Analisis Hukum Islam dan Permenakertrans No.13 Tahun 2012 tentang Standar Upah Layak di Bengkel Sandal Jaya Purnama

Febriyanti Febriyanti, Zaini Abdul Malik, Ifa Hanifia Senjiati

Abstract


Abstract. Wages are the right of the worker after contributing to the employer and the wages earned must be reasonable in the sense that they must meet the basic needs. In the area of Bandung Regency is very much Sandal Producers who employ many workers, one of which is a workshop sandals Jaya Purnama. This workshop in the process of wage is divided into 2 that is with wage system and system. In this case, never delay and according to the exposure of the workshop leader whose wages are in accordance with the market, but on the features of its workers often ask for loans to their employers on the grounds. Based on the description, the problem points formulated in this study is How the standard of decent wages according to Islamic law standards according to Permenakertrans No.13 of 2012? How is a decent wage standard in a full-moon full-fledged workshop? How is the analysis of Islamic law and Permenakertrans No.13 of 2012 about the worth of decent wage in Sandals Jaya Purnama garage? The purpose of this study is to find out about the standard of decent wage according to Islamic law and according to Permenakertrans No.13 of 2012, to know about the standard of decent wage in sandals workshop Jaya Purnama, to know the analysis of Islamic law and Permenakertrans No.13 of 2012 on the Eligible Wage in Sandal Jaya Purnama workshop. The research method used is descriptive qualitative method that is the symptom of conformity of Islamic law and Permenakertrans No.13 of 2012 to wage in sandals workshop Jaya Purnama. Data collection of this research with interviews, documentation, and literature study.Based on the results of research can be concluded: First, wages according to Islamic law should be mandated principal workers. While according to the positive law of wages in accordance with the minimum requirements required on the SK. Secondly, Jaya Purnama's sandal garage gives wages to its workers with two systems, namely wholesale and system wage systems. Third, Provision of wages of workers in sandalwood repair shop Jaya Purnama reviewed from Islamic law has met the standards of decent wages and salaries reviewed by the Minimum Wage Bandung regency of Rp.2.463.461 not yet Minimum Wage skill Bandung regency.

Keywords: Default Wage Standard, Minimum Wage.

Abstrak. Upah merupakan hak pekerja setelah memberikan kontribusi kepada pihak yang mempekerjakannya dan upah yang diterima harus layak dalam artian harus dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan pokok. Di daerah Kabupaten Bandung sangat banyak Produsen Sandal yang mempekerjakan banyak pekerja, salah satunya yaitu bengkel sandal Jaya Purnama. Bengkel ini dalam pemberian upah terbagi atas 2 yaitu dengan sistem upah borongan dan sistem upah harian. Dalam pemberian upah, bengkel ini tidak pernah menunda-nunda dan menurut pemaparan pemimpin bengkel bahwa pemberian upah disini sudah sesuai dengan pasaran, namun pada kenyataan para pekerja nya tidak jarang meminta pinjaman kepada majikannya dengan disertai alasan. Berdasarkan uraian tersebut, poin masalah yang dirumuskan dalam penelitian ini adalah Bagaimana standar upah yang layak menurut Hukum Islam standar upah layak menurut Permenakertrans No.13 Tahun 2012? Bagaimana standar upah layak di bengkel sandal Jaya Purnama? Bagaimana analisis hukum Islam dan Permenakertrans No.13 Tahun 2012 tentang standah upah layak di bengkel sandal Jaya Purnama? Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tentang standar upah layak menurut hukum Islam dan menurut Permenakertrans No.13 Tahun 2012, untuk mengetahui tentang standar upah layak di bengkel sandal Jaya Purnama, untuk mengetahui analisis hukum Islam dan Permenakertrans No.13 Tahun 2012 tentang standar upah layak di bengkel sandal Jaya Purnama. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif deskriptif yaitu menganalisis kesesuaian hukum Islam dan Permenakertrans No.13 Tahun 2012 terhadap upah di bengkel sandal Jaya Purnama. Pengumpulan data penelitian ini yaitu dengan wawancara, dokumentasi, dan studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa: Pertama, upah menurut hukum Islam itu harus menembus kebutuhan pokok pekerjanya. Sedangkan menurut hukum positif upah yang layak itu ditentukan oleh upah minimum yang mengacu pada komponen kebutuhan hidup layak dan ditetapkan dalam SK Gubernur. Kedua, bengkel sandal Jaya Purnama memberikan upah kepada pekerjanya dengan dua sistem, yaitu sistem upah borongan dan sistem upah harian. Ketiga, Pemberian upah pekerja di bengkel sandal Jaya Purnama apabila ditinjau dari hukum Islam sudah memenuhi standar upah layak dan apabila ditinjau dengan Upah Minimum Kabupaten Bandung sebesar Rp.2.463.461 belum seluruhnya mencapai Upah Minimum Kabupaten Bandung.

Kata Kunci : Standar Upah Layak, Upah Minimum


Keywords


Standar Upah Layak, Upah Minimum

Full Text:

PDF

References


Abner Hutabarat, Kebijakan Upah Minimum, Direktorat Pengawasan Persyaratan Kerja dan Jaminan Sosial, Jakarta.

Afzallurahman, Doktrin Ekonomi Islam, Dana Bakti Wakaf, Yogyakarta, 1996.

Ghufron A. Masadi, Fiqh Muamalah Kontekstual, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002.

Imam Soepono, Pengantar Hhukum Perburuhan, Djambatan, Jakarta, 1985.

Mohammad Ali Hasan, Berbagai Macam Transaksi Dalam Islam (Fiqh Muamalah), PT. Raja Grafindo Persada, 2003.

Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v4i1.8804

Flag Counter   Â