Tinjauan Hukum Islam terhadap Ruislag Tanah Wakaf di Kecamatan Cicendo Kota Bandung (Studi Kasus Ruislag Tanah Wakaf di Kecamatan Cicendo Kota Bandung)

Ahmad Dimyati Badru Zaman, Tamyiez Derry, Amrullah Hayatudin

Abstract


Perwakafan merupakan perbuatan hukum seseorang yang mewakafkan harta bendanya hanya untuk mencari keridhaan dan bentuk ketaatan seorang hamba kepada Allah Swt. Wakaf bertujuan untuk memberikan kemaslahatan dan kemanfaatan bagi umat. Perkembangan tata wilayah kota Bandung, telah menyebabkan adanya tanah wakaf yang kurang produktif seperti yang terjadi di Kecamatan Cicendo Kota Bandung. Tanah wakaf di daerah tersebut menjadi kurang produktif, kondisi ini telah mendorong nadzir melakukan suatu tindakan hukum untuk menyelamatkan tanah wakaf tersebut. Cara yang ditempuh dalam hal ini adalah dengan melakukan proses ruislag. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Bagaimana deskripsi ruislag  tanah wakaf menurut hukum Islam dan Undang-undang ? Bagaimana ruislag tanah wakaf di Kecamatan Cicendo? Apakah ruislag tanah wakaf di Kecamatan Cicendo sesuai dengan ketentuan hukum Islam dan Undang-Undang ? Adapun tujuan penelitian ini adalah 1) Mendeskripsikan ruislag tanah wakaf dalam Hukum Islam dan Hukum Positif. 2) Mengetahui ruislag tanah wakaf di Kecamatan Cicendo. 3) Mengetahui kesesuaian ruislag tanah wakaf di Kecamatan Cicendo. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif analisis. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh penulis, bahwa ruislag tanah wakaf menurut hukum Islam maupun Undang-undang adalah sah atau diperbolehkan. Hal tersebut berdasarkan pada pendapat ulama Hanafiyah, Hukum Agraria dan Undang-Undang Perwakafan No. 4 Tahun 2004. Lebih dari itu, Ulama Hanafiyah menilai ruislag tanah wakaf dianjurkan dan menjadi salah satu cara untuk menyelamatkan harta benda wakaf yang kurang memberikan kontribusi yang signifikan kepada umat. Dibolehkannya ruislag pada harta benda wakaf bertujuan agar wakaf kembali memberikan kemanfaatan dan kemasalahatan bagi umat sesuai dengan yang diikrarkan oleh wakif ketika akad wakaf tersebut.Berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan dalam penelitian, dapat disimpulkan bahwa proses ruislag tanah wakaf yang terjadi di Kelurahan Pajajaran Kecamatan Cicendo Kota Bandung telah sesuai dengan hukum Islam dan hukum positif. Dari hasil ruislag yang dilakukan, posisi tanah wakaf saat ini menjadi lebih baik dan lebih produktif sesuai dengan tujuan yang diharapkan oleh wakif ketika mengikrarkan wakafnya.


Keywords


Perwakafan, Ruislag Tanah Wakaf

References


Al-Qur’an dan Terjemahannya, Departemen Agama RI, PT. Sygma ExamediaArkanleema, Bandung, 2011.

Ali, Ilmu Fikih, Direktorat Jendral Pembinaan Lembaga Keagamaan, Jakarta, 1988.

Rooseno Harjowidigdo, Mengenal Ruislag. Majalah Hukum Varia Peradilan, No. 112 Tahun 1994, hlm, 121.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Burgelijk Wetboek dengan tambahan Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Perkawinan, Terjemahan Prof. R. Subekti, S.H. dan R.Tjitrosudibio, Cet Ke-28 , PT. Pradnya Paramita, Jakarta, hlm 380.

Juhaya S. Praja, Perwakafan di Indonesia : Sejarah, Pemikiran, Hukum, dan Perkembangannya, Yayasan Piara. Bandung. 1995, hlm. 50

Faisal Haq, et al., Hukum Wakaf dan Perwakafan di Indonesia, PT. GBI (Anggota IKADI), Surabaya, 1993, hlm. 30.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/islamic%20family.v0i0.6897

Flag Counter                      Â