Perjanjian Jual Beli Barang-Barang Elektronik Pasar Gelap (Black Market) di Lucky Plaza Kota Batam dihubungkan dengan Fikih Muamalah dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Fira Wara Juwita

Abstract


Abstract. Buying and selling can be interpreted as an exchange of property on the basis of mutual willing to move the property with a replace that can be justified. Sale and purchase in Islam is considered valid if it meets the terms and conditions. There are three kinds of sales and purchase (aqidain), money / price and goods (ma'qud 'alaih), Ijab and kabul (sighot / aqad). Legal requirements in buying and selling, intelligent, transactions occur on their own willingness without any coercion, both are not mubadzir and baligh.Tetapi Black Market lurch sale in Lucky plaza is done in secret hid and done with a cheap price. Departing from the background of the above problems there are several issues that can be formulated as the formulation of problems such as first how the agreement on buying and selling Electronic Goods in the Market Dark (Black Market) in connection with Fikih Muamalah. Second, how is the agreement to buy Electronic Goods in Black Market according to the Civil Code. Third, how is the suitability between Fikih Muamalah and KUHPerdata on the sale and purchase agreement of electronic goods in Pasar Gelap (Black Market) in Lucky Plaza of Batam City. The research stands on the framework of thinking that buying and selling is part of muamalah which must be oriented on the basis of fiqh law muamalahnya. If the pillars and conditions are met, then the sale and purchase carried out will be legal. The research method used in the preparation of this research is by using analytical descriptive method, which examines the execution of buying and selling of electronic goods in the dark market Lucky Plaza Batam City. Data collection techniques are taken through literature study, observation and interview, especially from the rule of law mu'amalah, which in the end can conclude a definite law against the object discussed. The result of the research shows that the compatibility between Muamalah and KUHPerdata to the black market of Black Market in Lucky Plaza Batam is prohibited by Islamic law and state law. Because of several factors that researchers have done, it can be summarized as follows, Factors lack of devotion of sellers and buyers in religion, Lack of public knowledge of Islamic law and State law, Lack of legal enforcement in Indonesia, Lack of public awareness of law and sellers

Keywords: buying and selling electronic goods, review Fiqh Muamalah, Black Market, KUHPperdata

Abstrak. Jual beli dapat diartikan sebagai pertukaran harta atas dasar saling rela atu memindahkan milik dengan ganti yang dapat di benarkan. Jual beli dalam Islam dianggap sah apabila memenuhi rukun dan syarat-syaratnya. Adapun rukun jual beli itu ada tiga macam yaitu Penjual dan pembeli (aqidain), Uang/ harga dan barang (ma’qud ‘alaih), Ijab dan kabul (sighot/aqad). Syarat sah dalam jual beli, berakal, transaksi terjadi atas kemauan sendiri tanpa adanya paksaan, keduanya tidak mubadzir dan baligh.Tetapi jual beli barang Black Market di Lucky plaza dilakukan secara sembunyi sembunyi dan dilakukan dengan harga yang murah. Berangkat dari latar belakang masalah di atas ada beberapa pokok permasalahan yang dapat di rumuskan sebagai rumusan masalah seperti pertama bagaimana perjanjian jual beli Barang Elektronik dalam Pasar Gelap (Black Market) di hubungkan dengan Fikih Muamalah. Kedua, bagaimana perjanjian jual beli Barang Elektronik dalam Pasar Gelap(Black Market) menurut KUHPerdata. Ketiga, bagaimana kesesuaian antara Fikih Muamalah dan KUHPerdata terhadap perjanjian jual beli barang elektronik dalam Pasar Gelap (Black Market) di Lucky Plaza Kota Batam. Penelitian berpijak pada kerangka berpikir bahwa jual beli merupakan bagian dari muamalah yang tentunya harus berorientasi pada dasar hukum fiqh muamalahnya. Apabila rukun dan syarat terpenuhi, maka jual beli yang dilaksanakan akan dapat dikatakan sah. Metode penelitian yang digunakan dalam penyusunan penelitian ini adalah dengan menggunakan metode deskriptif analitis, yaitu meneliti pelaksanaan jual beli barang-barang elektronik pasar gelap di Lucky Plaza Kota Batam. Teknik pengumpulan data ditempuh melalui kegiatan studi pustaka, observasi dan wawancara, terutama dari kaidah hukum mu’amalah, yang pada akhirnya dapat menyimpulkan suatu hukum yang pasti terhadap objek yang dibahas. Hasil penelitian diperoleh bahwa Kesesuaian antara Fikih Muamalah dan KUHPerdata terhadap perjanjian jual beli barang-barang elektronik pasar gelap (Black Market) di Lucky Plaza kota Batam merupakan yang dilarang oleh hukum Islam dan hukum Negara. Karena beberapa faktor yang telah peneliti lakukan, dapat disimpulkan sebagai berikut, Faktor kurangnya ketaatan penjual dan pembeli dalam beragama, Kurangnya pengetahuan masyarakat terhadap hukum Islam dan hukum Negara, Kurang maksimalnya penegakan hukum yang ada di Indonesia, Kurangnya kesadaran masyarakat terhadap hokum dan Keuntungan besar bagi para penjual

Kata Kunci : Jual beli barang barang elektronik, tinjauan Fiqih Muamalah, Pasar Gelap, KUHPperdata


Keywords


Jual beli barang barang elektronik, tinjauan Fiqih Muamalah, Pasar Gelap, KUHPperdata

Full Text:

PDF

References


Buku :

An-Nabani, Taqiyuddin, Membangun Sistem Ekonomi Alternatif, Surabaya: Risalah Gusti, 1996.

Arikunto, Suharsini, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik, Jakarta: Rineka Cipta, 2006.

Arikunto, Suharsini, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Jakarta: Rineka Cipta, 1998.

Ash Shiddieq, TM.Hasbi, Pengantar Fiqh Mu’amalah, Jakarta: Bulan Bintang, 1974.

Ash Siddieq, TM.Hasbi, Pengantar Fiqh Muamalah, Jakarta: Bulan Bintang, 1984.

Azwar, Saifuddin, Metode Penelitian, cet. III, Yogyakarta: TNP, 2007.

Bukhari, Shahih Bukhari Juz 1, 75.

Chudary, Prof. Dr. Masadul alam, Prinsip tauhidi (unity), Yogyakarta: Skripsi UIN Sunan Kalijaga, 2009.

DR. Winardi, S.E., Kamus Ekonomi (Inggris-Indonesia), Bandung, 1980.

Furchan, Arief, Pengantar Metode Penelitian Kualitatif, Surabaya: Usaha Nasional, 1992.

Harahap, M.Yahya, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Bandung: Alumni, 1986.

Hasan, Ali, Berbagai Macam Transaksi Dalam Islam (Fiqh Muamalah), Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003.

Husen, M. Nadratuzzaman, Gerakan 3H Ekonomi Syariah, Jakarta: PKES, 2007.

Imaniyanti, Neni sri, Hukum Bisnis: Tealaah Tentang Pelaku dan Kegiatan Ekonomi, Graha Ilmu, 2009.

Imaniyati, Neni Sri, Hukum Bisnis dilengkapi Dengan Kajian Hukum Bisnis Syariah, Refika Aditama, 2017.

Kadir, M, Hukum Bisnis Syariah dalam Al-Qur’an, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2003.

Kadir, Abdul, Hukum bisnis syari’ah, Jakarta, 2001.

Kamaludin, A.Marzuki, Fiqh Sunnah, Jilid 12, Bandung: PT Al-ma’rif, 1978.

Kamal, Mustafa, dkk, Fiqih Islam, Yogyakarta: Citra Karsa Mandiri, 2009.

Ma’luf, Lowis, Almunjid fi al-luughah wa al-a’lam, Beirut: Dar-al Masyriq, 1986.

Muhajirin, Noeng, Metedelogi Penelitian Kualitatif, Yogyakarta: Rake Sarisin, 1996.

Muhammad, Abdul Kadir, Hukum Perikatan, Bandung: Alumni, 1982.

Nadzir, Muh




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v4i1.8805

Flag Counter   Â