Tinjauan Fatwa No.89/DSN-MUI/XII/2013 Tentang Refinancing dengan Akad Al- Bai’ Wa Al-Isti’jar Terhadap Pemenuhan Kebutuhan Produktif Nasabah di BRI Syariah Kantor Cabang Pembantu Setiabudi Bandung

Gita Kania, Zaini Abdul Malik, Maman Surahman

Abstract


Abstract. Various economic activities islamic been implemented in indonesia, one of the activities are refinancing of the submission of financing repeated assets customers to meet the needs of productive and needs consumption. The fact that it is refinancing in a bank of a new shariah bank bri had been willing to there are no visible clarity about the procedures the financing of the refinancing as the fulfillment of a need productive customers with akad al bai ' wa al isti'jar who enactment of of what this is like , is still in doubt alignment with fatwa No. 89/DSN-MUI/XII/2013 to discuss refinancing. Based on the background of the formulation of this research issue then that is how the implementation of refinancing with the contract of al bai ' wa al isti'jar according to fatwa nomor 89/DSN-MUI/XII/2013 then how the implementation as the fulfillment of the needs of the productive customers in BRI Syariah and how analysis fatwa No. 89/DSN-MUI/XII/2013 about refinancing with the akad al bai ' wa al isti'jar towards the fulfillment of the needs of the productive customers in BRI syariah supporting branch offices setiabudi bandung? the purpose of this research to understand the implementation of the refinancing with akad al bai’ wa al isti’jar according to fatwa nomor 89/DSN-MUI/XII/2013 Then to know the refinancing productive as meeting the needs of customer in BRI Syariah and have it from an analysis of the fatwa No. 89/DSN-MUI/XII/2013 about refinancing with akad al bai ' wa al isti'jar. The research method used is descriptive qualitative methods Material collection research with interviews, documentation, and library studies. Based on the results of the study, the conclusions obtained are refinancing in Islam is permitted with some provisions and the contract is allowed according to Islam. According to Fatwa No. 89/DSN-MUI/XII/2013 refnanancing contract with Al-Bai' Wa Al-Isti'jar of the whole provision, pillars and terms –  following contract Ijarah Muntahiya Bittamlik arranged in a Fatwa No 27/DSN-MUI/III/2002. Refinancing dengan akad Al- Bai’ Wa Al-Isti’jar dalam segi rukun dan syarat, perolehan objek, status of the object of the agreement, payment of the rental object agreement, later maintenance, maintenance and repair of the object of the agreement, and the transfer of ownership of the object at the end of the agreement had followed the provisions that have been on the set in Fatwa No. 89/DSN-MUI/XII/2013. Overall refinancing with akad Al-Bai ' Wa Al-Isti'jar in BRI Syariah was with Fatwa No. 89/DSN-MUI/XII/2013.

Keywords: Fatwa Council of Sharia, Al- Bai’ Wa Al-Isti’jar, Refinancing

Abstrak, Berbagai kegiatan ekonomi Islam dilaksanakan di Indonesia, salah satu kegiatan tersebut yaitu refinancing berupa pengajuan pembiayaan ulang aset yang dimiliki nasabah untuk memenuhi kebutuhan produktif maupun kebutuhan konsumtif. Faktanya refinancing di bank BRI Syariah belum terlihat kejelasan mengenai prosedur pembiayaan refinancing sebagai pemenuhan kebutuhan produktif nasabah dengan akad Al- Bai’ Wa Al-Isti’jar yang diterapkannya seperti apa, masih diragukan kesesuaiannya dengan fatwa No 89/DSN-MUI/XII/2013 yang membahas refinancing. Berdasarkan latar belakang maka rumusan masalah penelitian ini yaitu bagaimana pelaksanaan refinancing dengan akad al bai’ wa al isti’jar menurut fatwa nomor 89/DSN-MUI/XII/2013 lalu bagaimana pelaksanaan sebagai pemenuhan kebutuhan produktif  nasabah di BRI Syariah dan bagaimana analisis fatwa nomor 89/DSN-MUI/XII/2013 tentang refinancing dengan akad al bai’ wa al isti’jar terhadap pemenuhan kebutuhan produktif  nasabah di BRI syariah KCP SetiaBudi Bandung? Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui pelaksanaan refinancing dengan akad al bai’ wa al isti’jar menurut fatwa nomor 89/DSN-MUI/XII/2013 kemudian untuk mengetahui pelaksanaan refinancing sebagai pemenuhan kebutuhan produktif  nasabah di BRI Syariah dan mendapat jawaban dari analisis fatwa nomor 89/DSN-MUI/XII/2013 tentang refinancing dengan akad al bai’ wa al isti’jar. Metode penelitian yang digunakan penulis adalah metode deskriptif kualitatif. Pengumpulan data penelitian yaitu dengan wawancara, dokumentasi, dan studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian, kesimpulan yang diperoleh adalah refinancing dalam Islam diperbolehkan dengan beberapa ketentuan dan akad yang diperbolehkan menurut Islam. Menurut Fatwa No. 89/DSN-MUI/XII/2013 refnanancing dengan akad Al- Bai’ Wa Al-Isti’jar seluruh ketentuan, rukun dan syarat akadnya mengikuti akad Ijarah Muntahiya Bittamlik yang diatur dalam Fatwa No No 27/DSN-MUI/III/2002. Refinancing dengan akad Al- Bai’ Wa Al-Isti’jar dalam segi rukun dan syarat, perolehan objek, status objek perjanjian, pembayaran sewa objek perjanjian kemudian pemeliharaan, perawatan dan perbaikan objek perjanjian dan pemindahan kepemilikan objek di akhir perjanjian telah mengikuti ketentuan-ketentuan yang telah di tetapkan dalam Fatwa No. 89/DSN-MUI/XII/2013. Secara keseluruhan refinancing dengan akad Al- Bai’ Wa Al-Isti’jar di BRISyariah telah dengan Fatwa No. 89/DSN-MUI/XII/2013.

Kata kunci: fatwa dewan syariah nasional, Al- Bai’ Wa Al-Isti’jar, Refinancing 



Keywords


fatwa dewan syariah nasional, Al- Bai’ Wa Al-Isti’jar, Refinancing

Full Text:

PDF

References


-Ambar Teguh Sulistiyani, Kemitraan dan Model-Model Pemberdayaan , Gaya Media,Yogyakarta, 2004.

Asep Supyadillah, Slide Power point Produk Ijarah, IMBT, IMJ and Lease Back, 2017.

Fatwa Dewan Syariah Nasional No 71/DSN-MUI/IV/2008 tentang Sale and Lease back, Dewan Syariah Nasional MUI, Jakarta, 2002.

Ghufron.A Mas’adi, Fiqih Muamalah Kontekstual, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002.

https://www.thebalance.com/what-is-refinancing-315633 diakses pada tanggal 13 September 2017 pukul 17:05.

Ismail, Perbankan Syariah, Kencana, Jakarta, 2011.

Kasmir, Analisis Laporan Keuangan, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta,2012

Muhammad Wasitho Abu Fawaz, Artikel Mengenal Konsep Syirkah (Kerja Sama Dalam Bisnis) Yang Sesuai Tuntunan Syari’ah pada 2 November 2012.

Muhammad Syafi’I Antonio, Bank Syariah Dari teori Ke Praktek, Gema Insani Press Jakarta, 2001.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v4i1.8764

Flag Counter   Â