Identifikasi Faktor Penyebab Ketidakefektifan Pengendalian Ruang di Kawasan Sempadan Sungai Citarum Wilayah Pengembangan Baleendah Kabupaten Bandung

Syahid Ahmad Awal

Abstract


Abstract. The rapid population growth in the Territory Development Baleendah resulted in the need for space continues to grow. The implication of land conversion occurs in a variety of spaces, one of which increases towards the Citarum river. The government has issued rules relating to the protection of riparian area, but so far there are still many deviations between the plan with conditions on the ground. This illustrates that so far the rules / policy related to Border Rivers has not been effective. In this study attempted to find out how big the spatial deviation that occurred in the study site so that later can be overcome, as well as look for any dominant factor causing the ineffectiveness of control room at the Border region CRB WP Baleendah using alalisis factors and qualitative analysis. The analysis was performed by direct interviews and questionnaires to communities around the border river as well as relevant government responsible for the implementation of land management River Border Region. The results of analysis that about 40% of riparian area has strayed into the area awakened. The result of socialization factors as the dominant factor causing malfunction of the control room. So should the effort of the government in the form of socialization socialization factors directly related community toward  river border protection policies that were previously not sufficiently persentatif. Recently the government must be firm to do the eviction and relocation, but the efforts of resettlement requires active community involvement.

 

Abstrak. Perkembangan penduduk yang pesat di Wilayah Pengembangan Baleendah mengakibatkan kebutuhan akan ruang terus bertambah. Implikasinya terjadi konversi lahan pada berbagai ruang, salah satunya bertambah ke arah sungai Citarum. Pemerintah telah mengeluarkan aturan terkait perlindungan kawasan sempadan sungai, namun sampai sejauh ini masih banyak penyimpangan antara rencana dengan kondisi di lapangan. Hal tersebut menggambarkan bahwa sejauh ini aturan/ kebijakan terkait Sempadan Sungai belum efektif. Dalam penelitian ini dicoba untuk mengetahui seberapa besar simpangan tata ruang yang terjadi di lokasi penelitian sehingga nantinya dapat diatasi, serta dicari apa saja faktor dominan penyebab ketidakefektifan pengendalian ruang di kawasan Sempadan Sungai Citarum WP Baleendah dengan menggunakan alalisis faktor dan analisis kualitatif. Analisis dilakukan dengan melakukan wawancara langsung dan kuesioner kepada masyarakat sekitar sempadan Sungai serta pemerintah terkait yang bertanggungjawab terhadap implementasi pengendalian lahan Kawasan Sempadan Sungai. Dari hasil analisis diperoleh bahwa sekitar 40% kawasan sempadan sungai telah menyimpang menjadi kawasan terbangun. Deperoleh faktor sosialisasi sebagai faktor dominan penyebab tidak berfungsinya pengendalian ruang. Maka perlu adanya upaya dari pemerintah pada faktor sosialisasi berupa kegiatan sosialisasi langsung kepeda masyarakat terkait kebijakan perlindungan sempadan sungai yang sebelumnya belum cukup persentatif. Terakhir pemerintah harus tegas untuk melakukan penggusuran dan relokasi, namun upaya pemukiman kembali menuntut pelibatan masyarakat secara aktif.


Keywords


Border River, Development Control

References


Abdul, W., Solichin. 2008. Analisis Kebijaksaan dari Formulasi ke Implementasi Kebijaksanaan Negara. Bumi Aksara. Jakarta.

Conyers & Hills. 1984. An Introduction To Development Planning In The Third World. John Wiley & Sons. Chichester.

Denny, R. 2011. https://dennyraditya.wordpress.com/sempadan-sungai.html. Diunduh pada tanggal 13 Maret 2016. Pada pukul 19.25 WIB.

Djaali & Pudji, M. 2008. Pengukuran dalam Bidang Pendidikan. Grasindo. Jakarta.

Edward, George, C. 1980. Implementing Public Policy. Congressional Quarterly Inc. Washington D.C.

Nia, K.P dan Iwan, K. 2009. Pengantar Perencanaan Perkotaan. ITB. Bandung

Republik Indonesia. 1990. Keputusan Presiden RI No. 32 tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung.

Republik Indonesia. 1993. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum no.63/PRT/1993 tentang Garis Sempadan Sungai, Daerah Manfaat Sungai, Daerah Penguasaan Sungai dan Bekas Sungai.

Republik Indonesia. 2002. Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah no. 327/KPTS/M/2002 tanggal 12 Agustus 2002.

Republik Indonesia. 2007. Undang- Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

Republik Indonesia. 2011. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 38 tahun 2011 tentang Sungai.

Republik Indonesia. 2013. Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 36 Tahun 2013 Tahun 2011 Tentang Garis Sempadan Sungai Citarum.

Rizki, A.F.N. 2015. Implementasi Perda No. 4 Tahun 2012 tentang Tata Ruang Wilayah dalam Mewujudkan Pembangunan Yang Berkelanjutan. Skripsi. Program Studi Ilmu Pemerintahan. Fakultas Ilmu Sosial dan Politik. Universitas Pancasakti Tegal.

Sudjana. 1987. Metoda Statistika. Tarsito. Bandung.

Sugandi, D. Jupri dan Trianawati, N. 2008. Pemanfaatan Citra Satelit Landsat dalam Pengelolaan Tata Ruang dan Aspek Perbatasan Delta di Laguna Segara Anakan. Geografi, UPI.Tidak diterbitkan. Bandung.

Wisma P. 2015. Bencana Banjir di Kabupaten Bandung. http://wismaputra27.blogspot.co.id/2015/02/banjir-di-kabupaten-bandung-dalam.html. Diunduh pada tanggal 29 Januari 2016. Pukul 20.00 WIB.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/pwk.v0i0.3872

Flag Counter   Â