Tinjauan Fiqih Muamalah terhadap Sewa Menyewa Pohon Kelapa untuk Pembuatan Gula Merah di Desa Cibitung Kecamatan Cipeundeuy Kabupaten Bandung Barat

Aulia Zahra Nurafifah, M. Abdurrahman, Sandy Rizki Febriadi

Abstract


Abstract. One of the requirements of ijara or lease of objects is that the leased object must be immutable and clear the benefits, so that when the lease expires then the leased object must be intact when returning to the owner who leased it. Unlike what happened in Cibitung Village in the event of renting a coconut tree to be used as brown sugar, of course when the palm tree is restored its condition has changed. Based on the background of the problem, then the formulation of the problem to be known in this study are as follows: First, how the lease contract to rent a coconut tree in fiqh muamalah. Second, how the lease of palm lease contract implementation for the manufacture of brown sugar in the Village Cibitung Cipeundeuy District West Bandung regency. Third, how fiqh review muamalah against the implementation of the lease of the palm tree for the manufacture of brown sugar in Cibitung Village, Cipeundeuy District, West Bandung regency The research stands on the framework of thinking that ijara is part of muamalah which must be oriented to the basic law of fiqh muamalahnya. If the terms and conditions are met, then the lease that is executed will be legal. The research method used in the preparation of this research is by using analytical descriptive method, which examines the execution of the lease of coconut trees to be used as a red sugar-making material in Cibitung Village, Cipeundeuy District. Data collection techniques are taken through literature study, observation and interview, especially from the rule of law mu'amalah, which in the end can conclude a definite law against the object discussed. The results obtained that the lease of the palm tree is legitimate and also has a real impact mashlahat for the community, especially for the tenants and owners of coconut trees. As for the coconut tree taken saripatinya to be used as raw material for making brown sugar is not said to violate one of the requirements of ijara that has taken dzatiyah goods contained in coconut trees, because it does not damage the coconut trees and does not reduce the benefits of the coconut tree itself.

Keywords: Rent to rent trees, Making brown sugar, review fiqh muamalah.

Abstrak.  Salah satu syarat ijarah atau sewa menyewa benda adalah benda yang disewakan harus kekal dan jelas manfaatnya, sehingga ketika masa sewanya habis maka benda yang disewa harus utuh keadaannya saat kembali kepada pemilik yang menyewakannya. Tidak seperti yang terjadi di Desa Cibitung dalam peristiwa sewa menyewa pohon kelapa untuk dijadikan gula merah, tentu saja ketika pohon kelapa dikembalikan keadaannya telah berubah. Berdasarkan latar belakang masalah tersebut, maka rumusan masalah yang ingin diketahui dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: Pertama, bagaimana akad sewa menyewa pohon kelapa dalam fiqh muamalah. Kedua, bagaimana pelaksanaan akad sewa menyewa pohon kelapa untuk pembuatan gula merah di Desa Cibitung Kecamatan Cipeundeuy Kabupaten Bandung Barat. Ketiga, bagaimana tinjauan fiqh muamalah terhadap pelaksanaan sewa menyewa pohon kelapa untuk pembuatan gula merah di Desa Cibitung Kecamatan Cipeundeuy Kabupaten Bandung Barat. Penelitian berpijak pada kerangka berpikir bahwa ijarah merupakan bagian dari muamalah yang tentunya harus berorientasi pada dasar hukum fiqh muamalahnya. Apabila rukun dan syarat terpenuhi, maka sewa menyewa yang dilaksanakan akan dapat dikatakan sah. Metode penelitian yang digunakan dalam penyusunan penelitian ini adalah dengan menggunakan metode deskriptif analitis, yaitu meneliti pelaksanaan sewa-menyewa pohon kelapa untuk dijadikan bahan pembuatan gula merah di Desa Cibitung Kecamatan Cipeundeuy. Teknik pengumpulan data ditempuh melalui kegiatan studi pustaka, observasi dan wawancara, terutama dari kaidah hukum mu’amalah, yang pada akhirnya dapat menyimpulkan suatu hukum yang pasti terhadap objek yang dibahas. Hasil penelitian diperoleh bahwa sewa menyewa pohon kelapa tersebut sah dan juga mempunyai dampak mashlahat yang nyata bagi masyarakat, khususnya bagi pihak penyewa dan pemilik pohon kelapa. Adapun mengenai pohon kelapa yang diambil saripatinya untuk dijadikan bahan baku pembuatan gula merah tidak dikatakan menyalahi dari salah satu syarat ijarah yaitu telah diambilnya dzatiyah barang yang terdapat pada pohon kelapa, karena hal tersebut tidak merusak pohon kelapa dan tidak mengurangi manfaat dari pohon kelapa itu sendiri.

Kata Kunci: Sewa menyewa pohon, Pembuatan gula merah, tinjauan fiqh muamalah.


Keywords


Sewa menyewa pohon, Pembuatan gula merah, tinjauan fiqh muamalah

Full Text:

PDF

References


A. Dzajuli. 2000. Ilmu Ushul Fiqh. Bandung: Gilang Aditya Putera.

Abdurrahman aljaziri. 1994. Terjemah Fiqh Perbandingan Empat Madzhab.Bandung: Pustaka.

Hanafi. 1989. Ushul Fiqh. Bandung: Al-Ma’arif.

Helmi karim. 2000. Fiqh Muamalah. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Hendi suhendi. 2002. Fiqh Muamalah. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Ibn Qayyim al-Jauziyah. 2007. Hukum dan Fiqh jilid III. Jakarta: Pustaka Azzam.

M. Ali Hasan, Berbagai Macam Transaksi Dalam Islam, (Jakarta: PT Raja Grafindo, cet. I, 20013)

Nasrun Haroen, 2007, Fiqh Muamalah, Jakarta : Gaya Media Pratama, cet. II.

Rachmat Syafi’i. 1999. Ilmu Ushul Fiqh. Bandung: Pustaka Setia.

Rachmat Syafe’i. 2004. Ilmu Fiqh Muamalah. Bandung: Pustaka Setia.

Sayyid Sabiq. 1995. Fiqih Sunnah, jilid III alih Bahasa Mahyudin Syaf. Bandung: al-maarif cet. ke-5.

Wahbah Zuhaili. 2005. al-Fiqih al–Islamiy Wa Adillatuh, Juz 4, Damaskus:Dar al-Fiqr Al-Mu‟asshim, cet.VIII, Jilid V.

Zainuddin bin Abdul Aziz, Fathul Mu’in, jilid 2, 2003.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v4i1.8785

Flag Counter   Â