Moral Hazard di Lembaga Keuangan Syariah Menurut Pandangan Islam

Mirna Rahayu Sirojudin, abdurrahman Abdurrahman, Eva Misfah Bayuni

Abstract


Abstract. One of the causes of unsuccessful objectives in a company, especially sharia is the abuse of authority which is included in the "Moral Hazard" that is the tendency of owners and managers of banks and or financial institutions to conduct various kinds of deviations and violations. Moral Hazard describes inadvertence, dishonesty and harmful action. Moral hazard also occurs due to lack of supervision from relevant agencies. Each agency shall exercise strict supervision and control over its established policies and regulations. In addition, it is less strict in carrying out the existing regulations, especially in the case of sanctions for violations committed by individuals or groups. The formulation of problem and purpose of this research is to know moral hazard according to Islam viewpoint, moral hazard in some syariah financial institution and moral hazard analysis at sharia financial institution according to Islamic viewpoint. The research method used is descriptive qualitative, obtained from the source of interview data, questionnaires to the manager in sharia financial institutions namely the sharia branch office and insurance party bumida sharia city branch bandung, observation, library (library research) and documentation related to the discussion of research. Based on the results of research, Moral hazard according to the viewpoint of Islam are bad behaviors attached to the character in the human self that is hated by God, very dangerous and need to be eliminated. Moral hazard that occurs in sharia financial institutions has an average problem in monitoring (monitoring). The factor causing the occurrence of moral hazard in sharia pawnshops and sharia bumida insurance is to commit fraud in order to gain profit. According to Islamic viewpoint, the effort to prevent moral hazard in the above two institutions is by applying the characteristics of the Prophet Muhammad, namely: siddiq, amanah, tabliq and fathonah, then with a more rigorous supervisory system and organizational structure, any violations that occur, such as: curb and control riyadhatun nafs (mental exercise) and mujahadah (closer to God) the process of learning in the form of training in the company, the method tadrij (gradually) through the application of Islamic principles, the last is through divine mercy and perfection fitri through briefing when starting work.

Keywords: Moral, Hazard, Moral Hazard, Islamic Viewpoint.

Abstrak. Abstrak. Salah satu penyebab tujuan yang tidak berhasil di perusahaan, terutama syariah adalah penyalahgunaan wewenang yang termasuk dalam "Bahaya Moral" yaitu kecenderungan pemilik dan pengelola bank dan atau lembaga keuangan melakukan berbagai jenis penyimpangan dan pelanggaran. Bahaya Moral menggambarkan ketidaksengajaan, ketidakjujuran dan tindakan berbahaya. Bahaya moral juga terjadi karena kurangnya pengawasan dari instansi terkait. Setiap instansi harus melakukan pengawasan dan pengawasan yang ketat atas kebijakan dan peraturan yang telah ditetapkan. Selain itu, kurang ketat dalam melaksanakan peraturan yang ada, terutama dalam kasus sanksi atas pelanggaran yang dilakukan oleh individu atau kelompok. Perumusan masalah dan tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui moral hazard menurut sudut pandang Islam, moral hazard di beberapa lembaga keuangan syariah dan analisis moral hazard pada lembaga keuangan syariah sesuai dengan pandangan Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif, diperoleh dari sumber data wawancara, kuesioner kepada manajer di lembaga keuangan syariah yaitu kantor cabang syariah dan pihak asuransi bumida syariah cabang kota bandung, observasi, perpustakaan (library research) dan dokumentasi terkait dengan diskusi penelitian Berdasarkan hasil penelitian, bahaya moral menurut sudut pandang Islam adalah perilaku buruk yang melekat pada karakter dalam diri manusia yang dibenci oleh Tuhan, sangat berbahaya dan perlu dihilangkan. Bahaya moral yang terjadi di lembaga keuangan syariah memiliki masalah rata-rata dalam memantau (monitoring). Faktor penyebab terjadinya moral hazard pada pegadaian syariah dan asuransi bumida syariah adalah melakukan kecurangan guna mendapatkan keuntungan. Menurut pandangan Islam, upaya untuk mencegah moral hazard di dua institusi di atas adalah dengan menerapkan karakteristik Nabi Muhammad SAW yaitu: siddiq, amanah, tabliq dan fathonah, maka dengan sistem pengawasan dan struktur organisasi yang lebih ketat, setiap pelanggaran itu terjadi, seperti: mengekang dan mengendalikan riyadhatun nafs (latihan mental) dan mujahadah (mendekati Tuhan) proses pembelajaran dalam bentuk pelatihan di perusahaan, metode tadrij (bertahap) melalui penerapan prinsip syariah, yang terakhir adalah melalui rahmat ilahi dan kesempurnaan fitri melalui pengarahan saat mulai bekerja.

Kata Kunci: Moral, Hazard, Moral Hazard, Pandangan Islam.



Keywords


Moral, Hazard, Moral Hazard, Pandangan Islam.

Full Text:

PDF

References


Dadi, Nova, Kekerasan di Televisi: Perspektif Kultivasi, MediaTor, Vol. 8, No.1, Juni 2007

Departemen Agama RI, Mushaf Al-Qur’an Terjemah, Pena Pundi Aksara, Jakarta, 2011, cet. 7

Faisal Badroen, Suhendra, Etika Bisnis dalam Islam, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 200

Faisal Badrun, dkk, Etika Bisnis Dalam Islam, UIN Jakarta Press, Jakarta, 2005)

Fatwa Dewan Syariah Nasional, Fatwa MUI No.25/DSN-MUI/III/2002

Imam al-Ghazali, Ihya’ Ulumiddin, jilid 1-8, terj, Pustaka Nasional, Singapura, 1981, Lihat juga ringkasannya dalam Jamaluddin al-Dimashqi, Bimbingan untuk mukminin, CV Diponegoro, Bandung, 1975).

Intan Permatasari, http://intanpermatasarii.blogspot.co.id/2013/10/pelanggaran-etika-bisnis-yang-sering.html .

Iqbal, Fungsi Pengawasan dalam Islam, http://said-iqbal.blogspot.co.id/2012/01/fungsi-pengawasan-dalam-islam.html

Jansen Sinamo, 8 Etos Kerja dalam Bisnis, Gramedia, Jakarta, 2005, Cet. IX,

Khoiril Anwar, Asuransi Syariah, Halal & Maslahat, Tiga Serangkai, Solo, 2007, Cet. I,

Krisna Wijaya, Analisis Kebijakan Perbankan Nasional, PT Elex Media Komputindo, Jakarta, 2010.

Toto Tasmara, Membudayakan Etos Kerja Islam, Gema Insani, Jakarta, 2002, cet.1.

Trikaloka H. Putri, Kamus Perbankan, Mitra Pelajar, jogjakarta, 2009, cet. Ke I,

Undang-Undang Republik Indonesia, Pasal 1 ayat 3 UU No. 37 tahun 2008, tentang penyalagunaan wewenang

Wawancara pibadi dengan Indra Raditya , pihak Asuransi BUMIDA Syariah Cabang Bandung, 13 Desember 2017.

Zaenal Agusyani http://dakwahekonomiislam.blogspot.co.id/2016/03/lembaga-keuangan-syariah.html.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v4i1.8833

Flag Counter   Â