Analisis Putusan Pengadilan Pemberian Nafkah Iddah pada Cerai Gugat (Studi Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan No. 1542/Pdt.G/2014/PAJS)

Qiyamul Wustha Muhammad, M. Roji Iskandar, Siska Lis Sulistiani

Abstract


Dalam putusan perkara cerai talak hakim di Pengadilan Agama mewajibkan seorang suami membayar nafkah iddah kepada mantan istrinya. Sedangkan untuk putusan cerai gugat dalam hukum fiqh tidak memberikan nafkah iddah bagi mantan istrinya. Istri yang menuntut cerai dari suaminya dapat menggugurkan hak-haknya di masa mendatang, seperti hak nafkah selama iddah. Namun dalam putusan cerai gugat di Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengenai kasus cerai gugat hakim memberikan putusan dengan mengabulkan gugatan cerai gugat tersebut dengan membebankan biaya nafkah iddah pada suami. Adapun tujuan yang hendak dicapai setelah penelitian ini selesai adalah mengetahui bagaimana hak nafkah iddah istri setelah mengajukan cerai gugat kepada suaminya dalam hukum Islam, dan hukum Positif serta landasan hukum hakim dalam putusannya. Penelitian ini merupakan hasil dari penelitian lapangan (field research). Jenis Penelitian yang dipakai dalam penelitian ini adalah studi kasus dengan menggunakan metode pendekatan kualitatif deskriptif analisis. Hasil penelitian yang diperoleh adalah pertama, hakim mempertimbangkan pemberian nafkah iddah pada talak ba’in ini didasarkan pada pendapat Imam Hanafi, Kedua, dalam putusan PA Jaksel No. 1542/Pdt.G/2014/PAJS ini pemberian nafkah iddah oleh majelis hakim juga didasarkan dengan putusan Mahkamah Agung RI nomor 137/K/AG/2007 tanggal 19 September 2007, Ketiga, Adanya 5 dasar pertimbangan hakim yaitu keadilan, ketertiban hukum, menempatkan harkat perempuan pada porsinya, adanya kelayakan suami memberi nafkah iddah, adanya kelayakan bekas istri menerima nafkah iddah.


Keywords


nafkah, iddah, talak

References


Al-Jaziri, Abdurrahman Al-Jaziri, Kitab Al-Fiqh ‘ala mazahi al-Arba’ah, Juz IV, Darul Fikr, Kairo, t.t.

Engineer, Asghar Ali, Hak-hak Perempuan Dalam Islam (The Rights of Women in Islam), terj. Farid Wajidi dan Cici Farkha Assegaf, Yayasan Bentang Budaya, Yogyakarta, 1994.

Syaifuddin, Amir, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia (Antara Fikih Munakahat dan UU Perkawinan), Kencana, Jakarta, 2006.

Rofiq, Ahmad, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta, 2013.

Al-Hamdani, H.S.A., Risalah Nikah: Hukum Perkawinan Islam, Pustaka Amani, Jakarta, 2002.

Muhammad,Abdul Kadir, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2010.

Rafiq, Ahmad, Hukum Islam di Indonesia, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1995.

Syaifuddin, Muhammad, dkk, Hukum Perceraian cet. 2, Sinar Grafika, Jakarta, 2014.

Salinan Putusan Nomor 1542/Pdt.G/2014/PAJS.

Hambal, Ahmad Bin, Musnad Imam Ahmad, Pustaka Azzam, Jakarta, 2014.

Wahid, Musthafa Abdul, Al-Usrah fi Al-Islam, Maktabat Al-Falah, 1986.

Wawancara dengan Zarkasyi, di Jakarta 14 Mei 2017

Syarifuddin, Amir, Ushul Fiqh 2, Prenada Media Grup, Jakarta, 2008.

Sulistiani, Siska Lis, Kedudukan Hukum Anak Hasil Perkawinan Beda Agama Menurut Hukum Positif Dan Hukum Islam, PT Refika Aditama, Bandung, 2015.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/islamic%20family.v0i0.6764

Flag Counter                      Â