Analisis Fiqh Muamalah Tentang Jual Beli Sukuk terhadap Pelaksanaan Program Buyback dalam Produk Sukuk Ritel di Brisyariah

Silfa Fauziah, N. Eva Fauziah, Sandy Rizki Febriadi

Abstract


Abstract. The Government in increasing the amount of financing of the State Budget shall issue the instrument of State Sharia Securities (SBSN) by selling SR-09 Retail Sukuk to the community individually through a seller appointed by one of them BRISyariah. However, in the Retail Sukuk SR-09 sale, there is a buyback program through which the bank can make a buyback and the customer can resell the SR-009 Retail Sukuk that a customer has purchased for a certain period in the future before the maturity date. This implies like the existence of conditional sale and the existence of a grace period when in the sale and purchase means the transfer of ownership completely and there should be no terms and time in buying and selling. The focus of the problem formulated and wanted to know in this research is: What is the provision of buying and selling sukuk in fiqh muamalah? How to implement buyback program on Retail Sukuk product in BRISyariah KCP Soreang? How about fiqh muamalah analysis about buying and selling sukuk on the implementation of buyback programs on Retail Sukuk products in BRISyariah KCP Soreang? Research methods used by the author is descriptive-analysis method with data collection is interview, documentation and literature study. Based on the results of the research, the conclusion obtained is the provision of sale and purchase of sukuk in fiqh muamalah must fill the terms of sale and purchase in general with the transfer of ownership of sukuk on the sukuk assets are traded so that investors get the yield from sukuk ownership. In the implementation of the buyback program in BRISyariah, the customer as the Sukuk Retail investor has the right to sell the retail sukuk he has to the bank before the maturity date with a confirmation or agreement on a certain period of time with the sale in the future. In fiqh analysis muamalah towards buyback program is similar to the transaction ba'i al wafa. Ba'i al wafa is a sale and purchase with the condition to buy back when the grace period has arrived. According to Hanafiyah clerics this sale is allowed because it is not a prohibited condition and there is no compulsion, the customer has the right to resell or continue till due date by entering into an agreement (mua'wadah).
Keyword: Fiqh Muamalah, Retail Sukuk, Buyback

Abstrak. erhadap program buyback ini mirip dengan transaksi ba’i al wafa. Ba’i al wafa merupakan jual beli dengan adanya syarat untuk membeli kembali apabila tenggang waktu telah tiba. Menurut ulama Hanafiyah jual beli ini diperbolehkan karena bukan merupakan syarat yang dilarang dan tidak ada paksaan, nasabah mempunyai hak untuk menjual kembali atau meneruskan hingga jatuh tempo dengan melakukanperjanPemerintah dalam menambah jumlah pembiayaan APBN menerbitkan instrument Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dengan melakukan penjualan Sukuk Ritel SR-09 kepada masyarakat secara perorangan melalui agen penjual yang ditunjuk salah satunya BRISyariah. Namun dalam penjualan Sukuk Ritel SR-09 terdapat program buyback yang mana Pemerintah melalui bank dapat melakukan pembelian kembali dan nasabah dapat melakukan penjualan kembali atas Sukuk Ritel SR-009 yang telah dibeli nasabah di masa tertentu padamasa yang akan datang sebelum jatuh tempo. Hal ini menyiratkan seperti adanya jual beli bersyarat dan adanya tenggang waktu padahal dalam jual beli artinya perpindahan kepemilikan seutuhnya dan tidak boleh ada syarat dan waktu dalam jual beli. Fokus masalah yang dirumuskan dan ingin diketahui dalam penelitian ini adalah: Bagaimana ketentuan jual beli sukuk dalam fiqh muamalah? Bagaimana pelaksanaan program buyback pada produk Sukuk Ritel di BRISyariah KCP Soreang? Bagaimana analisis fiqh muamalah tentang jual beli sukuk terhadap pelaksanaan program buyback pada produk Sukuk Ritel di BRISyariah KCP Soreang?Metode Penelitian yang digunakan penulis adalah metode deskriptif-analisis denganpengumpulkan data adalah wawancara, dokumentasi dan studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian, kesimpulan yang diperoleh adalah ketentuan jual beli sukuk dalam fiqh muamalah harus memenuhi ketentuan jual beli pada umumnya dengan adanya perpindahan kepemilikan sukuk atas asset sukuk yang diperjualbelikan sehingga investor mendapatkan imbal hasil dari kepemilikan sukuk. Pada pelaksanaan program buyback di BRISyariah nasabah selaku investor Sukuk Ritel mempunyai hak untuk melakukan penjualan sukuk ritel yang dimilikinya kepada pihak bank sebelum masa jatuh tempo tiba dengan melakukan konfirmasi atau perjanjian pada masa tertentu dengan penjualan dimasa yang akan datang. Dalam analisis fiqh muamalah tjian(mua’wadah).

Kata Kunci : Fiqh Muamalah, Sukuk Ritel, Buyback.


Keywords


Fiqh Muamalah, Sukuk Ritel, Buyback

Full Text:

PDF

References


Adrian Sutedi, Aspek Hukum Obligasi dan Sukuk, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.

Dimyauddin Djuwaini, Pengantar Fiqh Muamalah, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2008.

Ghufron A. Mas’adi, Fiqh Muamalah Kontekstual, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002

Ibnu Hajar Al- Asqalani, Bulughul Maram, Darul Haq, 2007

Ismail Nawawi, Fikih Muamalah Klasik dan Kontemporer, Ghalia Indonesia, Bogor, 2012

Nazaruddin Abdul Wahid, Sukuk Memahami & Membedah Obligasi pada Perbankan Syariah, Ar-Ruzz, Yogyakarta, 2010.

Nasrun Haroen, Fiqh Muamalah, Gaya Media Pratama, Jakarta, 2007.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v4i1.8798

Flag Counter   Â