Peran BP4 dalam Pengimplementasian Peraturan Dirjen Bimas Islam Nomor: DJ.II/542 Tahun 2013 tentang Kursus Pranikah untuk Mewujudkan Keluarga Sakinah Mawaddah Wa Rahmah di KUA Kec. Lembang

Asep Mi'rojul Mu'minin, Titin Suprihatin, Fahmi Fatwa Rosyadi Satria Hamdani

Abstract


Abstrak. Marriage statistics in Indonesia annually reach an average of 2 million couples. That is a fantastic number and very influential on the possibility of social changes in society. The quality of a marriage is largely determined by the two prospective marriage partners in welcoming household life. The rise of divorce cases can be caused by poor household quality, such as the lack of knowledge, understanding and skills. On this basis, this regulation was made by the government to improve the understanding and skills of prospective brides and adolescents of marriage age in order to minimize divorce.

The purpose of this study was: to find out the regulations of the Director General of Islamic Community Guidance Number: DJ: II / 542 of 2013 Regarding Guidelines for Organizing a Premarital Course, to find out the implementation of a premarital course in KUA of Kecamatan Lembang, and to find out the implementation of the Regulation of the Director General of Islamic Community Guidance Number: DJ : II / 542 of 2013 concerning Guidelines for the Implementation of Premarital Courses in KUA Kecamatan Lembang. The research methods used interviews and literature study.

The results of this study was: the implementation of the regulation of the Director General of Islamic Community Guidance Number: DJ: II / 542 of 2013 Regarding Guidelines for the Implementation of Premarital Courses by BP4 KUA Kecamatan Lembang was not optimal due to there were so many requirements from various parties, both from the regulation itself, various participant conditions, costs inadequate, lack of human resources, and lack of socialization to the community. Thus. Premarital course became less effective to make sakinah family.

Keywords : premarital course, sakinah family, DIRJEN BIMAS Islam Regulation

 

Abstrak. Data statistik perkawinan di Indonesia pertahun rata-rata mencapai 2 juta pasang. Suatu angka yang sangat fantastik dan sangat berpengaruh terhadap kemungkinan adanya perubahan-perubahan sosial masyarakat. Kualitas sebuah perkawinaan sangat ditentukan kedua calon pasangan nikah dalam menyongsong kehidupan rumah tangga. Maraknya kasus perceraian dapat disebabkan kualitas rumah tangga yang buruk yaitu kurangnya pengetahuan, pemahaman dan keterampilan. Atas dasar itulah peraturan ini dibuat oleh pemerintah untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan para calon pengantin dan remaja usia nikah agar meminimalisir peceraian.

Tujuan penelitian ini yaitu: untuk mengetahui peraturan Dirjen Bimas Islam Nomor: DJ:II/542 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kursus Pranikah, untuk mengetahui pelaksanaan kursus pra nikah di KUA Kecamatan Lembang, dan untuk mengetahui implementasi Peraturan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor: DJ:II/542 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kursus Pranikah di KUA Kecamatan Lembang. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah wawancara dan studi pustaka.

Hasil dari penelitian ini yaitu: pengimplementasian peraturan Dirjen Bimas Islam Nomor: DJ:II/542 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kursus Pranikah oleh BP4 KUA Kecamatan Lembang belum optimal dikarenakan banyak hambatan dari berbagai pihak baik dari peraturan itu sendiri, kondisi peserta yang beragam, biaya yang kurang memadai, kurangnya SDM, dan kurangnya sosialisasi kepada masyarakat. Dengan demikian pembinaan keluarga sakinah dalam hal ini kursus pra nikah menjadi kurang efektif.

Kata kunci : Kursus Pra Nikah, Keluarga Sakinah, Peraturan Dirjen Bimas Islam

Keywords


Kursus Pra Nikah, Keluarga Sakinah, Peraturan Dirjen Bimas Islam

Full Text:

PDF

References


Agama, K. (2009). Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga . Jakarta : Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan .

Agama, K. (2013). Pedoman Penyelenggaraan Kursus Pranikah . Jakarta: Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat .

Alquran dan Terjemah. (2017). Bekasi: Institut Quantum Akhyar.

Mubarok, A. (2006). Nasihat Perkawinan dan Konsep Hidup keluarga . Jakarta : Jati Bangsa.

Neny. (2019, Maret 20). Bagaimana Pelaksaan Kursus Pranikah di KUA Lembang. (A. M. Mu'minin, Interviewer)

RI, D. A. (2001). Petunjuk Pelaksanaan Keluarga Sakinah. Bandung: Departemen Agama Kantor Wilayah Provinsi Jawa BArat Bidang Urusan Agama Islam.

Wahab, Z. (n.d.). Proses Pelaksanaan Kursus Calon Pengantin (Vol. 05). Jurnal Diskursus Islam. Retrieved VIII 2017

Zainal. (2018, Desember 16). Bagaimana Pelaksanaan Kursus Pra Nikah di KUA Lembang. (A. M. Mu'minin, Interviewer)




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/islamic%20family.v0i0.20231

Flag Counter                      Â