Pengaruh Pengetahuan Perpajakan dan Tax Amnesty Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi

Lesti Maulindayani, Diamonalisa Sofiyanti, Helliana Helliana

Abstract


Abstract. The state’s dependence on taxes is reflected in the RAPBN 2017 where is government targets 85,6% of tax revenues as state revenue. In Indonesia, Taxpayer compliance is an indicator in the fulfillment of taxation obligations where from year to year has not increased significantly. One of the factors that play an important role in improving the compliance is the understanding and knowledge of citizens. Another effort made by the government is to issue a tax amnesty as a policy. This study was conducted to determine the effect of tax knowledge on taxpayer compliance of private persons and the effect of tax amnesty on personal taxpayer compliance. This research was conducted in KPP Pratama Bandung Bojonagara with descriptive research method and verification with quantitative approach. Data source used is primary data source. The data collection technique used is to provide a questionnaire directly to the 50 respondent. Sampling technique in this research is probability sampling with simple random sampling type. Data analysis method used to test data and hypothesis of this research is multiple linear regression analysis model by using software SPSS 17.0. The result of this research conclude that knowledge of taxation influence to taxpayer compliance of person and tax amnesty influence to taxpayer compliance person.

Keywords:Personal Taxpayer Compliance, Taxation Knowledge, and Tax Amnesty.

Abstrak. Ketergantungan negara terhadap pajak tercermin dalam RAPBN 2017 dimana pemerintah menargetkan 85,6% penerimaan pajak sebagai penerimaan negara. Di Indonesia, kepatuhan Wajib Pajak merupakan indikator dalam pemenuhan kewajiban perpajakan dimana dari tahun ke tahun tidak mengalami peningkatan yang berarti. Salah satu faktor yang berperan penting dalam meningkatkan kepatuhan tersebut adalah pemahaman serta pengetahuan warga Negara. Adapun upaya lain yang dilakukan oleh pemerintah adalah dengan mengeluarkan kebijakan tax amnesty (pengampunan pajak). Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui pengaruh pengetahuan perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi dan pengaruh tax amnesty terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Penelitian ini dilakukan di KPP Pratama Bandung Bojonagara dengan metode penelitian deskriptif dan verifikatif dengan pendekatan kuantitatif. Sumber data yang digunakan yaitu sumber data primer. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan memberikan kuisioner langsung kepada 50 responden. Teknik pengambilan sampel pada penelitian ini yaitu probability sampling dengan jenis simple random sampling. Metode analisis data yang digunakan untuk menguji data dan hipotesis penelitian ini adalah model analisis regresi linier berganda dengan menggunakan software SPSS 17.0. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pengetahuan perpajakan berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi dan tax amnesty berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi.

Kata Kunci: Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi, Pengetahuan Perpajakan, dan Tax Amnesty

Keywords


Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi, Pengetahuan Perpajakan, dan Tax Amnesty

Full Text:

PDF

References


APBN 2017

Hardiningsih, Pancawati. 2011. “Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kemauan Membayar Pajak†dalam Jurnal Dinamika Keuangan dan Perbankan, Vol. 3, No. 1, Hal 126-143.

Husnurrosyidah. 2016. “Pengaruh Tax Amnesty dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Pajak di Bmt Se-Karesidenan Pati†dalam Jurnal Ekonomi Syariah, Vol. 4, No. 2, Hal 211-226.

Hutagaol, John. 2007. Perpajakan: Isu-Isu Kontemporer, Edisi Pertama. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Khasanah, Septiyani Nur dan Amanita Novi Y. 2013. “Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Modernisasi Sistem Administrasi Perpajakan, dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2013†dalam Jurnal Profita Edisi 8, Hal 1-13

Murti, Hangga Wicaksono. Jullie J. Sondakh dan Harijanto Sabijono. 2014. “Pengaruh Pelayanan Fiskus dan Pengetahuan Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di Kota Manado†dalam Jurnal Emba, Vol. 2, No. 3, Hal 389-398.

Ngadiman dan Daniel Huslin. 2015. “Pengaruh Sunset Policy, Tax Amnesty dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Empiris di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kembangan)†dalam Jurnal Akuntansi, Vol. XIX, No. 02, Hal. 225-241.

Putri. Dina Sari. 2014. “Pengaruh Pengetahuan Pajak, Pemeriksaan Pajak, dan Tarif Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Badan (Studi Empiris pada WP Badan yang terdaftar di KPP Pratama Bukitinggi†dalam Artikel Ilmiah, Hal 1-21.

Ragimun. 2015. “Analisis Implementasi Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) di Indonesia. Jurnal.

Rahayu, Nurulita. 2016. “Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Ketegasan Sanksi Pajak, dan Tax Amnesty terhadap Kepatuhan Wajib Pajak†dalam Jurnal Akuntansi Dewantara, Vol. 1, No. 1, Hal. 15-30.

Rahayu, Siti Kurnia. 2010. Perpajakan Indonesia: Konsep dan Aspek Formal, Yogyakarta: Graha Ilmu.

. 2013. Perpajakan Indonesia: Konsep dan Aspek Formal, Yogyakarta: Graha Ilmu.

Rusmadi. 2017. “Pengaruh Tax Amnesty dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak†dalam Jurnal Ilmiah Indonesia, Vol 2, No. 3, Hal 124-133.

Resmi, Siti. 2009. Perpajakan: Teori dan Kasus, Edisi 5. Jakarta: Salemba Empat.

. 2014. Perpajakan: Teori dan Kasus, Edisi 8. Jakarta: Salemba Empat.

Saksama, Hestu Yoga. . 2016.Alasan Penerimaan Tax Amnesty Periode II Rendah, tersedia di https://okezone.com [29/12/2016]

Suyanto, Pasca Putri Lopian Ayu Intansari dan Supeni Endahjati. 2016. “Tax Amnesty†dalam Jurnal Akuntansi, Vol. 4, No. 2, Hal 9-22.

Susmiyatun & Kusmuriyanto. 2014. “Pengaruh Pengetahuan Perpajakan dan Keadilan Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM di Kota Semarang†dalam Accounting Analysis Journal, Vol. 3, No. 3, Hal 378-386.

Suyanto, Pasca Putri Lopian Ayu Intansari dan Supeni Endahjati. 2016. “Tax Amnesty†dalam Jurnal Akuntansi, Vol. 4, No. 2, Hal 9-22.

Turnakaka, Wahyu. 2017. Banyak Artis Tak Patuh Pajak Karena Belum Paham, tersedia di https://m.detik.com/finance [18/10/2017]

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016.tentang Pengampunan Pajak

Waluyo. 2014. Perpajakan Indonesia, Edisi 11, Jakarta: Salemba Empat.

Widodo, Widi. Deddy Djefris & Eka Aryani Wardhani. 2010. Mortalitas, Budaya, dan Kepatuhan Pajak. Bandung: CV. Alfabeta.

Zuhdi, Firdaus Aprian. Topowijono, Devi Farah Azizah. 2015. “Pengaruh Penerapan E-SPT dan Pengetahuan Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Pada Pengusaha Kena Pajak yang terdaftar di KPP Pratama Singosari)†dalam Jurnal Perpajakan (JEJAK), Vol. 7 No. 1, Hal 1-7.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.10042

Flag Counter    Â