Pendapat Ibnu Qudamah tentang Hukum Pernikahan yang Direncanakan untuk Perceraian

Salma Mufidah, M. Roji Iskandar, Ramdan Fawzi

Abstract


Pernikahan adalah sebuah ikatan yang suci sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an sebagai mitsaqon gholidzon, maka pernikahan tidak dapat dijadikan sebagai alat atau sekedar pemuas nafsu belaka. Akan tetapi, Ibnu Qudamah mengemukakan pendapat bahwa pernikahan yang direncanakan untuk perceraian tetap sah nikahnya walaupun pernikahan diawali dengan niat untuk bercerai. Menurutnya pernikahan yang demikian tidaklah merusak sahnya akad nikah. Sehingga pernikahan yang demikian tidaklah dilarang karena memang tidak adanya nash yang mengatur hal tersebut. Adapun yang menjadi perumusan masalah dalam penelitian ini yang pertama adalah bagaimana pendapat Ibnu Qudamah mengenai pernikahan yang direncanakan untuk perceraian? apa metode yang digunakan Ibnu Qudamah dalam menetapkan hukum pernikahan yang direncanakan untuk perceraian? Penelitian ini sifatnya adalah library research. Untuk memperoleh data-data yang diperlukan dalam penelitian ini, penulis menggunakan data primer dan data sekunder. Adapun yang menjadi data primer adalah kitab al-mughni yang merupakan karya besar Ibnu Qudamah. Sedangkan yang menjadi data sekunder adalah dari berbagai literatur yang ada relevansinya dengan penelitian ini. Sehingga diharapkan akan menghasilkan sebuah pemikiran kritis analitis untuk mengkritisi pendapat Ibnu Qudamah khususnya dalam hal pernikahan yang direncanakan untuk perceraian. Berdasarkan data yang telah ditemukan dalam penelitian, dapat disimpulkan bahwa pendapat Ibnu Qudamah tentang pernikahan yang direncanakan untuk perceraian adalah sah. Hal ini dikarenakan tidak adanya sumber hukum yang melarang secara tegas hal tersebut. Kendati demikian pendapat beliau tersebut bertentangan dengan kultur fikih yang ada di Indonesia. Adapun metode istinbath yang digunakan oleh Ibnu Qudamah dalam menetapkan hal ini mengikuti metode istinbath yang digunakan oleh madzhab Hanbali. Jika tidak ditemukan dalam nash Al-Qur’an dan Hadis mengenai pengharaman terhadap sesuatu, maka hal itu boleh dan sah.

Keywords


Perkawinan;Perceraian

References


Abd. Rahman Ghazaly, Fikih Munakahat, Kencana, Jakarta, 2006.

Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, CV Penerbit J-ART, Bandung, 2005.

Ibnu Qudamah, Al-Mughni,Daar al Kitab al Arabi, Beirut jilid ke-9

Ibnu Qudamah, Kelembutan Hati dan Air Mata Orang-orang Shalih, Pustaka Azzam, Jakarta, 2016

Miftah Faridl, Keluarga Bahagia: Peraturan Nikah dan Pembinaan Keluarga, Pustaka, Bandung, 1986.

Muhammad Asnawi, Nikah Dalam Perbincangan dan Perbedaan, Das As-Salam, Yogyakarta, 2004.

Tihami M.A & Sohari Sahrani, Fikih Munakahat: Kajian Fikih Nikah Lengkap, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2009.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/islamic%20family.v0i0.6717

Flag Counter                      Â