Startegi Pola Penggunaan Ruang dalam Mendukung Keberlanjutan Jasa Ekosistem di Kabupaten Bangka Barat
Abstract
Keywords: strategies, patterns of use of space, Water Resources, power and Support capacity of ecosystem services.
Abstrak. Pertumbuhan penduduk Kabupaten Bangka Barat tinggi yaitu 2,02% per tahun, sehingga kebutuhan air juga akan meningkat sejalan dengan pertumbuhan penduduk; Penggunaan lahan wilayah didominasi oleh pertanian kering dan perkebunan (perkebunan sawit); dan Ketersediaan sumberdaya air untuk memenuhi kebutuhan hidup penduduk terbatas, sehingga diperkirakan akan memberikan pelayanan yang kurang terhadap pelayanan jasa ekosistem pengaturan air. Tujuan dari penelitian ini adalah mengkaji daya dukung dan daya tampung sumberdaya air yang terdapat di Kabupaten Bangka Barat; merumuskan strategi pola penggunaan lahan wilayah dalam mendukung jasa ekosistem pengaturan air di Kabupaten Bangka Barat. penelitian ini menggunakan metode pendekatan Mix methods yang merupakan merupakan pendekatan penelitian mengkombinasikan bentuk kualitatif dan kuantitatif. Metode analisis kependudukan untuk memprediksi jumlah penduduk 20 tahun kedepan sehingga didapat jumlah penduduk Kabupaten Bangka Barat pada tahun 2037 berjumlah 287.543 jiwa. Analisis ketersediaan air untuk penduduk dilakukan guna mengetahui kebutuhan air eksisting pada tahun 2017 yaitu sebesar 74.788 m3/tahun. Daya dukung air dapat diketahui bahwa daya dukung sumber daya air yang dimiliki Kabupaten Bangka Barat adalah 22,85 angka tersebut menunjukan surplus air dan air yang ada di Kabupaten Bangka Barat masih mampu mendukung populasi yang ada. Pergeseran penggunaan lahan untuk melihat penggunaan lahan apa yang mengalami perubahan. Dari hasil analisis bahwa penggunaan lahan pertambangan yang mengalami pergeseran signifikan yaitu 14,02%. Analisis hubungan penggunaan lahan terhadap ketersediaan jasa air bersih untuk melihat penggunaan lahan apa saja yang berpengaruh terhadap keberlanjutan jasa ekosistem air bersih. Analisis daya dukung untuk melihat kemampuan penggunaan lahan mendukung keberlanjutan jasa ekosistem air bersih. Strategi yang dihasilkan adalah Membuat kebijakan untuk mengurangi perkebunan, khususnya perkebunan kelapa sawit; Meningkatkan kualitas sumberdaya air; Mengarahkan kawasan permukiman kepada kawasan yang mempunyai sumberdaya air baik secara kualitas maupun kuantitas.
Kata Kunci: Strategi, Pola Penggunaan Ruang, Sumberdaya Air, Daya Dukung dan Daya Tampung Jasa Ekosistem.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Asyiawati, Y dan Akliyah, S., 2014. Identifikasi Dampak Perubahan Fungsi Ekosistem Pesisir Terhadap Lingkungan Di Wilayah Pesisir Kecamatan Muaragembong.
Ayuningtyas, Aprilia. Djoeffan Sri H. 2009. Strategi Pengembangan Pariwisata di Sepanjang Sungai Kapuas Kota Pontianak. Bandung: Universitas Islam Bangdung.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bangka Barat Provinsi Kepulauaan Bangka Belitung.
Imran, Suwitno. 2013. Fungsi Tata Ruang Dalam Menjaga Kelestarian Lingkungan Hidup Kota Gorontalo. Gorontalo: Universitas Negeri Gorontalo.
Luhulima, Y., 2017. Ekoregion Indonesia
Muta’Ali, L., 2012. Daya Dukung Lingkungan Untuk Perencanaan Pengembangan Wilayah. Yogyakarta: Universitas Gaja Mada.
Pemerintah Kabupaten Bangka Barat. 2017. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2014-2032.
Prataman, Widiatmono, Wirosoedarmo. (2015). Evaluasi Daya Dukung Lingkungan Berbasis Kemampuan Lahan di Kota Batu. Malang: Universitas Brawijaya.
Ramadanta, A. dan Basri, S., 2011. Pendekatan Ekoregion Dalam Pengembangan Kawasan Wisata (Studi Kasus Penataan Kawasan Wisata Danau Poso).
Rahayu, Eta. Santoso, budi, (2014). Penentuan Pusat-Pusat Pertumbuhan Dalam Pengembangan Wilayah Di Kabupaten Gunungkidul. Semarang: Institut Teknologi Sepuluh Nopember.
Tarigan, Robinson. (2005). Perencanaan Pembangunan Wilayah. Jakarta: PT.Bumi Aksara.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/pwk.v0i0.16027
  Â