Kekuatan Hukum Hasil Rukyatul Hilal yang Terdokumentasikan dan Tidak Diisbatkan oleh Hakim Menurut Pasal 52A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006

Rahmad Ali Kahar, Asep Ramdan Hidayat, Encep Abdul Rojak

Abstract


Abstract. This research is motivated by the existence of article 52A of Law Number 3 of 2006 which states that Judges from the Religious Courts have the authority to take the testimony of perukyat who have seen the new moon. The existence of this rule creates a problem if perukyat does not include judges in the implementation of rukyatul hilal which has an impact on the legal strength of rukyatul hilal results which are documented in the form of videos and photos. This research is focused on three problem formulations, namely: How to document the results of rukyatul hilal by falak experts, how the legal power of rukyatul hilal results that is documented and not addressed by judges according to astronomers and according to Article 52A of Law Number 3 of 2006. The method used in this research is a qualitative method with a normative juridical approach. Furthermore, the data that has been collected is analyzed using qualitative descriptive analysis techniques, namely by means of data that has been obtained from the object of research which is then presented systematically in order to answer a problem from a study. Based on the analysis of this research, it was found that the documentation of the results of rukyatul hilal by astronomers was carried out in several stages, the results of rukyatul hilal which were documented and not served by judges according to astronomers and Article 52A of Law Number 3 of 2006 had no legal force but The rukyatul hilal has several functions.

Keywords: Rukyat, documentation, law, astronomy expert.

Abstrak. Penelitian ini dilatarbelakangi dengan adanya pasal 52A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 yang menyatakan Hakim dari Pengadilan Agama berwenang mengisbat kesaksian perukyat yang berhasil melihat hilal. Adanya aturan ini menimbulkan suatu permasalahan apabila perukyat tidak mengikutsertakan Hakim di dalam pelaksanaan rukyatul hilal yang berdampak pada kekuatan hukum hasil rukyatul hilal yang terdokumentasikan dalam bentuk video maupun foto. Penelitian ini difokuskan pada tiga rumusan masalah, yaitu: Bagaimana pendokumentasian hasil rukyatul hilal oleh ahli falak, Bagaimana kekuatan hukum hasil rukyatul hilal yang terdokumentasikan dan tidak diisbatkan oleh Hakim menurut ahli falak dan menurut Pasal 52A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan melakukan pendekatan yuridis normatif. Selanjutnya data yang telah dikumpulkan dianalisis dengan teknik analisis deskriptif kualitatif yakni dengan cara data-data yang telah didapat dari objek penelitian yang kemudian disajikan secara sistematis dalam rangka menjawab suatu permasalahan dari sebuah penelitian. Berdasarkan dari analisis penelitian ini diperoleh hasil bahwasanya pendokumentasian hasil rukyatul hilal oleh ahli falak dilakukan dengan beberapa tahapan, hasil rukyatul hilal yang terdokumentasikan dan tidak diisbat oleh Hakim menurut ahli falak dan Pasal 52A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tidak memiliki kekuatan hukum akan tetapi hasil rukyatul hilal tersebut memiliki beberapa fungsi.  

Kata kunci: Rukyat, dokumentasi, Undang-Undang, Ahli falak.


Keywords


Rukyat, dokumentasi, Undang-Undang, Ahli falak.

Full Text:

PDF

References


Al-Bukhari, Abu ’Abdillah Muhammad Ibn Isma’il, Sahih Al-Bukhari, keempat (Beirut: Dar al-Kutub al-’Ilmiyyah, 2004)

Dokumentasi Badan Hisab Rukyat Daerah Provinsi Jawa Barat

Izuddin, Ridhokimura Soderi & Ahmad, ‘Kajian Faktor Psikologi Yang Berpotensi Mempengaruhi Keberhasilan Rukyat’, Jurnal Ilmiah Syari’ah, 19 (2020)

Khazin, Muhyiddin, Kamus Ilmu Falak (Jakarta: Erlangga, 2007)

Kholil, Maftuh, Wawancara (Bandung)

Mawardi, Sunarno, Wawancara (Bandung)

Muhammad, Arfan, ‘Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Itsbat Rukyatul Hilal’, in Acara Pelatihan Hisab Rukyat Para Hakim Dan PANMUD Hukum (Kalimantan Barat: Pengadilan Tinggi Agama Pontianak, 2015)

Muklas, Shofiyullah, ‘Hisab Falak Dan Rukyat Hilal: Antara Misi Ilmiah Dan Seruan Ta’abbud’, Hukum Islam, 17 (2009), 1

Mulyana, Yana, Wawancara (Bandung)

Nawawi, Abd. Salam, ‘Eksistensi Sumpah Perukyat Hilal Di Era Digital’, in Seminar Falak Nasional Online (Madura: Observatorium JokoTole Fakultas Syariah IAIN Madura, 2020)

PJ, Agus Triono, ‘Pengamatan Hilal Menjelang Ramadhan 1441H/2020M’, Observatorium Bosscha, 2020

RI, Departemen Agama, Al Qur’an Dan Terjemahnya (Pustaka Al Hanan)

RI, UU, ‘Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama Pasal 52’, 2006

Sakirman, ‘Kontroversi Hisab Dan Rukyat Dalam Menetapkan Awal Bulan Hijriah Di Indonesia’, Jurnal Ilmu Falak, 1 (2017), 4




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/islamic%20family.v7i1.24777

Flag Counter                      Â