan WPOP adalah kuat. Dan sisanya 39,6% adalah pengaruh variable lain yang tidak di amati. Kesimpulan dari penelitian ini didasarkan pada uji f, yang menunjukan bahwa variabel independen berpengaruh secara simultan terhadap variabel dependen. Artinya, setiap perubahan yang terjadi pada variabel independen yaitu Pemahaman Tindak Pidana Korupsi dan Pemahaman Penghindaran Pajak secara Bersama-sama akan berpengaruh pada kepatuhan wajib pajak orang pribadi (WPOP). Saran di berikan kepada pemerintah dan otoritas perpajakan untuk menyelesaikan kasus korupsi dan Pemahaman Penghindaran Pajak.
Kata Kunci: Korupsi, Pemahaman Penghindaran Pajak, Kepatuhan Pajak.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Anastasia, Diana dan Lilis Setiawati. 2010. Perpajakan Indonesia “Konsep, Aplikasi dan Penentuan Praktisâ€. Yogyakarta: ANDI Yogyakarta.
Effendy, Marwan. 2013. Korupsi dan Strategi Nasional Pencegahan Serta Pemberantasannya. Jakarta Selatan: REFERENSI.
Fauzan, 2017. Tingkat Kepatuhan Bayar Pajak di Bandung Baru 48%, tersedia di www.koran-sindo.com [14/03/2017]
Ferdiansyah, 2016. Prosedur yang Rumit Jadi Pemicu Orang RI Malas Bayar Pajak, tersedia di http://bisnis.liputan6.com [15/11/2017]
Norman D, Nowak, Mohammad Zain. 2007. Manajemen Perpajakan. Jakarta: Salemba empat
Nurmantu Safri, Chaizi Nasucha, dalam Sony Devano dan Siti Kurnia Rahayu. 2006. Perpajakan, Konsep, Teori dan Isu. Bandung: Kencana
Priantara, Diaz. 2010. KUPAS TUNTAS “pengawasan, pemeriksaan, dan penyelidikan pajakâ€. Jakarta: PT Indeks
Simanjuntak, Timbul Hamonangan dan Imam Mukhlis. 2012. Dimensi Ekonomi Perpajakan Dalam Pembangunan Ekonomi. Jakarta: Raih Asa Sukses
Sri Fadilah, dan Diamonalisa Sofianty, 2016, Pengaruh Tax Planning dan Beban
Pajak Tangguhan Terhadap Manajemen Laba, Jurnal Universitas Islam
Bandung, Diakses 05 Agustus 2018, dari http://sinta 2.ristekdikti.go.id
Syamsuddin, Aziz. 2011. Tindak Pidana Khusus Jakarta: Sinar Grafika
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 1 ayat 1, pasal 2 ayat 1.
Yunara, Edi. 2005. Korupsi dan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi berikut Studi Kasus. Bandung: PT Citra Aditya Bakti
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.13298
  Â