Opini Seniman terhadap RUU Permusikan

Aria Bintang Pratama, Moch Rochim

Abstract


Abstract: Indonesian was shocked by the attitude of the government which suddenly took action to make a RUU Permusikan. This makes music actors and music lovers in Indonesia furious and gives rise to various opinions of music actors and practitioners because they feel there is no urgency for the House of Representatives (DPR RI) and the Government to discuss and ratify them to become laws. This manuscript became polemic because it kept many fundamental problems that limit and hinder the support of the development of the creative process and instead repress music workers. By using a case study research method and data collection techniques through observation and interviews with informants, the authors get the conclusions of this study. Artists is a creative, innovative people in arts such as music activists and music practitioners, in this case they shows their opinions of the RUU Permusikan on aspect expression, issues and community responses.

Keywords: Opinion, Artists, RUU Permusikan


Abstrak: Khasanah permusikan Indonesia digemparkan dengan adanya sikap pemerintah yang secara tiba-tiba melakukan tindakan untuk membuat Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Permusikan. Hal tersebut membuat para pelaku musik dan penikmat musik di Indonesia geram dan menimbulkan berbagai opini dari para pelaku dan praktisi musik karena merasa tidak adanya urgensi bagi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dan Pemerintah membahas dan mengesahkannya untuk menjadi Undang-Undang. Naskah ini menjadi polemic karena menyimpan banyak masalah fundamental yang membatasi dan menghambat dukungan perkembangan proses kreasi dan justru merepresi para pekerja musik. Dengan menggunakan metode penelitian studi kasus serta teknik pengumpulan data melalui observasi dan wawancara terhadap narasumber, penulis mendapatkan kesimpulan dari penelitian ini. Seniman merupakan seseorang yang kreatif, inovatif dalam seni seperti penggiat dan praktisi musik dalam hal ini mengungkapkan opininya terhadap RUU Permusikan, mereka terkejut, dianggapnya RUU Permusikan ini proses pembuatannya cacat hukum atau melanggar UU opini tersebut dilihat dari aspek ekspresi, isu dan tanggapan masyarakat.

Kata Kunci: Opini, Seniman, RUU Permusikan


Keywords


Opini, Seniman, RUU Permusikan

Full Text:

PDF

References


Effendy, Onong Uchjana. 2002. Hubungan Masyarakat. Bandung: PT Remaja Rosda Karya.

Nurudin. 2001. Komunikasi Propaganda. Bandung: Penerbit Remaja Rosda Karya

Rachmiatie, Atie dan Karim Suryadi, 2009. Sistem dan Kebijakan Komunikasi Penyiaran di Indonesia. Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Barat (KPID JABAR)

Ruslan, Rosady. 2003. Metode Penelitian PR dan Komunikasi. Jakarata: PT Raja Grafindo Persada.

Soemirat, Soleh dan Ardianto, Elvinaro. 2005. Dasar-dasar Public Relations. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Sunarjo, Djoenarsih S. 1997. Opini Publik. Yogyakarta: Liberty

Sumber Lain:

http://www.tolakruupermusikan.com.

Tanggal akses 14 April 2019, pk 15.50 WIB.

http://materikuliahilkomubl.blogspot.com/2016/04/karakteristik-opini-publik.html

Tanggal Akses, 18 November 2019 Pukul 11.17 WIB

Eddy Yehuda. 2008. “Kekuatan Opini Publikâ€. https://humasbdg.wordpress.com/2008/04/12/kekuatan-opini-publik/

Tanggal akses, 20 November 2019 Pukul. 18.28 WIB




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v6i2.22498

Flag Counter   Â