Restrukturisasi Pembiayaan Mikro Akad Murabahah dalam Mengatasi Resiko Pembiayaan (NPF) pada BRI Syariah KCP Cimahi

Ayu Nidya Putri, Neneng Nurhasanah, Eva Misfah Bayuni

Abstract


Abstract. Financing with a murabahah scheme has potential problems in the recovery (recovery) that can harm banks as well as savers and users of funds. It is also experienced by BRI Syariah KCP Cimahi, perstanse NPF at BRI Syariah KCP Cimahi for information micro sector is quite large and is in the category of jam has been done restructuring efforts. Based on this background, then formulated the problem as follows: What are the provisions and mechanisms of murabahah financing restructuring in overcoming problems in Islamic banks? How is the implementation and mechanism of murabaha financing restructuring in solving the problems in BRI Syariah KCP Cimahi? And how is the implementation in BRI Syariah KCP Cimahi? The research method used in this research is descriptive analysis with qualitative normative juridical approach with vocational implementation of murabaha financial restructuring in overcoming problems in BRI Syariah KCP Cimahi viewed from the perspective of fikih muamalah and legislation applicable in Indonesia such as Sharia Banking Law, OJK Law, PBI and the DSN-MUI fatwas. The results of this study, the provisions and mechanisms of murabahah financing restructuring in general provisions regulated in Law Number 21 of 2008 concerning Sharia Banking Article 35 concerning the prudential principles of banks implemented through special regulations are Bank Indonesia Regulation number 13/9 / PBI / 2011 and Bank Indonesia Circular Letter number 10/34 / DPbS dated October 22, 2008 regarding restructuring and Fatwa DSN MUI. Referring to the prudential principle of restructuring in BRI Sharia CCP of KCP Cimahi is done through Reconstruction, Rescheduling and Conversion Agreement. These three ways are decided based on the factors of each customer's condition and the implementation of restructuring at BRI Syariah KCP Cimahi in accordance with the provisions of the Sharia Banking Law, Bank Indonesia Regulation and DSM-MUI Fatwa. The restructuring that has been done by BRI Syariah KCP Cimahi is in accordance with existing provisions can lower the level of previous NPF.

Keywords: Financing, Murabahah, Restructuring, and Sharia Bank.

Abstrak. Pembiayaan dengan skim akad murabahah memiliki potensi masalah dalam pengembalian (risiko pembiayaan) yang dapat merugikan bank juga masyarakat penyimpan dan pengguna dana. Hal ini juga dialami oleh BRI Syariah KCP Cimahi, perstanse NPF di BRI Syariah KCP Cimahi untuk pembiayaan sektor mikro tergolong cukup besar dan berada pada kategori macet padahal sudah dilakukan upaya restrukturisasi. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka dirumuskan masalah sebagai berikut : Bagaimana ketentuan dan mekanisme restrukturisasi pembiayaan murabahah dalam mengatasi pembiayaan bermasalah di bank syariah ? Bagaimana pelaksanaan dan mekanisme restrukturisasi pembiayaan murabahah dalam mengatasi pembiayaan bermasalah di BRI Syariah KCP Cimahi ? Dan bagaimana analisis pelaksanaan dan mekanisme restrukturisasi pembiayaan murabahah dalam mengatasi pembiayaan bermasalah di BRI Syariah KCP Cimahi ? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analisis dengan pendekatan yuridis normatif kualitatif dengan meneliti pelaksanaan mekanisme restrukturisasi pembiayaan murabahah dalam mengatasi pembiayaan bermasalah di BRI Syariah KCP Cimahi ditinjau dari perspektif fikih muamalah dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia seperti UU Perbankan Syariah, UU OJK, PBI serta fatwa-fatwa DSN-MUI. Hasil dari penelitian ini, ketentuan dan mekanisme restrukturisasi pembiayaan murabahah dalam ketentuan umum yang diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah Pasal 35 mengenai prinsip kehati-hatian bank yang dimplementasikan melalui ketentuan khusus yaitu Peraturan Bank Indonesia nomor 13/9/PBI/2011 dan surat edaran Bank Indonesia nomor 10/34/DPbS tanggal 22 Oktober 2008 mengenai restrukturisasi dan Fatwa DSN MUI. Mengacu kepada prinsip kehati-hatian restrukturisasi di BRI syariah KCP Cimahi dilakukan melalui Rekonstruksi, Rescheduling dan Konversi Akad. Ketiga cara tersebut diputuskan berdasarkan faktor dari kondisi masing-masing nasabah dan Pelaksanaan restrukturisasi pembiayaan di BRI Syariah KCP Cimahi sejalan dengan ketentuan UU Perbankan Syariah, Peraturan Bank Indonesia serta Fatwa DSM-MUI. Restrukturisasi yang telah dilakukan oleh BRI Syariah KCP Cimahi sudah sesuai dengan ketentuan yang ada dapat menurunkan tingkat NPF sebelumnya.

Kata Kunci : Pembiayaan, Murabahah, Restrukturisasi, dan Bank Syariah.

Keywords


Pembiayaan, Murabahah, Restrukturisasi, dan Bank Syariah.

Full Text:

PDF

References


Al Munawir Wilson, Kamus Besar Arab Indonesia, Pustaka Progressif, Surabaya, 2007, Hlm. 432.

Budi Untung, Kredit Perbankan di Indonesia, Penerbit Andi, Yogyakarta, 2000, hlm. 147.

Berdasarkan SEBI No.13/18/DPbS tanggal 30 Meo 2011 yang dimaksud dengan Penjadwalan kembali (rescheduling), yaitu perubahan jadwal pembayaran kewajiban nasabah atau jangka waktunya, tidak termasuk perpanjangan atas pembiayaan mudharabah atau musyarakah yang memenuhi kualitas lancar dan telah jatuh tempo serta bukan disebabkan nasabah mengalami penurunan kemampuan membayar.

Drs Zainul Arifin, Dasa-Dasar Manajemen Bank Syariah, Jakarta: Pustaka Alvabet,2006)cet 4 hlm 225.

Muhammad Ismail al Bukhari, Kitab Shahih Bab Buyu’, Hadits No.1456, Darul Fiqr, Beirut, t.th, Hlm. 4.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v4i1.8839

Flag Counter   Â