Rencana Teknis dan Anggaran Biaya Pascatambang pada Penambangan Pasir di Tambang PT. Indung Tunggul Rahayu Kabupaten Lebak, Provinsi Banten

Niky Suryadi, Dudi Nasrudin, Rully Nurhasan Ramadani

Abstract


Abstract. Recorded according to data BPS Banten Province (2021), Banten Province there are 36 sand mining companies. The mining industry has both positive and negative impacts. The negative impact that occurs is that it can change the landscape and land use of the environment, resulting in the quality of the environment decreases. Before opening a mining industry PT. Indung Tunggul Rahayu must make efforts to maintain good environmental conditions and prevent environmental damage due to mining. This research was conducted with the aim to know the area of reclamation, determine the work plan in the stages of reclamation and post-mining activities, know the work schedule of land use activities and revegetate the reclamation area and calculate the direct and indirect costs needed for reclamation and post-mining plan activities. Based on the results of the research, it can be concluded that the mining industry PT. Indung Tunggul Rahayu plans post-mining activities with an area of 2.55 ha. The work plan in the 1st year is only done mining and land structuring activities are carried out In the 2nd year of land structuring activities, there are no revegetation activities. In the 3rd year, mining and land structuring activities were conducted. In the 4th year mining activities and revegetation activities were conducted. And in the 5th year mining activities are carried out and revegetation activities are carried out. The time required for land arrangement using mechanical equipment if totaled safe 5 years is 115.35 days. Time for the spread of the shoots is 5.6 days excavator, 4-day dump truck and bulldozer 105.75 days. Post-mining activities plan PT. Indung Tunggul Rahayu has been taken into account by planning the costs that will be incurred. The direct cost of post-mining activity plan is Rp. 553,625,686,- and the indirect cost is Rp. 185,464,605,- So that the total post-mining collateral cost of Rp. 739.090.290,- and and The future currency value of the total post-mining collateral cost for the next 5 years is Rp. 954,570,524,-  and the placement of post-mining collateral value in the first year amounted to Rp. 105,957,328,- in the second year amounted to Rp. 317,871,984,-. and in the third year is Rp. 530,741,211,- in the fourth and fifth years there is no placement of post-mining guarantee fees.

Keywords: Post-mining Technical Plan, Post-mining Technical Cost Budget, Post-mining Guarantee, Post-mining Guarantee Placement.

Abstrak. Tercatat menurut data BPS Provinsi Banten (2021), Provinsi banten terdapat 36 perusahaan tambang pasir. Industri pertambangan tersebut memiliki dampak positif maupun negatif.  Dampak negatif yang terjadi yaitu dapat merubah bentang alam serta tata guna lahan lingkungan tersebut, sehingga mengakibatkan kualitas lingkungan menurun. Sebelum membuka suatu industri pertambangan PT. Indung Tunggul Rahayu harus melakukan upaya untuk mempertahankan kondisi lingkungan yang baik dan mencegah kerusakan lingkungan akibat adanya pertambangan. Solusi dari hal tersebut harus diadakan perencanaan pascatambang. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui luasan area reklamasi, menentukan   rencana   kerja   dalam   tahapan   kegiatan   reklamasi dan pascatambang, mengetahui jadwal kerja kegiatan penatagunaan lahan dan revegetasi area reklamasi dan menghitung biaya langsung dan tidak langsung yang dibutuhkan untuk kegiatan rencana reklamasi dan pascatambang. Berdasarkan hasil penelitian maka dapat disimpulkan bahwa industri pertambangan PT. Indung Tunggul Rahayu merencanakan kegiatan pascatambang dengan luas 2,55 Ha. Rencana kerja pada tahun ke–1 hanya dilakukan penambangan dan dilakukan kegiatan penataan lahan. Pada tahun ke–2 dilakukan kegiatan penataan lahan, tidak ada kegiatan revegetasi. Pada tahun ke–3 dilakukan penambangan dan dilakukan kegiatan penataan lahan. Pada tahun ke – 4 dilakukan kegiatan penambangan dan kegiatan revegetasi. Dan pada tahun ke – 5 dilakukan kegiatan penambangan dan dilakukan kegiatan revegetasi. Waktu yang dibutuhkan untuk penataan lahan dengan menggunakan alat mekanis jika ditotal selamat 5 tahun yaitu 115.35 hari. Waktu untuk penebaran tanah pucuk yaitu excavator 5.6 hari, dump truck 4 hari dan bulldozer 105.75 hari. Rencana kegiatan pascatambang PT. Indung Tunggul Rahayu ini telah diperhitungkan dengan merencanakan biaya yang akan dikeluarkan. Adapun biaya langsung rencana kegiatan pascatambang adalah sebesar Rp. 553,625,686,- dan biaya tidak langsungnya sebesar Rp. 185,464,605,- Sehingga total biaya jaminan pascatambang sebesar Rp. 739.090.290,- dan Nilai mata uang yang akan datang dari nilai total biaya jaminan pascatambang selama 5 tahun mendatang adalah sebesar Rp. 954,570,524,- dan penempatan nilai jaminan pascatambang pada tahun pertama adalah sebesar Rp. 105,957,328,- pada tahun kedua adalah sebesar Rp. 317,871,984,-. dan pada tahun ketiga adalah sebesar Rp. 530,741,211,- pada tahun keempat dan kelima tidak ada penempatan biaya jaminan pascatambang.

Kata Kunci: Rencana Teknis Pascatambang, Anggaran Biaya Teknis Pascatambang, Jaminan Pascatambang, Penempatan Jaminan Pascatambang.


Keywords


Rencana Teknis Pascatambang, Anggaran Biaya Teknis Pascatambang, Jaminan Pascatambang, Penempatan Jaminan Pascatambang.

Full Text:

PDF

References


Anonim (a), 2009, “Pertambangan Mineral dan Batubaraâ€, Undang-Undang No.4 Tahun 2009: Jakarta.

Anonim (b), 2008, “Reklamasi dan Penutupan Tambangâ€, Peraturan MenteriEnergi dan Sumberdaya Mineral No. 18 tahun 2008: Jakarta

Anonim (c), 2010, “Reklamasi dan Pascatambangâ€, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 78 Tahun 2010: Jakarta.

Anonim (d), 2014, “Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara†Peraturan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral No. 7 Tahun 2014: Jakarta.

Anonim (e), 2016, “Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubaraâ€. Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2016: Jakarta.

Anonim (f), 2017, “Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten Tahun 2010-2030â€. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017: Provinsi Banten.

Anonim (g), 2017-2019, “Data Iklim Stasiun Klimatologi Tangerang Selatan, Stasiun Meteorologi Serang dan Stasiun Meteorologi Curugâ€. Badan Pusat Statistik: Provinsi Banten

Anonim (h), 2018, “Specifications Dump Truck Hino FM 260 JDâ€,http://www.hino.co.id, Diakses pada tanggal 05 Juni 2021

Anonim (i),2018, “Dokumen Studi Kelayakan PT. Indung Tunggul Rahayuâ€, PT. Indung Tunggul Rahayu;Kabupaten Lebak

Anonim (j), 2014, “Specifications & Aplication Handbook Edition 30â€, Komatsu Ltd: Japan

Prodjosumarto Partanto, 1993, “Pemindahan Tanah Mekanisâ€, Bandung : ITB

E.Rusmana, K.Suwitodirdjo dan Suharsono, 1991, “Peta Geologi Lembar Serang / 1109-06 dan 1110-3 Skala 1 : 100.000†Pusat Penelitian dan Pengembangan Geologi; BandungEkonomi Perusahaan. Volume IV Nomor

Fajryanti Mutiara Nur, Ashari Yunus, Moralista Elfida. (2021). Perencanaan Sistem Penyaliran dan Pemompaan pada Tambang Terbuka di PT X Desa Tegalega, Kecamatan Cigudeg Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. Jurnal Riset Teknik Pertambangan, 1(1), 34-46.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/pertambangan.v0i0.30861

Flag Counter    Â