Perhitungan Rencana Biaya Teknis Reklamasi Timbunan Backfilling di Pit 3 Banko Barat di PT Bukit Asam.Tbk Tanjung Enim Kabupaten Muara Enimprovinsi Sumatera Selatan
Abstract
Abstract. Coal  mining  activity  is one  kind  of  that  cause  changes  in earth’s landscape  and landform.  Reclamation  is needed  in order to restore  earth shapes,  thus  can  be  used  by  local  people.  Therefore,  government  issued  a regulation (PP 78, 2010). In the regulation,  it is stated that every mining company must conduct a reclamation. According to the spatial arrangement of Muara Enim Regency, this location is intended for production forest area. Where most of the IUP area of PT BukitAsam.Tbk production operations is a permanent production forest area and other Area of Use (APL). Based on consideration of several factors such as topography of research area and based on Spatial of Muara Enim Regency, the former mining area is planned to be converted into production forest area. The reclaimed / rehabilitated mining land in accordance with the Muara Enim Regency RTRW will be returned as the initial land hue or other alternative utilization. Where the reclaimed land is made into plantation area of 10 Ha. In this Final Project activity, the component calculation direct and indirect costs of reclamation on plan activities. Direct costs include land stewardship fees and revegetation costs, while indirect costs include of mobilization and demobilization costs of tools (2,5%),  costs of supervision (4,8%). The calculation of the cost component is done so that the use of reclamation guarantee provided by the company can be used appropriately. Based on these calculations, the estimated direct cost to carry out the reclamation of land area of 10 Ha is IDR 1,595,782,405 with details of land management fee of IDR 1,216,590,141 , revegetation cost IDR 262,355,554. The total indirect cost is Rp 116,836,709 with details of mobilization cost and tool demobilization (2,5%) amounting to Rp 36,973,642. Cost of supervision (5,4%) Rp 79,863,067
Keywords: Reclamation, Revegetation, Direct Cost, Indirect Cost Plan
Â
Abstrak Industri  pertambangan khususnya  bahan  galian  industri  semakin berkembang seiring dengan perkembangan pembangunan di Indonesia. Berkembangnya sektor industri pertambangan tersebut menimbulkan beberapa dampak negatif salah satunya adalah terjadinya perubahan lingkungan. Untuk menanggulangi dampak tersebut, kegiatan reklamasi menjadi hal yang sangat penting untuk dilakukan. Oleh karena itu, kajian rencana biaya reklamasi sangat diperlukan guna menunjang pelaksanaan reklamasi yang telah direncanakan. Berdasarkan Tata Ruang Kabupaten Muara Enim lokasi penambangan ini diperuntukan area hutan produksi. Dimana sebagian besar wilayah IUP operasi produksi PT BukitAsam.Tbk merupakan wilayah kawasan hutan produksi tetap dan Area Penggunaan Lain (APL). Lahan bekas tambang yang direklamasi/direhabilitasi sesuai dengan RTRW Kabupaten Muara Enim akan dikembalikan sebagaimana rona awal lahan atau alternatif pemanfaatan lain. Luas lahan pit 3 banko barat yang direklamasi untuk perkebunan kayu putih yaitu 10 Ha. Hasil perhitungan terhadap komponen biaya langsung dan biaya tidak langsung kegiatan rencana reklamasi. Biaya langsung meliputi biaya penatagunaan lahan dan biaya revegetasi, sedangkan biaya tidak langsung meliputi biaya mobilisasi dan demobilisasi alat (2,5%), Biaya supervisi (4,8%). Perhitungan komponen biaya tersebut dilakukan agar penggunaan jaminan reklamasi yang telah disediakan perusahaan dapat digunakan secara tepat guna. Didapatkan Biaya Rencana Reklamasi seluas 10 Ha adalah sebesar Rp 1.595.782.405 dengan rincian biaya penataan lahan sebesar Rp 1.216.590.141 biaya revegetasi Rp 262.355.554. Adapun total biaya tidak langsung adalah sebesar Rp 116.836.709 dengan rincian biaya mobilisasi dan demobilisasi alat (2,5%) sebesar Rp 36.973.642. Biaya supervisi (5,4%) Rp 79.863.067
Kata Kunci : Rencana Reklamasi, Biaya Langsung, Biaya Tidak Langsung, dan Fungsi Lahan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Komatsu.Inc, Specifications & Application Handbook Edition 30, Komatsu Ltd., Japan
Hardjowigeno, S. 1995. Ilmu Tanah .Jakarta: Akademika Pressindo
Priyono. 2002. Konservasi Tanah dan Mekanis Pertanian. Panduan Kehutanan Indonesia.
Arsyad S. 1989. Konversi Tanah dan Air. IPB Press. Bogor
Widiyanto Danang., 2013. Tata Cara Perhitungan Jaminan Reklamasi, Direktorat Jendral Mineral Dan Batubara, Kementrian Energi Dan Sumber Daya Mineral. Jakarta
Setiadi. 2006 Pengertian dari Revegetasi. Panduan Kehutanan Indonesia.
Prodjosumarto Partanto, 2005. Pemindahan Tanah Mekanis, Direktorat Jenderal Pertambangan Umum, Pusat Pengembangan Tenaga Pertambangan, Bandung.
Rochmanhadi, 1985. Pemindahan Tanah Mekanis, Perhitungan Biaya Pelaksanaan Pekerjaan dengan Manggunakan Alat-alat Berat.
Karthodharmo, Moelhim. 1990. Teknik Peledakan. Laboratorium Geoteknik Pusat Antar Universitas. Bandung: Ilmu Rekayasa Institut Teknologi Bandung.
Rahmawaty. 2002. Restorasi Lahan Bekas Tambang Berdasarkan Kaidah Ekologi. Fakultas Pertanian. Universitas Sumatera Utara, Medan.
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/pertambangan.v0i0.13089
  Â