Arahan Penataan Lahan Kritis Bekas Kegiatan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan di Sekitar Kaki Gunung Tampomas, Kabupaten Sumedang

Thaariq Darmi, Dadan Mukhsin Mukhsin

Abstract


Lahan kritis merupakan kondisi dimana suatu lahan sudah mengalami penurunan kualitas sehingga sudah tidak dapat dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan budidaya yang diakibatkan oleh banyak factor, salah satu faktor tersebut adalah kegiatan pertambangan. Kabupaten Sumedang memiliki potensi pertambangan yang tinggi terutama galian mineral bukan logam dan batuan berupa pasir yang tersebar di seluruh wilayah kabupaten termasuk pada sekitar kaki Gunung Tampomas. Eksploitasi besar-besaran disertai minimnya upaya reklamasi pada lahan tambang di kaki Gunung Tampomas mengakibatkan lahan bekas tambang menjadi kritis. Berdasarkan isu tersebut diatas penulis membuat karya ilmiah yang berjudul Arahan Penataan Lahan Kritis Bekas Kegiatan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan di Sekitar Kaki Gunung Tampomas Kabupaten Sumedang, dengan tujuan memberikan arahan penataan untuk meningkatkan nilai guna lahan kritis bekas kegiatan pertambangan di sekitar kaki Gunung Tampomas.

Metoda analisis yang digunakan pada katya ilmiah ini meliputi daya dukung lahan, kekritisan lahan dan analisa pola pemanfaatan ruang. Analisis tersebut digunakan sebagai dasar jastifikasi didalam memberikan arahan penataan lahan kritis bekas kegiatan pertambangan. Keluaran dari karya ilmiah ini adalah arahan penataan lahan bekas tambang sesuai tingkat kekritisan lahan pada WUP Tampomas yang dibagi ke dalam beberapa zona yang selanjutnya diberikan arahan penataan pada zona reklamasi sebagai prioritas utama.


Keywords


Lahan Kritis; Reklamasi; Agroforestri

References


Al – Qur’an Surat Qasas Ayat 77, Alqur’an Word dan Terjemahannya

Arsyad S., 1989. Konservasi Tanah dan Air. Institut Pertanian Bogor Press, Bogor

Food and Agriculture Organization (FAO), 1997

Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pedoman Reklamasi Hutan

Keputusan Menteri Pertambangan Dan Energi Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Akibat Penambangan Umum

Luthfi, Rayes, 2007. Metode Inventarisasi Sumberdaya Lahan, Yogyakarta

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 41 Tahun 2007 tentang Kriteria Teknis Kawasan Budidaya

Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumedang Tahun 2011 -2031

Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan

Peraturan Direktur Jenderalbina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Dan Perhutanan Sosial Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Data Spasial Lahan Kritis

Surat Keputusan Dirjen RRL No. 041/Kpts/V/1998 tentang Lahan Kritis

Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelakasanaan Reklamasi dan Pasca Tambang Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara

www.google/wikipedia.com




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/pwk.v0i0.2119

Flag Counter   Â