Analisis Fatwa DSN-MUI Nomor 17/Dsn-Mui/Ix/2000 tentang Sanksi atas Nasabah Mampu yang Menunda-Nunda Pembayaran terhadap Kebijakan Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah pada Sektor UMKM di BPRS HIK Parahyangan Cabang Cileunyi Kabupaten Bandung

Yuli Nurhayati

Abstract


BPRS HIK Parahyangan sebagai bank syariah semestinya mengedepankan nilai-nilai kesyariahan dalam kegiatan usahanya termasuk pada pelaksanaan serta mekanisme pelelangan objek jaminan pembiayaan terutama pada sektor UMKM di BPRS HIK Parahyangan khususnya melalui eksekusinya justru cenderug masih seperti lembaga bank konvensional seperti tidak ada proses negoisasi yang adil untuk mencapai prinsip antaradhin, sehingga terkesan adanya pemaksaan penjualan jaminan baik secara lelang maupun penawaran langsung tanda adanya persetujuan pihak nasabah. Berdasarkan latar belakang permasalahan tersebut, maka permasalahan dirumusakan pada pertanyaan sebagai berikut : Bagaimana ketentuan Fatwa DSN-MUI Nomor 17/DSN-MUI/IX/2000 Tentang Sanksi Atas Nasabah Mampu Yang Menunda-Nunda Pembayaran ? Bagaimana pelaksanaan lelang di BPRS HIK Parahyangan Kantor Cabang Cileunyi Kabupaten Bandung ? Dan bagaimana analisis Fatwa DSN-MUI Nomor 17/DSN-MUI/IX/2000 tentang sanksi atas nasabah mampu yang menunda-nunda permbayaran di BPRS HIK Parahyangan Kantor Cabang Cileunyi Kabupaten Bandung ? Metode penelitian yang digunakan dalam  penelitian ini adalah deskriptif analisis dengan pendekatan studi komparatif kualitatif dengan meneliti pelaksanaan mekanisme pelelangan objek jaminan pembiayaan bermasalah pada sektor UMKM di BPRS HIK Parahyangan ditinjau dari perspektif ketentuan Fatwa DSN-MUI Nomor 17/DSN-MUI/IX/2000 Tentang Sanksi Atas Nasabah Mampu Yang Menunda-Nunda Pembayaran. Simpulan dari penelitian ini adalah ketentuan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Nomor 17/DSN-MUI/IX/2000 Tentang Sanksi Atas Nasabah Mampu Yang Menunda-Nunda Pembayaran tidak bertentangan dengan nilai-nilai syariah karena didasarkan kepada kemaslahatan sebagai bentuk terapi bagi nasabah agar tetap komitmen dalam melaksanakan kewajibannya serta melindungi lembaga bank syariah terhindar dari likuidasi akibat rasio pembiayaan bermasalah (NPF) yang melebih ketentuan bank Indonesia sebesar 5%. Dan pelaksanaan pelelangan di BPRS HIK Parahyangan Cabang Cileunyi secara konseptual tidak bertentangan dengan pegadaian menurut ketentuan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Nomor 17/DSN-MUI/IX/2000 maupun Fatwa DSN MUI yang lain yang mengatur mekanisme jual beli serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan diIndonesia.

Kata Kunci : Pembiayaan, Jaminan, Lelang, dan Bank Syariah.

BPRS HIK Parahyangan as a syariah bank should prioritize the values of kesyariahan in its business activities including on the implementation and mechanism of auction object financing guarantee especially in the sector of SMEs in BPRS HIK Parahyangan especially through execution precisely cenderug still like conventional bank institutions such as there is no fair process of negotiation for achieve the principle of inter-dawn, so impressed the imposition of the sale of collateral either auction or direct offer a sign of the approval of the customer. Based on the background of the problem, then the problem is damaged on the question as follows: How is the provision of Fatwa DSN-MUI Number 17 / DSN-MUI / IX / 2000 About Sanctions On The Customer Able to Delay Payments ? How is the implementation of auction at BPRS HIK Parahyangan Branch Office Cileunyi District Bandung ? And how is the analysis of Fatwa DSN-MUI Number 17 / DSN-MUI / IX / 2000 on auction auction in BPRS HIK Parahyangan Branch Office Cileunyi District Bandung? The research method used in this research is descriptive analysis with qualitative comparative study approach by examining the implementation of the mechanism of bidding for the object of financing guarantee in MSME sector in BPRS HIK Parahyangan viewed from the perspective of the provisions of Fatwa DSN-MUI Number 17 / DSN-MUI / IX / 2000 Concerning Sanctions on Clients Able to Delay Payments. The conclusion of this research is the provision of Fatwa of the National Shari'ah Board Number 17 / DSN-MUI / IX / 2000 About Sanctions on the Disadvantaged Customers The payments do not conflict with the values of sharia because it is based on the benefit as a form of therapy for the customer to keep commitment to perform its obligations and protect the sharia bank institution from liquidation due to the NPL ratio which exceeds 5% of Indonesian Banking Regulations. And the implementation of the auction in BPRS HIK Parahyangan Branch Cileunyi conceptually not contradictory to pawnshop according to the provisions of the National Sharia Council Fatwa Number 17 / DSN-MUI / IX / 2000 and other MUI Fatwa DSN governing the mechanism of sale and purchase and in accordance with legislation invite in Indonesia.

Keywords: Financing, Guarantee, Auction, and Sharia Bank.



Keywords


Pembiayaan, Jaminan, Lelang, dan Bank Syariah.

Full Text:

PDF

References


A. Shomad. Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Bank Syariah. Laporan Penelitian. Fakultas Hukum Unair. 2008.

Abdul Aziz Dahlan, Ensiklopedi Hukum Islam jilid II,PT Ichtiar Baru, Jakarta, 2008.

Adiwarman. Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan. PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2010.

Bank Indonesia, SK BI no. 5/7/PBI/2003, Dirjen Pengawas Perbankan BI, Jakarta, 2003.

Budi Untung, Kredit Perbankan di Indonesia, Penerbit Andi, Yogyakarta, 2000.

DSN-MUI, Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Nomor 17/DSN-MUI/IX/2000 Tentang Sanksi Atas Nasabah Mampu Yang Menunda-Nunda Pembayaran, MUI Pusat, Jakarta, 2010.

Fatwa DSN MUI Nomor 7/DSN-MUI/IX/2000 Tentang Sanksi Atas Nasabah Mampu Yang Menunda-Nunda Pembayaran, Sekjen MUI Pusat, Jakarta, 2003.

Kriyantono, Rachmat,Teknik Praktis Riset Komunikasi. Prenada, Jakarta, 2006.

Lukman Dendawijaya, Manajemen Pembiayaan di Bank Syariah, UII-Press, Yogyakarta, 2006.

M.S. Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktek, PT Grafindo, Jakarta, 2005.

Ma’ruf Amin, Fatwa Dalam Sistem Hukum Islam, Elsas, Jakarta, 2007.

Muhammad bin Ahmad al-Qurthûbi,Al-Jâmi’ li Ahkâmil-Qur‘ân Vol. 6, Dâr Al-Kitab Al-‘Arabi, Madinah, 1421 H.

Muhammad Ismail, Sejarah Perkembangan BPR Syariah di Indonesia, diposting pada tanggal 20 Maret 2014. Sumber : https://ismail125cc.blogspot.co.id/2014/03/sejarah-perkembangan-bpr-syariah-di.html. diakses pada tanggal 10 Juni 2017.

Muhammad Nasruddin Al Albani, Terjemahan Sunan Tirmidzi Jilid 2 Hadits Nomor 1352, Pustaka Azzam, Jakarat, 2010.

Muhammad Ridwan,Baitul Maal Wa Tamwil, UII-Press, Yogyakarta, 2007.

MUI, Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dalam Perspektif Hukum Dan Perundang-Undangan, Puslitbang Kehidupan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI, Jakarta, 2000.

Nur Indriartoro dan Bambang Supomo, Metode Penelitian, Ghalia Indonesia, Jakarta,1999.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/9/PBI/2011 tentang perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/PBI/2008 tentang Restrukturisasi Pembiayaan Bagi Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah.

Robert Tampubolon, Risk Management: Pendekatakan Kualitatif Untuk Bank Komersial, PT Elex Media Komputindo, Jakarta, 2004.

Suharno, Analisa Kredit, Djambatan, Jakarta 2002.

Siswanto Sutojo, Menangani Kredit Bermasalah Konsep Dan Kasus, PT Rajawali Press, Jakarta, 2008.

Sutan Remi Syahjeni, Perbankan Syariah dalam Tata Hukum di Indonesia, Erlangga, Jakarta, 1999.

Sutarno, Aspek-Aspek Hukum Perkreditan Bank. Alfabeta, Bandung,2003.

Trisadini Prasastinah Usanti dan A. Shomad, “Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah BMTâ€, Laporan Penelitian, Fakultas Hukum Unair, 2008.

Veithzal Rivai dan Arviyan Arifin, Islamic Banking: Sebuah Teori ,Konsep, dan Aplikasi, Bumi Aksara, Jakarta, 2010.

Winarno Surahmat, Metodologi Research, Jilid 3, Andi Offset, Yogyakarta,1989.

Yeni Salma Barlinti, Kedudukan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Dalam Sistem Hukum Nasional Di Indonesia, diakses pada 25 Juli 2017 pukul 13.00 WIB dari http://lib.ui.ac.id/opac/ui/detail.jsp?id=20280504&lokasi=lokal.

Yusuf Qardhawi, Fatwa-fatwa Kontemporer,Gema Insani, Press,Jakarta 2002.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v4i1.8735

Flag Counter   Â