Analisis Kedudukan Qonun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Menurut Sistem Hukum di Indonesia

Sarwan Pujianto, M. Roji Iskandar, Ramdan Fawzi

Abstract


Abstract.Based on the Aceh Special Autonomy Law and UUPA, in conjunction with Islamic law, the provisions of Islamic law relating to private law such as marriage, zakat, waqf, inheritance and so forth can be applied positively. UUPA and Law Enforcement Aceh Special Autonomy also affect the formation of Qanun-related criminal matters, namely Aceh Qanun No. 6 of 2014 on the Law Jinayat. Penerapann Qonun NAD Province Number 6 of 2014 on the Law Jinayat in order of applications received public attention, both positive and negative. From the spotlight are the pros and cons of this and certainty of enforcement and position Qonun Jinayat within the scope of the legal system in Indonesia, the authors formulate the research problem in the form of questions as follows: What are the capacities and the implementation of Qonun Provionsi NAD No. 6 of 2014 on the Law Jinayat in the legal system in Indonesia? And how analysis NAD Provionsi Qonun position No. 6 of 2014 on the Law Jinayat in the legal system in Indonesia? The method used is a normative juridical method is a method in researching an idea in this case is Qonun No. 6 of 2014 on the Law Jinayat evaluated from the perspective of the criminal justice system in Indonesia. This type of research is done is through a normative juridical approach by reviewing the data obtained from observations of the library that is based on the legislation in force. The conclusion of this study is the position Qonun Provionsi Aceh No. 6 of 2014 on the Law Jinayat in the legal system in Indonesia is one of the laws that apply in the province and become part of the positive law in the country of Indonesia, and based on the analysis of the theory of the legal system in Indonesia and Qanun Aceh Province No. 6 of 2014 on the law Jinayat there are no clauses or provisions that are contrary to a higher law, as alleged by the party or parties that oppose ICJR application Jinayat Qanun in Aceh Province more.

Abstrak.Berdasarkan Undang-Undang Otonomi Khusus Aceh dan UUPA, dalam hubungannya dengan syariat Islam, maka ketentuan-ketentuan hukum Islam yang berkaitan dengan hukum private seperti perkawinan, zakat, wakaf, waris dan sebagainya dapat diberlakukan secara positif. Pemberlakuan UUPA maupun UU Otonomi Khusus Aceh juga berdampak kepada terbentuknya Qanun terkait hal pidana yaitu Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Penerapann Qonun Provinsi NAD Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat pada tatanan aplikasinya mendapat sorotan publik baik yang bersifat positif maupun negatif. Dari adanya sorotan yang bersifat pro-kontra tersebut serta kepastian pemberlakuan dan kedudukan Qonun Jinayat dalam lingkup sistem hukum di Indonesia, maka penulis merumuskan masalah penelitian ke dalam bentuk pertanyaan sebagai berikut : Bagaimana kedudukan dan penerapan Qonun Provionsi NAD Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dalam sistem hukum di Indonesia ? Dan bagaimana analisis kedudukan Qonun Provionsi NAD Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dalam sistem hukum di Indonesia ? Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif yaitu yaitu suatu metode dalam meneliti suatu pemikiran dalam hal ini adalah Qonun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat ditinjau dari perspektif sistem hukum pidana di Indonesia. Jenis penelitian yang dilakukan adalah melalui pendekatan yuridis normatif dengan cara mengkaji data yang diperoleh dari pengamatan perpustakaan yang dilandasi oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kesimpulan dari penelitian ini adalah kedudukan Qonun Provionsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dalam sistem hukum di Indonesia merupakan salah satu Perda yang berlaku di provinsi Aceh dan menjadi bagian dari hukum positif di negara Indonesia, dan berdasarkan analisis teori mengenai sistem hukum di Indonesia dan Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat tidak terdapat pasal-pasal atau ketentuan yang bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi sebagaimana yang disangkakan oleh pihak ICJR atau pihak yang menentang penerapan Qanun Jinayat di Provinsi Aceh lainnya.


Keywords


Qonun Aceh, Jinayat of Law, Legal System in Indonesia

References


Ahmad Jazuli, fiqh jinayah,PT RajaGrafindo persada. Cetakan I, Jakarta, 1999.

Anonimus, Pedoman Umum Adat Aceh, Lembaga Adat dan Kebudayaan Aceh, Banda Aceh, 1990.

Danial, Qanun Jinayah Aceh dan Perlindungan HAM (Kajian Yuridis-Filosofis), Al-Manahij, Vol, VI, No. 1, Januari, 2012.

Departemen Agama RI, Al Quran dan Terjemahan, Pustaka Al Kautsar, Jakarta, 2010.

I Wayan Widiantara, Asas-Asas Hukum di Indoneisa, Jurnal Hukum, Universitas Udayana, Denpasar, 2007.

Mahmud Yunus, Kamus Arab-Indonesia, PT Hidakarya Agung, Jakarta, 1989.

Mohammad Najih dan Soihimin, Pengantar Hukum Indonesia, Sejarah, Konsep Tata Hukum dan Politik Hukum di Indonesia, Setara Press, Malang, 2012.

Muhammad Natsir, Metode Penelitian, CV Bumi Aksara, Jakarta, 2000.

Pusat Pembinaan Dan Pengembangan Bahasa Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan,Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 2010.

Soumy Mubarak, Fiqih Islam, Pustaka Al Kautsar, Jakarta, 2008.

Yusi Amdani, Proses Pelaksanaan Penyelesaian Perselisihan Di Lembaga Peradilan Adat Aceh Tingkat Gampong (Desa), Jurnal Asy-Syir’ah, Volume 48 Nomor 1, Juni 2014.

H. M. Zainuddin, Drs.,Lc, Dipl.,MH, Metode Memahami Al-Quran, Mizan, Bandung, 2011.

Sumber internet :

http://nasional.tempo.co/read/news/2015/10/23/078712269/qanun-jinayat-kini-berlaku-hukuman-cambuk-lebih-berat




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/islamic%20family.v0i0.5573

Flag Counter                      Â