Implikasi Pendidikan dari Qs.Al-Baqarah ayat 221 tentang Pendidikan Pra Nikah terhadap Keutuhan Keluarga

Lala Shofia, Agus Halimi, Ikin Asikin

Abstract


Manusia merupakan makhluk sosial yang diciptakan Allah SWT secara berpasang-pasangan dan saling berinteraksi dengan makhluk lainnya. Sehingga manusia akan tertarik kepada lawan jenisnya yang pada akhirnya menginginkan sebuah pernikahan. Sebuah pernikahan dalam Islam diatur dengan sedemikian rupa. Sehingga, dalam memilih pasangan hidup pun tidak bisa berlainan keyakinan (agama yang berbeda). Hal ini pula berakibat pada keutuhan dalam sebuah keluarga. Namun, saat ini manusia hanya mengikuti hawa nafsu pada kesenangan sesaat bukan pada ketakwaan kepada Allah. Padahal Al-Qur`an surat Al-Baqarah ayat 221 secara esensial terdapat larangan menikah dengan berlainan agama. Untuk hal itu diperlukan pemahaman tentang pendidikan pra nikah terhadap keutuhan keluarga. Adapun rumusan masalah sekaligus yang menjadi tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui: (1) Pendapat para mufassir tentang QS Al-Baqarah: 221, (2) Esensi pendidikan yang terkandung dalam QS Al-Baqarah: 221, (3) Pendapat para ahli tentang tentang pendidikan pranikah, (4) Implikasi pendidikan yang terkandung dalam QS Al-Baqarah: 221. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif analisis. Menurut (Winarno, 1990:193), metode deskriptif adalah memberikan beberapa kemungkinan untuk memecahkan masalah yang aktual dengan jalan mengumpulkan data atau mengklasifikasikan, menganalisa dan menginterprestasi. Teknik yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik Study literatur (book survey). Hasil rangkuman dari beberapa pendapat Mufassir diperoleh beberapa esensi yaitu: (1) Islam melarang orang mukmin, baik laki-laki maupun perempuan menikah dengan orang-orang musyrik selama mereka tetap dalam kemusyrikannya. (2) Islam melarang wanita laki yang musyrik atau ahli kitab sekalipun. (3) Pernikahan seorang laki-laki dan perempuan dalam islam di idealkan satu prinsip atau iman, agar keutuhan keluarga terjaga. Implikasi yang terkandung dari Qs. Al-Baqarah ayat 221 adalah: (1) Membangun keluarga yang kokoh dan menegakkan rumah tangga yang islami. (2) Allah tidak meridhai pernikahan laki-laki musyrik sekalipun laki-laki itu adalah seorang  ahli  kitab. (3) Pernikahan merupakan wadah sebagai ladang amal dan pahala bagi laki-laki dan perempuan yang membangun rumah tangga dan sepasang suami istri harus memiliki prinsip yang sama dalam meningkatkan iman dan ketakwaan kepada Allah swt.

 

Human being is a paired-social creature created by Allah SWT and has the ability to interact with other human being. It makes someone attract to his or her opposite mate and at the end emerge the will to arrange a marriage. Islam has put rules on marriage so that choosing a life partner from different religion is  not allowed. It has an impact to family unity. Unfortunately, nowadays there is a tendency for humans to blindly follow their carnality on brief pleasure rather than piety to Allah. Al-Qur`an surah Al-Baqarah verse 221 essentially forbids marriage with different faith. It takes deep knowledge and believe to understand the pre marriage education toward family unity. Problem state and aim for this research is to determine: (1) opinion from mufassir about QS Al-Baqarah: 221, (2) essence of education contains in QS Al-Baqarah: 221, (3) expert opinion on pre marriage education (4) implication of education contains in QS Al-Baqarah: 221. This research uses analysis descriptive methode. According to (Winarno, 1990:193), descriptive method gives possibilities to solve actual problems by collecting data and classify, analize, and intrepert. Technic used in this research is literature study (book survey). Compilation result of several mufassir opinion obtained following essences: (1) Islam forbids moslems, man or woman to marry shirk man or even a scrwoman who firmly believe in their faith. (2) Islam forbids woman to marry shirk man or even a scriber (3) an ideal marriage in islam is both man and woman are in the same faith or principal to keep family unity. Implications contain in Qs. Al-Baqarah verse 221 area: (1) to build a strong family and enforce islamic household (2) Allah gives no bless to a marriage of shirk man even he is a scriber (3)marriage is a charity fields and reward for a man and woman who build their household and need to have the same principal to enforce their faith and piety to Allah swt.


Keywords


Education, Pre marriage, Unity

References


Al-Mashri, Mahmud, Syaikh. (2010). Bekal Pernikahan. Jakarta: Qisthi Press

As-Subki, Ali Yusuf (2010). Pedoman Berkeluarga dalam Islam. Jakarta: Amzah

Ash-Shiddiqieqy, Teungku Muhammad Hasbi. (2000), Tafsir Al-Qur`anul Majid An-Nuur.

Atthawil, Utsman (1997). Ajaran Islam tentang Fenomena Seksual. Jakarta: Raja Grafindo Persada

Lestari, Sri. (2012). Psikologi keluarga. Jakarta: fajar interpratama mandiri

Mubarok, Achmad. (2016). Psikologi Keluarga. Malang, Jatim: Wisma Kalimetro

Mustaqim. (2013). Risalah Nikah. Jakarta: Qaulan Tsaqila Media

Sudirman. (1992). Ilmu Pendidikan. Bandung: Remaja Rosda Karya

Tihami, (2009). Fikih Munkahat: Kajian Fikih Nikah Lengkap. Jakarta: PT Raja Grafindo




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.3959