Peran Pendidikan Pra Nikah Badan Penasehat Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan Upaya dalam Mengatasi Maraknya Cerai Gugat di KUA Kecamatan Subang Kabupaten Subang

Novita Octasari, Amrullah Hayatudin, Encep Abdul Rojak

Abstract


Abstract. Today, the problems of marriage and family vary from small matters to large problems. Many factors can cause a divorce. From the data released by the Subang Religious Court, the main factors causing the case for widespread divorce are factors of no responsibility, economic factors, third party disruption factors, and factors of no household harmony. The research method is a qualitative method through descriptive, based on data obtained through interviews and documentation techniques. The results of his research that: the provisions of the Pre-Marriage Education Model in Subang Sub-district The implementation of pre-marital education is generally carried out in accordance with the capabilities of the KUA and the Ministry of Religion. The level of divorce in Subang sub-district is due to the ineffectiveness of the system implemented by the KUA in terms of pre-marital education, because KUA provides concessions to prospective bride participants in terms of pre-marital education. The influence of BP4 pre-marital education in KUA Subang Subdistrict on the level of divorce is from the community who are less active in participating in pre-marital guidance and lazy, lack of funds and inadequate facilities.

Keywords: Pre-marital Education, Divorce suit.


Abstrak. Pada zaman sekarang masalah pernikahan dan keluarga sangat beragam dari masalah hal yang kecil hingga masalah yang besar. Banyak faktor yang dapat menyebabkan terjadinya cerai gugat. Dari data yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Subang, faktor utama yang menyebabkan kasus maraknya cerai gugat adalah faktor tidak ada tanggung jawab, faktor ekonomi, faktor gangguan pihak ketiga, dan faktor tidak ada keharmonisan rumah tangga. Metode penelitiannya adalah metode deskriptif kualitatif, teknik pengumpulan data melalui wawancara dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa: ketentuan Model Pendidikan Pra Nikah di Kecamatan Subang penyelengaraan Pendidikan  pra nikah secara umum dilakukan sesuai dengan kemampuan dari KUA dan Kementrian Agama.  Tingkatnya cerai gugat di kecamatan subang karena tidak efektifnya sistem yang diberlakukan oleh KUA dalam hal pendidikan pra nikah, karena KUA memberikan kelonggaran terhadap peserta calon pengantin dalam hal pendidikan pra nikah.  Pengaruh pendidikan pra nikah BP4 di KUA Kecamatan Subang terhadap tingkat cerai gugat adalah dari kalangan masyarakat yang kurang berperan aktif dalam mengikuti bimbingan pra nikah dan malas, tidak adanya dana serta fasilitas yang kurang memadai.

Kata Kunci : Pendidikan Pra Nikah, Cerai Gugat


Keywords


Pendidikan Pra Nikah, Cerai Gugat

Full Text:

PDF

References


Abdul, Ghazaly Rahma, (2003). Fikih Munakahat kencana: prenada media group.

Bambang Sunggowo (1997) Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Rajawali Pers.

Fatkhudin, Muhammad, (2019). Pendidikan Pra Nikah Sebagai Upaya Meminimalisir Perceraian Studi Model Kursus Pra Nikah Di Kementerian Agama Kabupaten Tegal.

Hidayatulloh, H, L Hasan (2016). Jurnal Hukum Keluarga Islam, and undefined ‘Eksistensi Badan Penasehatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Dalam Mewujudkan Keluarga Sakinah Di KUA Peterongan Jombang




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/islamic%20family.v6i2.22239

Flag Counter                      Â