Arahan Pengelolaan Dampak Pengembangan Kegiatan terhadap Sumberdaya Pesisir Kecamatan Galang Kota Batam

Tengku Sitti Nurul Arfah, Yulia Asyiawati

Abstract


Abstract. Based on Government Regulation No.19 / 1999 on the Marine Pollution Control is defined as the entry / inclusion of living creatures, substances or energy and other components into the marine environment by human activities, so the quality down to the level that would cause the marine environment no longer correspond to the standard quality or functionality , At this time there are phenomena that occur in Sub Galang, namely the activities of anchor / tank cleaning and aquaculture activities that floating net cage which resulted in the emergence of pollution in the sea that affect coastal resources. This study aims to: (1) identify the natural resources and socio-economic activities of society in District Galang, (2) identify the impacts of development activities on coastal resources, (3) identify the impacts of development activities on people's income and (4) develop the direction of impact management development activities on coastal resources in the District Galang. The analytical method used in this research is the analysis of environmental conditions, the analysis of ecosystem status, analysis of the quality of human resources, analysis of the economic level of the community, institutional analysis and analysis of pollution management. With their activities and aquaculture anchored floating net cages that cause damage in the waters Galang this may cause a decline in water quality environment that could potentially interfere with the quality of fisheries production decreased about 0.15% and damage to mangrove ecosystems are categorized as damaged density around 138-425 trees / ha, including coral reef ecosystems damaged by the percentage change in the category of live coral cover by -10.69% and seagrass ecosystems including the category broken by the closure of 13.45 to 42.56%. In addition, with their impact on fisheries production may lead to reduced income people who currently earn only about 500,000-Rp.1.500.000 and very low compared with the UMR Batam. From the research results can be diliihat landing / actions to be taken to reduce the impact of pollution are: (1) forming a team of area emergency relief waste spill at sea (PUSKODALDA) and install the Marine Electronic Highway (MEH), (2) increased community participation , (3) preservation of ecosystems, (4) to disseminate and implement the MPA program (Alternative Livelihoods), and (5) improving institutional performance.

 

Abstrak. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.19/1999 tentang Pengendalian Pencemaran Laut diartikan sebagai masuknya/dimasukkannya makhluk hidup, zat energi dan atau komponen lain kedalam lingkungan laut oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ketingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan laut tidak sesuai lagi dengan baku mutu atau fungsinya. Pada saat ini terdapat fenomena-fenomena yang terjadi di Kecamatan Galang, yaitu adanya kegiatan lego jangkar/tank cleaning dan kegiatan perikanan budidaya yaitu keramba jaring apung yang mengakibatkan timbulnya pencemaran di laut yang berdampak bagi sumberdaya pesisir. Penelitian ini bertujuan untuk: (1) mengidentifikasi sumberdaya alam dan kegiatan sosial ekonomi masyarakat di Kecamatan Galang, (2) mengidentifikasi dampak pengembangan kegiatan terhadap sumberdaya pesisir, (3) mengidentifikasi dampak pengembangan kegiatan terhadap pendapatan masyarakat dan (4) menyusun arahan pengelolaan dampak pengembangan kegiatan terhadap sumberdaya pesisir di Kecamatan Galang.Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kondisi lingkungan, analisis status ekosistem, analisis kualitas sumberdaya manusia, analisis tingkat perekonomian masyarakat, analisis kelembagaan dan analisis pengelolaan pencemaran.Dengan adanya kegiatan lego jangkar dan perikanan budidaya keramba jaring apung yang menimbulkan terjadinya kerusakan di Perairan Galang dapat mengakibatkan gangguan lingkungan berupa menurunnya kualitas perairan yang berpotensi mengganggu kualitas produksi perikanan yang mengalami penurunan sekitar 0,15% serta merusak ekosistem mangrove yang termasuk kategori rusak dengan kerapatan sekitar 138-425 pohon/Ha, ekosistem terumbu karang yang termasuk kategori rusak dengan perubahan persentase tutupan karang hidup sebesar -10,69% dan ekosistem padang lamun yang termasuk kategori rusak dengan penutupan sebesar 13,45-42,56%. Selain itu, dengan adanya dampak terhadap produksi perikanan dapat menimbulkan menurunnya pendapatan masyarakat yang saat ini hanya berpenghasilan sekitar Rp.500.000-Rp.1.500.000 dan sangat rendah dibandingkan dengan UMR Kota Batam. Dari hasil penelitian dapat diliihat arahan/tindakan yang akan dilakukan untuk mengurangi adanya dampak pencemaran tersebut yaitu: (1) membentuk tim daerah penanggulangan keadaan darurat tumpahan limbah di laut (PUSKODALDA) dan memasang Marine Electronik Highway (MEH), (2) peningkatan partisipasi masyarakat, (3) pelestarian ekosistem, (4) melakukan sosialisasi dan melaksanakan program MPA (Mata Pencaharian Alternatif), dan (5) peningkatan kinerja kelembagaan.


Keywords


pencemaran laut, pengelolaan

References


Al-Qur’an dan Hadist.

Akhmad, Fauzi. 2006. Buku Ekonomi Sumber Daya Alam dan Lingkungan, Teori dan Aplikasi. Jakarta.

Supriharyano. 2002. Buku Pelestarian dan Pengelolaan Sumber Daya Alam di Wilayah Pesisir Tropis. Jakarta

Sugiyono. 2010. Buku Metode Penelitian Kombinasi (Mixed Methods). Jakarta

Asyiawati, Yulia. 2010. Analisis Status Ekosistem Pesisir Bagi Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Pesisir di Kawasan Teluk Ambon. Bogor

Lau, Jansen. 2009. “Arahan Pengembangann Pesisir Kota Jayapuraâ€. Skripsi program S1 pada FT Universitas Pasundan, Bandung

Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Laut

Undang-undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil

Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 51 Tahun 2004 tentang Baku mutu air laut untuk biota laut

Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 201 Tahun 2004 tentang kriteria baku dan pedoman penentuan kerusakan mangrove

Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 4 Tahun 2001 tentang kriteria baku kerusakan terumbu karang

Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 200 Tahun 2004 tentang status padang lamun

Pemerintah Kota Batam. 2015. Review Kawasan Konservasi Perairan Kota Batam

Nurhayati, Dewi, 2011. Pencemaran Laut.http://mambulu.blogspot.co.id. Dpiunduh tanggal 12 Maret 2016

Firmansyah, Fahmi, 2012. Kualitas SDM.http://fahrimkoly.blogspot.co.id. Diunduh tanggal 27 April 2016




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/pwk.v0i0.6107

Flag Counter   Â