Analisis Implementasi Akad Ijarah Muntahiyah Bittamlik dalam Produk Pembiyaan KPR IB pada Brisyariah KCP Soreang Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor. 09/DSN-MUI/IV/2000

Meisya Safira, Asep Ramdan Hidayat, Maman Surahman

Abstract


Abstract. Bank BRI Syariah KCP Soreang has just launched a new product that is the product of KPR iB with Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT) contract. Ijarah Muntahiyah Bittamlik contract is a lease-purchase activity that gives the customer a choice or option to ultimately purchase the leased item. In executing the transaction of IMBT contract, Bank BRI Syariah KCP Soreang refers to the provisions of Fatwa DSN. 09 / DSN-MUI / IV / 2000. One of the provisions in Fatwa DSN No. 09 / DSN-MUI / IV / 2000 states that sharia financial institutions must provide objects of goods to be leased. However, in executing transaction of IMBT contract, Bank BRI Syariah KCP Soreang does not fulfill the requirement. This study aims to determine the reasons for BRI Syariah not fulfill the obligations as stated in Fatwa DSN No. 09 / DSN-MUI / IV / 2000. The problem points to be known in this research are: fiqh provisions muamalah about IMBT contract, IMBT concept according to fatwa DSN NO. 09 / DSN-MUI / IV / 2000, implementation of the DSN fatwa NO. 09 / DSN-MUI / IV / 2000 in practice of IMBT contract in Bank BRI Syariah KCP Soreang.
Research method used by writer in this research is descriptive analysis method with qualitative study, with technique used to collect data is interview, documentation, and literature study. The conclusion obtained from this research is the provision of muamalah fikih related IMBT transactions is allowed as long as not contrary to the Islamic Shari'ah is not containing tadlis, ikhtikar, ba`i najasy, ghoror, and riba and there are no two contracts in a transaction simultaneously. The concept of IMBT according to the fatwa of DSN No.09 / DSN-MUI / IV / 2000 is the obligation of sharia financial institution as provider of goods or services is to provide leased goods or services provided. But Bank BRI Syariah KCP Soreang in performing this IMBT transaction does not fulfill its obligations as stated in the fatwa of DSN No.09 / DSN-MUI / IV / 2000. Analysis of the implementation of DSN Fatwa No.09 / DSN-MUI / IV / 2000 in practice of IMBT contract on BRI Syariah KCP Soreang there is inconsistency with the existing concept in Fatwa DSN No.09 / DSN-MUI / IV / 2000 that is sharia financial institution is not fulfilling one of its obligations in providing IMBT transaction object.
Keywords: Transaction, Financing, Ijarah Muntahiyah Bittamlik

Abstrak. Bank BRI Syariah KCP Soreang baru saja meluncurkan produk baru yaitu produk pemayaan KPR iB dengan akad Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT). Akad Ijarah Muntahiyah Bittamlik ini merupakan kegiatan sewa-beli yang memberikan kepada nasabah suatu pilihan atau opsi untuk pada akhirnya membeli barang yang disewa. Dalam menjalankan transaksi akad IMBT, Bank BRI Syariah KCP Soreang mengacu pada ketentuan Fatwa DSN No. 09/DSN-MUI/IV/2000. Salah satu ketentuan dalam Fatwa DSN No. 09/DSN-MUI/IV/2000 menyebutkan bahwa lembaga keuangan syariah haruslah menyediakan objek barang yang akan disewakan. Namun dalam menjalankan transaksi akad IMBT, Bank BRI Syariah KCP Soreang tidaklah memenuhi ketentuan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan BRI Syariah tidak memenuhi kewajiban seperti yang tertera dalam Fatwa DSN No. 09/DSN-MUI/IV/2000. Poin masalah yang ingin diketahui dalam penelitian ini adalah: Ketentuan fiqh muamalah mengenai akad IMBT, konsep IMBT menurut fatwa DSN NO. 09/DSN-MUI/IV/2000, implementasi fatwa DSN NO. 09/DSN-MUI/IV/2000 dalam praktik akad IMBT pada Bank BRI Syariah KCP Soreang.
Metode penelitian yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah metode analisis deskriptif dengan studi kualitatif, dengan teknik yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah wawancara, dokumentasi, dan studi kepustakaan. Kesimpulan yang diperoleh dari penelitian ini adalah ketentuan fikih muamalah terkait transaksi IMBT adalah diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan syariat islam yaitu tidak mengandung tadlis, ikhtikar, ba`i najasy, ghoror, dan riba serta tidak terjadi dua akad dalam suatu transaksi secara bersamaan. Konsep IMBT menurut fatwa DSN No.09/DSN-MUI/IV/2000 yaitu kewajiban lembaga keuangan syariah sebagai pemberi manfaat barang atau jasa adalah menyediakan barang yang disewakan atau jasa yang diberikan. Tetapi Bank BRI Syariah KCP Soreang dalam menjalankan transaksi IMBT ini tidaklah memenuhi kewajibannya seperti yang tertera dalam fatwa DSN No.09/DSN-MUI/IV/2000. Analisis implementasi Fatwa DSN No.09/DSN-MUI/IV/2000 dalam praktik akad IMBT pada BRI Syariah KCP Soreang terdapat ketidak sesuaian dengan konsep yang ada dalam Fatwa DSN No.09/DSN-MUI/IV/2000 yaitu lembaga keuangan syariah tidaklah memenuhi salah satu kewajibannya dalam menyediakan objek transaksi IMBT.

Kata Kunci: Transaksi, Pembiayaan, Ijarah Muntahiyah Bittamlik


Keywords


Transaksi, Pembiayaan, Ijarah Muntahiyah Bittamlik

Full Text:

PDF

References


Ahmad Ifham Solihin, Buku Pintar Ekonomi Syariah, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2008.

Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah Membahas Ekonomi Islam, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002.

Imam Mustofa, Fiqh Muamalah Kontemporer, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2016.

Mila Sartika & Hendri Hermawan Adinugraha, Implementasi Ijarah Dan IMBT Pada Bank BRI Syariah Cabang Yogyakarta, Vol. VII.

Muhammad Syafi’I Antonio, Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik, Gema Insani Press, Jakarta, 2001.

Neni Sri Imaniyati & Panji Adam Agus Putra, Pengantar Hukum Perbankan Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2016.

Tim Penulis Dewan Syari’ah Nasional (DSN) MUI, Himpunan Fatwa Dewan Syari`ah Nasional, PT Intermasa, Jakarta, 2003.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v4i1.9112

Flag Counter   Â