Tinjauan Fiqh Muamalah terhadap Model Pembayaran Zakat Padi di Desa Pendopo Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang Sumatera Selatan

Agus Suwandi, Roji Iskandar, Maman Surahman

Abstract


Abstract. Zakat was one of the pillars of Islam that must be met by every capable Muslim. Rice crop is one of the obligatory zakat, although there is no specific proposition that discusses the zakat of rice crops, but Imam Shafi'i and other 'ulama agreed to equate zakat rice with zakat wheat, which is the same staple food that fills in a specific areas. Thus the rice that meets the nishab is obliged to be zoned as wheat, ie 10% for the irrigation with rain-fed, and 5% for irrigation with irrigation. In Pendopo Village, Pendopo District, Empat Lawang Regency, were moslem majority village, almost half of the population in Pendopo village were farmers, almost all the fields in the village were planted with rice crops. The farmers in Pendopo village mostly know the law of issuing zakat is obligatory. Yet many of them do not issue zakat according to nishab. As for one of the factors that affect it is, from the beginning there are no intention to issue zakat because they assume that the crop is purely the property of the planting and the picking. Based on the background is taken the formulation of the problem of how the implementation of rice plant zakat in Pendopo Village Pendopo District Four mangrove regency, and how review mqamh muamalah to the expenditure of zakat rice in Pendopo Village Pendopo District Four mangrove regency The purpose of this study is to determine the expenditure of zakat rice in Pendopo Village Pendopo District Four mangrove regency, and to know  about fiqh muamalah against the expenditure of rice zakat in Pendopo Village Pendopo District Regency of Empat lawang. The method used in this research is the field research method (Field Research), and data collection techniques with observation, documentation of direct interviews to farmer’s communities who are able to represent all components in the community Pendopo Village, while the analysis technique used is descriptive method.The results showed the first, the farmers know that rice plants that have reached nishab must be issued zakat. Secondly, it is very worrying from 185 farmers that few farmers actually issue zakat in accordance with the Islamic Shari'ah, some of them issuing but not in accordance with Islamic shari'ah, and some have intention to issue but the harvest is gone for paying off debts, and a small part is really reluctant to issue zakat.

Abstrak. Zakat adalah salah satu rukun Islam yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang mampu. Hasil pertanian (padi)  merupakan salah satu yang wajib dizakati, walaupun tidak ada dalil khusus yang membahas tentang zakat pertanian padi tersebut, akan tetapi Imam Syafi’i dan ulama’ lain sepakat meng-qiyaskan zakat padi dengan zakat gandum, yaitu sama sama makanan pokok yang mengenyangkan di suatu daerah tertentu. Dengan demikian padi yang sudah memenuhi nishab wajib dizakati seperti gandum, yaitu 10% untuk yang pengairannya dengan tadah hujan, dan 5% untuk yang pengairannya dengan irigasi. Desa Pendopo Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat lawang, merupakan sebuah desa yang mayoritas penduduknya beragama Islam dan hampir setengah dari warga penduduk  bermata pencaharian sebagai petani. Para petani padi di Desa Pendopo kebanyakan mengetahui hukum mengeluarkan zakat adalah wajib. Meski demikian banyak di antara mereka yang tidak mengeluarkan zakat sesuai dengan ketentuan. Karena cara pengeluarannya dengan menggunakan perkiraan tidak sesuai dengan syariat Islam.  Adapun salah satu faktor yang mempengaruhi hal tersebut yaitu, dari awal sudah tidak ada niatan mengeluarkan zakat karena mereka beranggapan bahwa hasil panen adalah murni milik yang menanam dan yang memetik. Berdasarkan latar belakang tersebut diambil rumusan masalah yaitu bagaimana pelaksanaan zakat  padi di Desa Pendopo Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat lawang, dan bagaimana tinjauan fiqh muamalah terhadap pengeluaran  zakat  padi di Desa Pendopo Kecamatan Pendopo  Kabupaten Empat lawang Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengeluaran zakat padi di Desa Pendopo Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat lawang, dan untuk mengetahui tinjaun fiqh muamalah terhadap pengeluaran zakat padi di Desa Pendopo Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat lawang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian lapangan (Field Research), dan teknik pengumpulan data dengan observasi, dokumentasi, wawancara langsung ke masyarakat petani yang mampu mewakili seluruh komponen dalam  masyarakat Desa Pendopo, adapun teknik  analisis yang digunakan adalah deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan pertama, para petani mengetahui bahwa tanaman padi yang sudah mencapai nishab wajib dikeluarkan zakatnya. kedua, Hal ini sangat memprihatinkan dari 185 petani hanya sedikit petani yang benar-benar mengeluarkan zakat sesuai dengan syari’at Islam, yang sebagian mengeluarkan akan tetapi tidak sesuai dengan syari’at Islam, dan sebagian lagi ada niatan mengeluarkan tetapi hasil panen sudah habis untuk membayar hutang, dan yang sebagian kecil adalah yang benar-benar enggan mengeluarkan zakat.

 


Keywords


Zakat, pembayaran zakat, Zakat Padi

Full Text:

PDF

References


Abi ‘Abdullah Muhammad bin Ismail bin Ibrahim al-Bukhari HR. Muslim No. 1628

Asnaini,zakat produktif dalam perspektif hukum islam,(Yogyakarta:pustaka pelajar:2008

Depag RI, Al-Qur’an dan Terjemahan, CV Diponegoro, Bandung,2000

Elsi Kartika Sari, Pengantar hukum zakat dan wakaf, ( Jakarta: PT. Grasindo,2007)

Hasan Ayub, Fiqih Ibadah, terj. Abdul Rosyad Shidiq (Jakarta: Pustaka Kautsar, 2004)

Musyidi, Akuntansi Zakat Kontemporer, Cet. Ke-1, (Bandung : PT. Remaja Rosda Karya, 2003)

Nuruddin Ali, Zakat sebagai Instrumen Dalam Kebijakan Fiskal, Edisi. 1,( Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2006)

Saifudin Zuhri, Zakat di Era Reformasi, ( semarang, Bima Sejati, 2012)

Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah (Jakarta:Pena pundi Aksara,2004)

Sumber: https://almanhaj.or.id/3687-zakat-hasil-pertanian-dan-perkebunan.html diakses pada tanggal 13 maret 2017

Yusuf al-Qardhawi, fikih zakat terj. Salman Harun, dkk. PT. Pustaka Litera Antarnusa, Jakarta 2006




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v4i1.8748

Flag Counter   Â