Pertukaran Harta Benda Wakaf Oleh Nazir Di Kampung Nyalindung Menurut Hukum Islam Dan Hukum Positif Di Indonesia

siti rofi'ah, Tamyiez Dery, M. Roji Iskandar

Abstract


Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 antara lain adalah memajukan kesejahteraan umum. Salah satu langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan umum, yaitu dengan meningkatkan peran serta wakaf sebagai lembaga yang tidak hanya bertujuan menyediakan berbagai sarana ibadah dan sosial, melainkan juga memiliki kekuatan ekonomis yang berpotensi antara lain untuk memajukan kesejahateraan umum, sehingga perlu dikembangkan pemanfaatannya sesuai prinsip syariah. Namun praktek wakaf yang terjadi dalam kehidupan masyarakat belum sepenuhnya berjalan tertib dan efesien, sehingga dalam berbagai kasus harta wakaf tidak terlihat sebagaimana mestinya, terlantar atau tidak sesuai dengan hukum. Hal tersebut terjadi di Kampung Nyalindung Kota Bandung, di mana terdapat tanah wakaf yang tidak didaftarkan oleh Nazir kepada pejabat yang berwenang, sehingga tanah wakaf tersebut tidak memiliki akta ikrar wakaf, selain itu juga harta wakaf yang semula diwakafkan oleh wakif berupa tanah seluas 200 m2 telah ditukar oleh Nazir dengan sebuah bangunan seluas 120 m2. Oleh karena itu permasalahan berikut diangkat dalam dan dijadikan studi dalam penelitian penulis, dalam penelitian pertukaran harta wakaf di Kampung Nyalindung tersebut penulis menggunakan metode deskriftif, yaitu metode yang bersifat pemaparan dan bertujuan untuk memperoleh gambaran (deskripsi) lengkap tentang keadaan hukum yang berlaku ditempat tertentu dan pada saat tertentu, atau mengenai gejala yuridis yang ada, atau peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat, sehingga hasil yang akan diperoleh dalam penelitian tersebut adalah mengenai aturan yang sesuai atau tidak dengan aturan yang ditetapkan, yang pada penelitian ini digunakan hukum Islam dan hukum Positif sebagai rujukan. Beradasarkan analisis yang dilakukan menurut hukum Islam, bahwa pertukaran harta wakaf di Kampung Nyalindung adalah sah, sedangkan menurut hukum Positif tidak sah

Keywords


wakaf, nazir, pertukaran harta wakaf

References


Ibnu Qadamah. 2010. Al Mughni. Jakarta: Pustaka Azzam

Penjelasan Atas UU No.41 tahun 2004 Tentang wakaf. Bandung: Citra Umbara. 2012

Sulaiman Rasjid. 1994. Fikih Islam. Bandung: Sinar Baru Algensindo

Sayyid Sabiq. Fikih Sunnah Jilid 14. Bandung: PT Alma’arif

Kompilasi Hukum Islam Bab III. 2012. Hukum Perwakafan. Bandung: Citra Umbara

Adijani al-Alabij. 1977. Perwakafan Tanah di Indonesia. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada

Undang-undang Perwakafan. 2012. Bandung: Citra Umbara

Satria Effendi. 2004. Problematika Hukum keluarga Islam Kontemporer. Jakarta: Prenada Media

Penjelasan Atas UU No.41 tahun 2004 Tentang wakaf. Bandung: Citra Umbara. 2012




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/islamic%20family.v0i0.1099

Flag Counter                      Â