Tinjauan Hukum Islam terhadap Jual Beli Makanan Berformalin di Pasar Cihaurgeulis Kota Bandung Dikaitkan dengan Pasal 8 Ayat 1 Undang Undang Perlindungan Konsumen

Abdul Rochman, M. Roji Iskandar, Sandy Rizki Febriadi

Abstract


Abstract. The effect of formalin on human health, can be chronic, that is, the effects on human health look after long-term and repeated exposure, such as the possibility of severe irritation, watery eyes, digestive disorders, liver, kidneys, pancreas, central nervous system, and animal experiments can cause cancer whereas in humans it is suspected to be carcinogenic (causing cancer). Consume food containing formalin, the side effects are seen after long term, because there is accumulation of formalin in the body. The Government of Indonesia's concern in protecting consumers is through the issuance of Law No.8 Year 1999 on Consumer Protection. Based on the description, the problem points formulated and wanted to know in this research is: How to buy formalized food purchased in accordance with Article 8 Paragraph 1 Consumer Protection Act? How does the analysis of Islamic law against the sale of formalized food is associated with the Consumer Protection Act? The method used is literature research (Library Research). Data analysis technique is a qualitative analysis technique with deductive thinking method. Based on the results of the research, buying and selling formalized food is contrary to Article 8 Paragraph 1 of the Consumer Protection Act especially point e, because there is addition of harmful substances (formalin) in food. In addition, the sale is not in accordance with the provisions of Islamic Law, because it contains substances that can damage the body. Whereas in Islam, one of the main objectives of shari'ah is to safeguard the soul (hifz al-nafs), then Islam advocates to eat healthy foods and prevent any use of harmful ingredients. When it is associated with Article 8 Paragraph 1 of the Consumer Protection Law which regulates the prohibition of the use of hazardous substances in food, Islamic Law is closely related to the existing law in Indonesia because it equally prohibits the sale of formalized food. However, Islamic law regulates more broadly, that the purpose of human life is to serve God Almighty. Islamic law in society functions to regulate various human relationships on the face of the earth so as not to do damage and injustice by the use of harmful substances in food.

Abstrak. Dampak formalin pada kesehatan manusia, dapat bersifat kronik, yaitu efek pada kesehatan manusia terlihat setelah terkena dalam jangka waktu yang lama dan berulang, seperti kemungkinan iritasi parah, mata berair, gangguan pada pencernaan, hati, ginjal, pankreas, sistem saraf pusat, dan pada hewan percobaan dapat menyebabkan kanker sedangkan pada manusia diduga bersifat karsinogen (menyebabkan kanker). Mengkonsumsi bahan makanan yang mengandung formalin, efek sampingnya terlihat setelah jangka panjang, karena terjadi akumulasi formalin dalam tubuh. Kepedulian Pemerintah Indonesia dalam upaya melindungi konsumen  adalah dengan dikeluarkannya Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang  Perlindungan Konsumen. Berdasarkan uraian tersebut, poin masalah yang dirumuskan dan ingin diketahui dalam penelitian ini adalah: Bagaimana jual beli makanan berformalin ditinjau dari Pasal 8 Ayat 1 Undang Undang Perlindungan Konsumen? Bagaimana analisis Hukum Islam terhadap jual beli makanan berformalin dikaitkan dengan Undang Undang Perlindungan Konsumen? Metode yang digunakan adalah penelitian pustaka (Library Research). Teknik analisa datanya adalah teknik analisa kualitatif dengan metode pemikiran deduktif. Berdasarkan hasil penelitian, jual beli makanan berformalin sangat bertentangan dengan Pasal 8 Ayat 1 Undang Undang Perlindungan Konsumen khususnya huruf e, karena terdapat penambahan zat berbahaya (formalin) pada makanan. Selain itu, jual beli tersebut sangatlah tidak  sesuai dengan ketentuan Hukum Islam, dikarenakan mengandung zat yang dapat merusak tubuh. Bahwa dalam Islam, salah satu tujuan pokok dari syari’at adalah menjaga jiwa (hifz al-nafs), maka Islam menganjurkan untuk mengonsumsi makanan yang sehat dan mencegah setiap penggunaan bahan yang membahayakan. Apabila dikaitkan dengan Pasal 8 Ayat 1 Undang Undang Perlindungan Konsumen yang mengatur tentang pelarangan penggunaan zat berbahaya pada makanan, Hukum Islam sangat berhubungan dengan hukum yang ada di Indonesia karena sama-sama melarang jual beli makanan berformalin. Akan tetapi Hukum Islam mengatur lebih luas, bahwa tujuan hidup manusia yaitu mengabdi kepada Allah SWT. Hukum Islam dalam masyarakat berfungsi mengatur berbagai hubungan manusia di atas muka bumi agar tidak berbuat kerusakan dan zalim dengan cara penggunaan zat berbahaya pada makanan.


Keywords


Hukum Islam, Jual Beli, Formalin

Full Text:

PDF

References


A. Hassan, Terjemah Bulughul Maram, Diponegoro, Bandung, 2006

Abdul Rahman Ghazaly, dkk., Fiqh Muamalah, Kencana, Jakarta, 2012

Asy-Syaikh Ahmad Syakir Terj. Fathul Mujib, Umdatu at- Tafsir’an al-Haafizh Ibnu Katsir Mukhtashar tafsir al-Quran al’Adzim, Attuqa

Balai Besar Pengolahan Obat dan Makanan Kota Bandung

Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, PT Raja Grafindo, Jakarta, 2008

http://www.pom.go.id/mobile/index.php/view/berita/88/FORMALIN.html.

Jalaluddin Al-Mahali & Jalaluddin As-Suyuth, Tafsir Jalalain

Lihat: Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Jakarta: Sinar Grafika, 2004

Nasrun Harun, Fiqih Muamalah

Rajaguguk, Erman, et al.,Hukum Perlindungan Konsumen, Bandung: Mandar Maju, 2000

Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah Jilid 5, TINTA.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v4i1.9177

Flag Counter   Â