Tinjauan Hukum Islam Terhadap Perceraian yang Diakibatkan Penyalahgunaan Media Sosial (Studi Kasus di Pengadilan Agama Kota Bandung)

Hanif Zhafran Al Ghazali, Tamyiez Dery, Shindu Irwansyah

Abstract


Abstact. Divorce is basically separation of husband and wife from the will of one party, or by agreement of both parties. Today, the problem of life is growing, as well as with the problematic of the household. The presence of social media applications can have a positive impact or negative impact. The negative impact of social media on household is seen when a husband or wife misuse his social media account for an dishonest and as an intermediary to other misconduct, for example drunkenness, such as in a divorce case with register no. 5172 / Pdt.G / 2017 / PA. Bdg. Therefore, the purpose of this study is to find out how the judge's decision on this case and how the review of Islamic law against divorce due to misuse of social media. The research method used in this research is analytical descriptive method, where the researcher describes systematically and factual about judge consideration in deciding case about divorce due to misuse of social media. Data collection techniques in this study were conducted through interviews and literature study. From this study, it can be concluded that divorce due to misuse of social media can be equated with divorce for reasons of syiqaq, that is constant argument and peak. And the cause of the syiqaq is the act of nusyuz, where nusyuz it is the negligence of husband or wife against household obligations.
Keyword: Divorce, social media, syiqaq, nusyuz


Abstrak. Perceraian pada dasarnya adalah berpisahnya suami dan istri atas kehendak salah satu pihak, atau atas kesepakatan kedua belah pihak. Saat ini, problematika kehidupan semakin berkembang, begitupun dengan problematika rumah tangga. Kehadiran aplikasi media sosial dapat memberikan dampak positif ataupun dampak negatif. Dampak negatif dari media sosial bagi kehidupan rumah tangga salah satunya terlihat ketika suami atau istri menyalahgunakan akun media sosialnya untuk berselingkuh dan sebagai perantara kepada perbuatan maksiat lainnya, contohnya mabuk-mabukan, seperti pada perkara cerai gugat dengan register No. 5172/Pdt.G/2017/PA. Bdg. Maka dari itu, tujuan dari penelitian ini yakni untuk mengetahui bagaimana putusan hakim terhadap perkara ini dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap perceraian karena penyalahgunaan media sosial. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah metode deskriptif analitis, dimana peneliti mendeskripsikan secara sistematis dan faktual mengenai pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara  mengenai perceraian karena penyalahgunaan media sosial. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini dilakukan melalui wawancara dan studi pustaka. Dari penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa perceraian karena penyalahgunaan media sosial dapat disamakan dengan perceraian karena alasan syiqaq, yaitu pertengkaran secara terus-menerus dan memuncak. Dan penyebab syiqaq tersebut yakni perbuatan nusyuz, dimana nusyuz itu adalah kelalaian suami atau istri terhadap kewajiban-kewajiban rumah tangganya.
 
Kata Kunci: Perceraian, media sosial, syiqaq, nusyuz


Keywords


Perceraian, Media Sosial, Syiqaq, Nusyuz

Full Text:

PDF

References


Abdul Rahman Ghozali, Fikih Munakahat, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2003.

Al-Asqalani, Ibnu Hajar, Bulughul Maram, Terjemahan Irfan Maulana Hakim, Mizan Pustaka, Bandung, 2010.

Al-Hamdani, Sa'id Thalib, Risalatun Nikah, Terjemahan Agus Salim, Pustaka Amani Jakarta, 1989.

Kamil Musa, Masalah Nikah, Terjemahan Bahruddin Fannani, Remaja Rosdakarya, Bandung, 2005.

Mahmud Yunus, Hukum Perkawinan Dalam Islam Menurut Mazhab Syafi'i, Hanafi, Maliki, dan Hambali, Hidakarya Agung, Jakarta, 1990.

Maududi, Abul A'la, Kawin dan Cerai Menurut Islam, Terjemahan Abdul Hayyie Al-Kattani, Gema Insani Press, Jakarta, 1995.

Miftah Faridl, Keluarga Bahagia: Peraturan Nikah dan Pembinaan Keluarga, Penerbit Pustaka, Bandung, 1983.

Moch. Anwar, Dasar-Dasar Hukum Islami dalam Menetapkan Keputusan di Pengadilan Agama, CV. Diponegoro, Bandung, 1991.

Mohd. Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan Islam: Suatu Analisis Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam, Bumi Aksara, Jakarta, 1996.

Sabbiq, Sayyid, Fikih Sunnah, Terjemahan Al-Ma'arif, Jilid 8, Al-Ma'arif, Bandung, 1980.

Sayuti Thalib, Hukum Kekeluargaan Indonesia Berlaku Bagi Umat Islam, Penerbit Universtas Indonesia, Jakarta, 1974.

Zuhaili, Wahbah, Fiqih Islam, Terjemahan Abdul Hayyie Al-Kattani dkk, Jilid 9, Gema Insani, Depok, 2007.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/islamic%20family.v0i0.10904

Flag Counter                      Â