Implikasi Pendidikan Al-Qur’an Surat An-Nisa Ayat 34 Tentang Bagaimana Sikap Suami terhadap Isteri di Kala Terjadi Perselisihan

susi rahayu, U Saepudin U Saepudin, A Mujahid Rasyid

Abstract


Keluarga adalah unit social terkecil dalam masyarakat yang anggotanya terikat oleh adanya hubungan perkawinan (suami isteri) serta hubungan darah (anak kandung)  atau juga anak tiri (adopsi). Di dalam keluarga, seseorang pertama kali mendapat kesempatan menghayati penemuan-penemuan dengan sesama manusia, termasuk dalam memperoleh perlindungan pertama. Tetapi tidak semua yang berkeluarga bisa membuat atau memberikan perlindungan pertama pada anggota keluarganya sendiri. Dalam kehidupan berumah tangga, seorang suami isteri harus saling hormat menghormati dan saling kasih mengasihi. Saling bantu-membantu, take and give (member dan menerima), saling pengertian dan tidak boleh egois atau menang sendiri. Esensi surat An-Nisa ayat 34 ini antara lain, (1) Karena kaum pria adalah pemimpin keluarga maka diperlukan mempunyai sifat dan jiwa kepemimpinan. (2) Karena Allah telah melebihkan laki-laki, maka haruslah memiliki jiwa kepemimpinan. (3) Suami bertanggung jawab untuk member nafakah, oleh karena itu suami harus mempunyai kemampuan dalam mencari nafkah. (5) Isteri yang shaleh adalah isteri yang taat kepada Allah bisa menjaga diri ketika suami tidak ada dirumah.

Implikasi pendidikan surat An-Nisa ayat 34 yaitu, (1) Suami tidak boleh menyalahgunakan kepemimpinannya dalam keluarganya. (2) Isteri berhak mendapatkan perlakuan yang baik dari suminya, suami tidak boleh bertindak sewenang-wenang kepada isteri. (3) Allah telah menjaga isteri shaleh ketika ia bisa menjaga diri nya sendiri, menjaga harta ketika suaminya.

 


Keywords


Keluarga, An-Nisa ayat 34, suami, istri

References


Moerti, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT);Dalam Perspektif

Yuridis-Viktimologis. Jakarta : Sinar Grafika.

Kisyik, Abdul hamid ( 1955 ). Bimbingan Islam untuk Mencapai Keluarga

Sakinah. Bandung : Al-Bayan.

As-Subki, Ali Yusuf ( 2010 ). Fiqih Keluarga. Jakarta : AMZAH

Tihami dan Sahrani, Sohari (2009). Fiqih Munakahat (Kajian Fiqih Nikah

Lengkap). : Raja Grafindo Persada.

Ghozali, Abdul Rahman (2003). Fiqih Munakahat. Jakarta :

Kencana Prenada Media Group.

Shihab, M.Quraish ( 2002 ). Tafsir Al-Misbah Pesan, Kesan dan Keselarasn

Al-Qur’an Jilid 2. Lentera Hati

Al-Buruswi, Ismail Haqqi ( 1996 ). Terjemah Tafsir Ruhul Bayan Juz V.

Bandung : CV Diponegoro




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.2152