Tinjauan Fikih Muamalah terhadap Mekanisme Penyitaan Jaminan Produk Pembiayaan Murabahah di BPRS Mitra Harmoni Kota Bandung

Rofi Nurul Muftiati, Asep Ramdan Hidayat, Maman Surahman

Abstract


Abstrak. Dalam konsep fiqh muamalah, persoalan penyitaan barang atau sita barang jaminan termasuk dalam satu bagian dari pembahasan al-hajru yang merupakan suatu larangan atau pencegahan terhadap seseorang untuk menggunakan hartanya karena sebab kesalahan atau kelalaian yang telah dilakukannya terhadap orang lain dari segi  perikatan. Terkait hal tersebut, BPRS Mitra Harmoni dalam menyalurkan pembiayaan terkadang mengalami masalah dan harus diselesaikan melalui penitaan barang jaminan pembiayaan. Akan tetapi dalam pelaksanaannya manajemen BPRS Mitra Harmoni menghadapi kendala dilematis dimana satu sisi harus tetap menjaga kelancaran pendapatan aktiva produktif dari pembiayaan yang disalurkan, satu sisi lain mendapat tekanan dari masyarakat terkait stigma negatif menyita barang jaminan milik nasabah. Berdasarkan permasalahan di atas, maka permasalahan dirumuskan ke dalam bentuk pertanyaan sebagai berikut : Bagaimana mekanisme pelaksanaan penyitaan barang jaminan pembiyaan murabahah pada Lembaga Keuangan Syariah menurut ketentuan fikih muamalah ? Bagaimana mekanisme pelaksanaan penyitaan barang jaminan pembiyaan murabahah di BPRS Mitra Harmoni Kota Bandung ? Dan bagaimana analisis fikih muamalah terhadap pelaksanaan penyitaan barang jaminan pembiayaan murabahah di BPRS Mitra Harmoni Kota Bandung ? Metode penelitian yang digunakan dalam penyusunan penelitian ini adalah dengan menggunakan jenis metode deskriptif analitis yang bertujuan untuk membuat deskripsi gambaran atau lukisan secara sistematis faktual dan dinalisis berdasarkan data-data statistik terkait fenomena yang diselidiki atau yang sedang diteliti. Dalam hal ini meneliti pelaksanaan mekanisme penyitaan barang jaminan pembiayaandi BPRS Mitra Harmoni. Kesimpulan dari penelitian ini adalah Pandangan fikih muamalah tentang mekanisme penyitaan jaminan pembiayaan dibolehkan selama tidak menyalahi aturan agama, dan tidak terdapat unsur pengharaman di dalamnya, mekanisme pelaksanaan penyitaan barang jaminan pembiyaan murabahah di BPRS Mitra Harmoni Kota Bandung secara umum dilakukan secara bawah tangan dan tidak melalui Pengadilan Negeri seperti bank-bank pada umumnya, melainkan mereka menangani sendiri dan mekanisme penyitaan jaminan produk pembiayaan di BPRS Mitra Harmoni Kota Bandung telah sesuai dengan ketentuan fikih muamalah dan sejalan dengan peraturan peundang-undangn di Indonesia mengenai penyitaan barang jaminan pembiayaan di bank syariah.

Kata kunci: Pembiayaan, Murabahah, Fikih, Muamalah


Keywords


Pembiayaan, Murabahah, Fikih, muamalah

Full Text:

PDF

References


Ahmad bin Hanbal,Musnad Ahmad Volume VI Darul Fiqr, Beirut, 1327 H.

Al Husein, Al Hajru, http://alhushein.blogspot.co.id/2012/03/al-hajr-pengampuan.html diposting pada tanggal 13 Maret 2012. Diakses pada tanggal 16 November 2015.

Burhanuddin, Fiqh Muamalah Pengantar Kuliah Ekonomi Islam, The Syariah Institute, Yogyakarta, 2009.

Choiruman Pasaribu, Suhrawardi K. Lubis, Hukum Perjanjian Dalam Islam, Jakarta : Sinar Grafika, cet. 2, 1996.

Chuzaimah T. Yanggo, Problematika Hukum Islam Kontemporer III, Pustaka Firdaus, Jakarta 1995.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v4i1.8806

Flag Counter   Â