PENDAPAT IMAM MALIK DAN IMAM SYAFI’I TENTANG MENIKAHKAN WANITA HAMIL KARENA ZINA SERTA RELEVANSI DENGAN PASAL 53 KHI

Baha Zarkasih Arafah

Abstract


ABSTRAK

PENDAPAT IMAM MALIK DAN IMAM SYAFI’I TENTANG

MENIKAHKAN WANITA HAMIL KARENA ZINA SERTA RELEVANSI

DENGAN PASAL 53 KHI

BAHAUDDIN (10010110003)

 

 

 


Skripsi ini membahas analisis argumentasi mazhab Maliki dan mazhab Syafi’i tentang menikahkan wanita hamil karena zina serta relevansi dengan pasal 53 KHI di Indonesia. Pernikahan yang  merupakan akad antara seorang laki-laki dengan  seorang  perempuan, mempunyai  tujuan untuk mengikatkan dan menyalurkan  nafsunya, sehingga akan  menyebabkan  halalnya hubungan suami isteri yang  sebelumnya diharamkan. Persoalannya akan menjadi lain, apabila orang yang menikah itu telah hamil karena zina. Banyak di temukan wanita hamil tanpa suami yang sah. Untuk mengkaji permasalahan ini, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan normatif yaitu, permasalahan akan didekati dan dipecahkan menurut ketentuan-ketuntuan Nash dengan menggunakan metode berfikir induktif, yaitu suatu analisis yang berangkat dari rangkaian pengetahuan atau fakta yang khusus untuk menentukan kesimpulan yang bersifat umum. Metode ini digunakan dalam rangka menemukan kesimpulan dari pendapat mazhab Maliki dan pendapat mazhab Syafi’i yang berkaitan dengan pernikahan wanita hamil karena zina.

Dari pembahasan dan analisis yang dilakukan, maka hasil perbedaan yang diperoleh, bahwa mazhab Maliki tidak membolehkannya semantara mazhab Syafi’i membolehkannya. Mazhab Maliki bukan tidak membolehkannya secara mutlak, mazhab ini membolehkannya dengan syarat pernikahan wanita hamil karena zina harus dilakukan dengan laki-laki yang menghamilinya saja, bukan kepada laki-laki yang tidak menghamilinya, karena wanita hamil tersebut ada iddahnya. Sementara mazhab Syafi’i membolehkan pernikahan wanita hamil karena zina secara mutlak, baik itu kepada laki-laki yang menghamilinya maupun kepada laki-laki yang bukan menghamilinya. Adapun persamaan mazhab Maliki dan mazhab Syafi’i berpendapat mengenai mushaharah, bahwa zina tidak menyebabkan keharaman mushaharah (laki-laki yang menghamili wanita tersebut dan tidak menikahinya, maka dia boleh menikah dengan semua kerabat dari wanita yang dihamilinya, bahkan dia juga boleh menikahi anak dari hasil zinanya).

Adapun keberadaan pasal 53 KHI merupakan sarana untuk melindungi hak-hak manusia yang berkaitan dengan pelaksanaan syari’at Islam tentang zina. Pasal 53 KHI sebagai solusi kawin hamil yang dapat direalisasikan dengan pembatasan sebab kawin hamil yang dapat dilaksanakan tanpa adanya sanksi dan pemberlakuan sanksi bagi kawin hamil yang disebabkan zina berupa taubat sosial.

 




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/islamic%20family.v0i0.440

Flag Counter                      Â