Tinjauan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf terhadap Pelaksanaan Produk Tabungan Ib Mapan Hadiah Wakaf Uang di Bank Cimb Niaga Syari’ah Cabang Lembong Bandung

Fitri Rohayati, N. Eva Fauziah, Sandy Rizki Febriadi

Abstract


Abstract.  Discussion about waqf is often directed to the immovable property such as land, buildings, trees for fruits and wells for water, whereas the wakaf of new movable objects emerges later. Among the wakaf of moving objects that are busy discussed is cash waqf (Cash Waqf), which is a person's wakaf, groups of people and institutions or legal entities in the form of cash. The formulation of the problem and purpose of this research is to know the provision of money wakaf based on Law Number 41 Year 2004, the implementation of money waqf in savings product iB Established Wakaf Money Reward in Bank CIMB Niaga Syari'ah Branch of Lembong Bandung, and implementation of money waqf in savings product iB Established Wakaf Money Rewards in terms of Law No. 41 of 2004 on wakaf. The research method used is descriptive, with direct interview techniques to the Bank CIMB Niaga Syari'ah Branch Lembong Bandung, documentation, and literature study related to the discussion in this study. Based on the results of the research, it is shown that the provision of money wakaf based on Law Number 41 Year 2004 About Wakaf is contained in Article 29 paragraph (2) which explains the wakaf of moving goods in the form of money as referred to in paragraph (1) issued in the form of certificate of money waqf. In the implementation of money waqf in Bank CIMB Niaga Syari'ah which is in savings product iB established Wakaf Prize which starts from opening of savings account accompanied by pledge of waqf, until giving gift of waqf to chosen wakaf institution, the branch give Wakaf Certificate of Money that have been signed by Branch Manager to customers who choose the wakaf rewards program above Rp 1,000,000 and give Wakaf Receipt to customers who choose wakaf reward program under Rp 1,000,000. Referring to Law Number 41 Year 2004 Article 29 paragraph (2) which explains that the waqf of moving goods in the form of money as referred to in paragraph (1) is issued in the form of certificate of endowment of money, then the implementation becomes inappropriate because those who get certificate of wakaf of money is the customer who chose a gift of wakaf above Rp 1,000,000.

Keywords: Cash Waqf, Cash Waqf Prize, CIMB Niaga Syari'ah.

Abstrak. Pembahasan tentang wakaf kerap diarahkan kepada wakaf benda tidak bergerak seperti tanah, bangunan, pohon untuk diambil buahnya dan sumur untuk diambil airnya, sedangkan wakaf benda bergerak baru mengemuka belakangan. Di antara wakaf benda bergerak yang ramai dibincangkan adalah wakaf tunai (Cash Waqf), yaitu wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang dan lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai. Rumusan masalah dan tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui ketentuan wakaf uang berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004, pelaksanaan wakaf uang dalam produk tabungan iB Mapan Hadiah Wakaf Uang di Bank CIMB Niaga Syari’ah Cabang Lembong Bandung, dan pelaksanaan wakaf uang dalam produk tabungan iB Mapan Hadiah Wakaf Uang ditinjau dari Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif, dengan teknik wawancara langsung kepada pihak Bank CIMB Niaga Syari’ah Cabang Lembong Bandung, dokumentasi, dan studi kepustakaan yang berkaitan dengan pembahasan dalam penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian, menunjukkan bahwa ketentuan wakaf uang berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf terdapat dalam Pasal 29 ayat (2) yang menjelaskan wakaf benda bergerak berupa uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam bentuk sertifikat wakaf uang. Dalam Pelaksanaan wakaf uang di Bank CIMB Niaga Syari’ah yang terdapat pada produk tabungan iB Mapan Hadiah Wakaf yang dimulai dari pembukaan rekening tabungan yang disertai ikrar wakaf, sampai dengan pemberian hadiah wakaf kepada lembaga wakaf yang dipilih, cabang memberikan Sertifikat Wakaf Uang yang telah ditandatangani oleh Branch Manager kepada nasabah yang memilih program hadiah wakaf di atas Rp 1.000.000 dan memberikan Tanda Terima Wakaf kepada nasabah yang memilih program hadiah wakaf di bawah Rp 1.000.000. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Pasal 29 ayat (2) yang menjelaskan bahwa wakaf benda bergerak berupa uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam bentuk sertifikat wakaf uang, maka pelaksanaannya menjadi tidak sesuai karena yang mendapatkan sertifikat wakaf uang adalah nasabah yang memilih hadiah wakaf di atas Rp 1.000.000.

Kata Kunci: Wakaf Uang, Hadiah Wakaf Uang, CIMB Niaga Syari’ah.


Keywords


Wakaf Uang, Hadiah Wakaf Uang, CIMB Niaga Syari’ah.

Full Text:

PDF

References


Al-Qur’an dan Terjemahnya, Departemen Agama Republik Indonesia, Bandung, 1987.

Departemen Agama RI, Pedoman Pengelolaan Wakaf Tunai, Direktorat Pemberdayaan Wakaf dan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Jakarta, 2006.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia Tentang Wakaf Uang.

Miftahul Huda, Mengalirkan Manfaat Wakaf, Gramata Publishing, Bekasi, 2015.

Muhammad ibn Ismail Al-Bukhari, Sahih Al-Bukhari, Dar Al-Sa’ab, Beirut, t. th.

Pasal 1 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf.

Pasal 28-Pasal 31 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf.

Rachmadi Usman, Hukum Perwakafan Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v4i1.8776

Flag Counter   Â