Analisis Hukum Islam dan Hukum Positif terhadap Wakaf yang Tidak Tercatat (Di Desa Linggapura Kecamatan Kawali Kabupaten Ciamis)

Syarif Hidayat, Tamyiez Derry, Siska Lis Sulistiani

Abstract


Abstract. Wakaf is one of religious services having social dimension in Islam. In the implementation of wakaf, the Generation of Wakaf Pledge Certificate has particularly important, since the generation of Wakaf Pledge Certificate would be verifying authentic wakaf in the certificate and safeguard and assure continuous, long-lasting, imperishable existence of wakaf itself in order to use in various matters. In fact, however, there is even implementation of wakaf just to satisfy requirements for the validity of wakaf in Islamic law. While the wakaf system has been set in Law No. 41 Year 2004, some communities have less knowledge of wakaf procedures, especially when wakif declare wakaf without two witnesses and the most of wakaf pledge are not declared before PPAIW as in Linggapura Village, KawaliSubdistrict, Ciamis Regency. From the background above we found 3 problem formulas: How the concept wakaf in Islamic law and regulations and law on wakaf in Indonesia. How the reality of wakaf practice in Linggapura Village, KawaliSubdistrict, Ciamis Regency. Whether the wakaf not recorded may be justified in Islamic law and positive law in Linggapura Village, KawaliSubdistrict, Ciamis Regency. The data derived from the results of the study were arranged and put in qualitative analysis; furthermore, the data were put in descriptive analysis to get clearly, guided understandable view in order to respond to wakaf issues not recorded in the Islamic law and Positive law. The results of the study showed that the distribution of wakaf not recorded in Office of Religious Affairs was, in fact, valid in Islamic Law as it was satisfying terms and principles of wakaf. However, the distribution of wakaf is not recognized in Law No. 41 Year 2004 in terms of verification as it is not suit the provision of Law No. 42 Year 2004. Legal protection of wakaf distribution not recorded by the Office of Religious Affairs is not present as the distribution of wakaf not recorded by the Office of Religious Affairs is not recognized in law and null and void by law.

Keywords: Wakaf, Waqif, Nadzir

 

Abstrak. Wakaf merupakan salah satu ibadah yang mempunyai dimensi sosial didalam agama Islam. Dalam pelaksanaan wakaf, pembuatan Akta Ikrar Wakaf mempunyai arti yang sangat penting, karena dengan dibuatnya Akta Ikrar Wakaf, maka perwakafan tersebut akan terbukti otentik dalam akta dan dapat melindungi serta menjamin kesinambungan, kelestarian dan kelanggengan eksistensi wakaf itu sendiri, yang dapat dipergunakan dalam berbagai persoalan. Namun pada kenyataannya masih terdapat pelaksanaan wakaf yang dilakukan hanya memenuhi syarat sahnya wakaf menurut hukum Islam. Sedangkan perwakafan  sudah diatur dalam Undang-Undang No 41 Tahun 2004, tetapi yang terjadi di kalangan masyarakat banyak yang kurang tau tentang tata cara perwakafan, terutama ketika wakif mengikrarkan wakaf tanpa adanya dua orang saksi dan yang kebanyakan ikrar wakafnya itu tidak di hadapan PPAIW seperti yang terdapat di Desa Linggapura Kecamatan Kawali Kabupaten Ciamis. Dari latar belakang diatas terdapat 3 rumusan masalah yaitu bagaimana konsep perwakafan menurut hukum islam dan menurut peraturan undang-undang perwakafan di Indonesia. Bagaimana realitas praktik perwakafan di Desa Linggapura Kecamatan Kawali Kabupaten Ciamis.Apakah wakaf yang tidak tercatat itu dapat dibenarkan menurut hukum Islam dan hukum positif di Desa Linggapura Kecamatan Kawali Kabupten Ciamis.Data yang telah diperoleh dari hasil penelitian ini disusun dan dianalisis secara kualitatif, selanjutnya data tersebut diuraikan secara deskkriptif guna memperoleh gambaran yang dapat dipahami secara jelas dan terarah untuk menjawab persoalan mengenai perwakafan yang tidak tercatat menurut hukum Islam dan hukum Positif. Hasil penelitian adalah Pemberian wakaf yang tidak tercatat oleh Kantor Urusan Agama (KUA) kenyataanya telah sah secara Hukum Islam karena telah memenuhi syarat dan rukun wakaf, namun dari segi pembuktiannya pemberian wakaf tersebut tidak diakui secara Hukum Negara karena tidak sesuai dengan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004. Perlindungan hukum terhadap pemberian wakaf yang tidak tercatat oleh Kantor Urusan Agama (KUA) tersebut tidak ada karena pemberian wakaf yang dilakukan tidak dicatatkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) tidak diakui secara hukum dan batal demi hukum.

Kata Kunci : Wakaf, Waqif, Nadzir

Keywords


Wakaf, Waqif, Nadzir

Full Text:

PDF

References


A. Hasan, Terjemah Bulughul Maram, Diponegoro, Bndung, 2006.

Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Aspek Hukum Wakaf Uang, Pengayoman, Jakarta, 2011.

Jaih Mubarok, Wakaf Produktif, Simbiosa Rekatama Media, Bandung, 2008.

Muammad Daud Ali, Sistem Ekonomi Islam:Zakat dan Wakaf, MANN Press, Jakarta, 2000.

Rosalinda, Manajemen Wakaf Produktif, Pt Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2015.

Rachman Usman, Hukum Perwakapan di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/islamic%20family.v4i1.9389

Flag Counter                      Â