Tinjauan Yuridis Tentang Perkara Pembatalan Perkawinan Akibat Dilangsungkan oleh Wali yang Tidak Berhak

Afit Saifudin, Maman Abdurrahman, Yandi Maryandi

Abstract


Abstract. Marriages that do not meet the rules and conditions are considered invalid and can be canceled, such as the case that occurred at the Pekalongan Religious Court and was decided with case number 189/Pdt.G/2020/PA.Pkl submitted by the Petitioner as a lineage guardian on the grounds The guardian who marries is not entitled. The discussion in this paper is the factors in the occurrence of marriage annulment and how judges consider in deciding cases of marriage annulment. The type of research used is qualitative research, qualitative research is a research procedure that produces descriptive data. The approach that the author uses in this research is normative juridical, namely analyzing decisions. The factors that caused the annulment of the marriage in this case were the result of being held by an unauthorized guardian, the marriage that occurred between Respondent I and Respondent II was carried out by an unauthorized guardian, namely the guardian judge even though it was known that there were 2 lineage guardians of Respondent I, the Panel of Judges in deciding cases based on facts and evidence at trial and based on the legal basis of laws and regulations.

Keywords: Marriage annulment, Marriage guardian 

Abstrak. Perkawinan yang tidak memenuhi rukan dan syarat maka dianggap tidak sah dan bisa dibatalkan, seperti kasus yang terjadi di Pengadilan Agama Pekalongan dan telah di putuskan dengan nomor perkara 189/Pdt.G/2020/PA.Pkl yang diajukan oleh Pemohon selaku wali nasab dengan alasan wali yang menikahkan tidak berhak. Pembahasan dalam tulisan ini adalah faktor-faktor terjadinya pembatalan perkawinan dan bagaimana pertimbangan hakim dalam memutus perkara pembatalan perkawinan.Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif, penelitian kualitatif adalah prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif, Pendekatan yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu menganalisis putusan. Faktor-faktor yang menjadi penyebab pembatalan perkawinan dalam kasus ini adalah akibat dilangsungkan oleh wali yang tidak berhak, perkawinan yang terjadi antara Termohon I dengan Termohon II dilangsungkan oleh wali yang tidak berhak yaitu wali hakim padahal diketahui terdapat 2 Wali Nasab dari Termohon I, Majelis Hakim dalam memutus perkara berpedoman pada fakta-fakta dan bukti-bukti di persidangan dan dilandasi dengan dasar hukum peraturan perundang-undangan.

Kata Kunci: Pembatalan perkawinan, Wali nikah

Keywords


Pembatalan perkawinan, Wali nikah

Full Text:

PDF

References


Bagir, Muhammad. Fiqh Praktis II. Bandung: Karisma, 2008.

Bisri, Cik Hasan. Kompilasi Hukum Islam dan Peradilan Agama Dalam Sistem Hukum Nasional. Jakarta: PT Logos Wacana Ilmu, 1999.

Hasan, Mustofa. Pengantar Hukum Islam. Bandung: Pustaka Setia, 2011.

Kementerian Agama RI, Al-Qur’an (Al Akhyar Terjemah Tafsir Perkata), Bandung: Institut Quantum Akhyar, 2010.

Mujahidin, Ahmad. Pembaharuan Hukum Acara Peradilan Agama. Bogor: Ghalia Indonesia, 2002

Ramulyo, Moh. Idris. Hukum Perkawinan Islam: Suatu analisis dari UU no.1 tahun 1974 dan KHI. Jakarta: PT Bumi Aksara, 2004.

Rusyd, Ibnu. bidayatul mujtahid (jilid 2). Semarang: CV Asy Syifa’, 1990.

Sudarsono. Hukum Perkawinan Nasional. Jakarta: Rineka Cipta, 2010.

Syarifuddin, Amir. Garis-garis Besar Fiqih. Jakarta: Kencana, 2003.

Team Citra Umbara. Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Bandung: Citra umbara, 2017.

Tim Redaksi Nuansa Aulia. Kompilasi Hukum Islam (KHI). Bandung: Nuansa Aulia, 2015.

Zein, Satria Efendi M, Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer, Analisis Yurisprudensi dengan pendekatan Ushuliah. Jakarta: GIP, 2009.

Pengadilan Agama Pekalongan, Salinan Putusan Nomor 189/Pdt.G/2020/PA. Pkl.

Millenia, Annisa Sherin., Abdurrahman, Maman., Mujahid, Ilham. (2021). Diskresi Hakim dalam Memutus Perkara Cerai Talak melalui Video Call pada Saat Pandemi Covid-19. Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam. 1(1). 1-5.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/islamic%20family.v0i0.30783

Flag Counter                      Â