Kajian Rencana Reklamasi dan Pasca Tambang Pada Penambangan Batuan Andesit Oleh PT Puspa Jaya Madiri Di Desa Mekarsari, Kecamatan Cikalong Kulon, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat

Gandang Noor Fawaz, Zaenal Zaenal, Dudi Nasrudin Usman

Abstract


Pesatnya pembangunan di Indonesia membuat banyaknya industri pertambangan semakin berkembang. Industri pertambangan yang memberikan dampak negatif untuk lingkungan perlu diminimalisir dengan cara reklamasi dan pasca tambang. PT Puspa Jaya Madiri sebagai salah satu industri yang bergerak di bidang pertambangan perlu melakukan kegiatan reklamasi dan pasca tambang. Agar didapat hasil yang optimal dalam pengerjaan reklamasi dan pasca tambang, maka perlu adanya pengkajian tentang rencana reklamasi dan pasca tambang. Penelitian ini membahas mengenai kajian rencana reklamasi dan pasca tambang yang meliputi teknis kegiatan reklamasi, teknis kegiatan pasca tambang dan biaya reklamasi dan pasca tambang. Kegiatan reklamasi terdiri dari kegiatan penataan lahan dan kegiatan revegetasi, sedangkan kegiatan pasca tambang terdiri dari kegiatan reklamasi, pembongkaran dan penanganan masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian, didapat biaya langsung rencana kegiatan reklamasi periode operasi produksi (2017–2026) adalah sebesar Rp. 4.897.634.174,- dimana persentase biaya perencanaan reklamasi 7,4%, biaya pihak ketiga 11,1% dan biaya supervisi 5,4% sehingga didapat biaya tidak langsungnya sebesar Rp. 1.452.899.880,-. Selain itu, PT Puspa Jaya Madiri telah memperhitungkan biaya pasca tambang dengan biaya langsung sebesar Rp. 2.714.688.362,-  dimana persentase biaya perencanaan reklamasi 7,4%, biaya pihak ketiga 11,1% dan biaya supervisi 5,4% sehingga didapat biaya tidak langsungya sebesar Rp. 860.013.273,-.

Keywords


Kegiatan Reklamasi, Revegetasi, Kegiatan Pasca Tambang, Biaya Langsung, Biaya Tidak Langsung

References


Anonim B, 2009, “Pertambangan Mineral dan Batubaraâ€, Undang-Undang No.4

Tahun 2009, Jakarta.

Anonim C, 2010, “ReklamasidanPenutupan Tambangâ€,Peraturan Menteri Energi

danSumberdaya Mineral No. 18 tahun 2010, Jakarta.

Anonim D, 2010, “Reklamasi dan Pascatambangâ€, Peraturan Pemerintah Republik

Indonesia No. 78 Tahun 2010, Jakarta.

Anonim E, 2014, “PelaksanaanReklamasidanPascatambangKegiatan Usaha

Pertambangan Mineral dan Batubaraâ€Peraturan Menteri Energidan

Sumberdaya Mineral No. 7 Tahun 2014, Jakarta.

Guphita, Ghita, Noerma, 2015, “Biaya Rencana Reklamasi Gunung Sari Sebagai

Kawasan Budidaya Pertanian PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbl.Plant-9

dan Plant-10 Palimanan-Cirebon Jawa Barat†,(Skripsi),Unisba, Bandung.

Herdiansyah, 2006, “PerencanaanTeknisReklamasi CV. Panghegar di Desa

LagadarKecematanMargaAsihKabupaten Bandungâ€, (Skripsi), Unisba, Bandung.

Hilmansyah, Derry, 2016, “Rencana Teknis dan Biaya Reklamasi Tambang Pasir

Area Blok 4 Seluas 3 Ha Di PT Bunkasarana Pratama Desa Cibinong Hilir, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Baratâ€, (Skripsi), Unisba, Bandung.

Latifah, Siti, 2003, “Kegiatan Reklamasi Lahan Pada Bekas Tambangâ€, USU,

Sumatera Utara.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/pertambangan.v0i0.6843

Flag Counter    Â