Urgensi Sertifikasi Halal pada Peyembelihan Ayam di Pasar Simpang Dago Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal

Mayang Syifau Manah, M. Roji Iskandar, Maman Surahman

Abstract


Abstract. Islam has a firm line that states that it is forbidden to eat halal animals without slaughter in syara 'first. In Islam also mentioned that slaughter of livestock before consumption is very important. Because of that, then should the consumer as Muslims always give full attention to the food to be consumed, in this case the food derived from animal sources, especially in terms of slaughtering and processing process. This is important and considered necessary because of the increasing number of foods that are considered to have qualified health but have no clarity of halal and haramnya because it is not clear slaughter. Based on this matter, it can be formulated a problem that is how the implementation of slaughtering in Simpang Dago market is reviewed from Law Number 33 Year 2014 about Halal Product Guarantee and how urgency of halal certification in Simpang Dago market is reviewed from Law Number 33 Year 2014 about Product Guarantee Halal. The purpose of this research is to know how the implementation of slaughtering in Simpang Dago market is reviewed from Law Number 33 Year 2014 on Halal Product Guarantee and to know the urgency of halal certification in Simpang Dago market in terms of Law Number 33 Year 2014 about Halal Product Guarantee. The method used in this research is qualitative research method with field research type and nature of descriptive analytical research. The object of this research is the place of chicken slaughter. The data source used is the primary data obtained by interviewing the owner of teampat slaughtering chicken and observation. Data collection techniques in this study are observation, interview, and documentation. Based on the results of this study it can be concluded that the implementation of slaughtering chicken in place of Mr. Agus chicken slaughtered from the Halal Product Guarantee Act can be declared in accordance with the Act because in its implementation is in accordance with the Shari'a as mentioned in Article 18 of Law Number 33 Year 2014 on Halal Product Guarantee and there is also urgency of halal certification on chicken slaughtering in Simpang Dago market, it can be seen from the number of traders who do not have halal certification whereas traders know the necessity to have halal certification. With no halal certification, it is not in accordance with Article 2 of Law No. 33 of 2014 concerning Halal Product Guarantee.
Keywords: Halal Certification, Halal Product, Law Number 33 Year 2014 about Halal Product Guarantee.

Abstrak. Islam memiliki garis tegas yang menyatakan bahwa diharamkan memakan hewan halal tanpa disembelih secara syara’ terlebih dahulu. Dalam Islam pun disebutkan bahwa penyembelihan hewan ternak sebelum dikonsumsi merupakan hal yang sangat penting. Karena hal tersebut, maka hendaknya konsumen sebagai umat muslim selalu memberikan perhatian penuh kepada makanan yang akan dikonsumsi, dalam hal ini yaitu makanan yang berasal dari sumber hewani, terutama dalam hal proses penyembelihan dan pengolahannya. Hal ini menjadi penting dan dianggap perlu karena semakin banyaknya jenis makanan yang dianggap telah memenuhi syarat kesehatan tetapi tidak memiliki kejelasan akan halal dan haramnya karena tidak jelas penyembelihannya. Berdasarkan hal tersebut maka dapat dirumuskan suatu permasalahan yaitu bagaimana pelaksanaan penyembelihan di pasar Simpang Dago ditinjau dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan bagaimana urgensi sertifikasi halal di pasar Simpang Dago ditinjau dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan penyembelihan di pasar Simpang Dago ditinjau dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan untuk mengetahui urgensi sertifikasi halal di pasar Simpang Dago ditinjau dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian lapangan dan sifat penelitian deskriptif analitis. Objek penelitian ini adalah tempat penyembelihan ayam. Sumber data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh dengan melakukan wawancara dengan pemilik teampat penyembelihan ayam dan observasi. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Pelaksanaan penyembelihan ayam di tempat penyembelihan ayam Pak Agus ditinjau dari Undang-Undang Jaminan Produk Halal dapat dinyatakan sesuai dengan Undang-Undang tersebut karena pada pelaksanaannya sudah sesuai dengan syariat sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 18 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan produk Halal dan juga terdapat urgensi sertifikasi halal pada penyembelihan ayam di pasar Simpang Dago, hal tersebut terlihat dari banyaknya pedagang yang tidak memiliki sertifikasi halal padahal pedagang mengetahui keharusan memiliki sertifikasi halal tersebut. Dengan tidak memiliki sertifikasi halal, hal tersebut tidak sesuai dengan pasal 2 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Kata Kunci: Sertifikasi Halal, Produk Halal, Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.


Keywords


Sertifikasi Halal, Produk Halal, Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Full Text:

PDF

References


Abdul Aziz Dahlan. Ensikloped Hukum Islam, Jilid 6. Jakarta: PT. Ichtiar Baru van Hoeve, Cetakan 7. 2006.

Abu Sari Muhammad Abdul Hadi. Hukum Manakan dan Sembelihan, Terj.Al-Ath’imah Wadz Dzabaa-ih fil Fiqhil Islam oleh Sofyan Suparman. Bandung: Trigenda Karya, 1997.

Departemen Agama Republik Indonesia. Al-Qur’an dan Terjemahannya. 1990.

Hartono. Kamus Lengkap Bahasa Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta. 1996.

Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia. Indonesia Halal Directory. Jakarta: Novartis, 2011.

Masthu. Makanan Indonesia dalam Pandangan Islam. Kantor Kementerian Negara Urusan Pangan Republik Indonesia. 1995.

Sayyid Sabit. Fiqh Sunnah 13, diterjemahkan oleh Kamaludin A. Marzuki dari Fiqhussunnah. Bandung: PT. Alma’arif, 1987.

Shahih: [Irwaa-ul Ghaliil (no. 2540)], Shahiih Muslim (III/1548, no. 1955), Sunan at-Tirmidzi (II/431, no. 1430), Sunan Abi Dawud (VIII/10, no. 2797), Sunan an-Nasa-i (VII/227), Sunan Ibni Majah (II/1058, no. 3170).

Yusuf Qordhowi-Maulana Abu Kalam Azad. Halal dan Haram, Terj.Halal wal Haram fil Islam oleh Tim Kuadran: Bandung: Jabal, 2007.

Prof. Dr. Hj. Aisjah Girindra. Dari Sertifikasi Menuju Labelisasi Halal. Jakarta: Pustaka Jurnal, 2008.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

http://farid-wadji.com/detailpost/implikasi-undang-undang-jaminan-produk-halal

http://halalmui.org




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v4i1.8794

Flag Counter   Â