Tinjaun Fatwa DSN No.43/DSN-MUI/VII/2004 Tentang Penetapan Ganti Rugi (Ta’ Widh) dalam Produk KPR BTN IB Melalui Akad Istishna di Bank Tabungan Negara Syariah Kantor Cabang Bandung

Doni Ramdhani, Neneng Nurhasanah, Maman Surahman

Abstract


Ganti rugi (ta’widh), adalah bentuk proses ganti rugi yang telah dikeluarkan oleh salah satu pihak yang merasa dirugikan atas biaya yang telah dikeluarkan karena terjadinya penundaan pelunasan dalam pembiayaan KPR oleh nasabah. KPR Indensya BTN iB adalah fasilitas pembiayaan KPR berdasarkan akad istishna’ (pesanan) diperuntukkan bagi pemohon yang akan membeli rumah dari bank, yang dibangun oleh pengembang sesuai dengan pesanan. Oleh karena itu, pelaksanaan ganti rugi ta’widh menarik untuk di kaji dan di hubungkan dengan ketentuan Fatwa Dewan Syariah Nasional. Adapun tujuan penelitian ini untuk mengetahui: (1). Ketentuan fatwa DSN No. 43/DSN-MUI/VIII/2004 tentang ganti rugi ta’widh . (2). Praktik penetapan ta’widh pada produk KPR Indensya BTN iB.(3) Tinjauan fatwa DSN No. 43/DSN-MUI/VIII/2004 terhadap praktik penetapan ta’widh. Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah metode deskriptif, Sedangkan teknik pengumpulan data menggunakan teknik wawancara kepada responden dan teknik studi pustaka.Dari hasil penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa dalam mekanisme pembiayaan KPR Indensya BTN iB melalui akad istishna’ (pesanan) adalah pembiayaan yang menyangkut 3 pihak namun yang terjadi dilapangan sudah sesuai dengan apa yang telah ditentukan di dalam fatwa DSN MUI mengenai ketentuan pembayaran, ketentuan barang, dan ketentuan mengenai hukum pembiayaan istishna’. Penentuan ganti rugi (ta’widh) dalam produk KPR Indensya di BTN KCS Bandung kurang sesuai dengan fatwa DSN No.43/DSN-MUI/VIII/2004 tentang ganti rugi (ta’widh) dalam ketentuan khusus point 3: karena adanya penentuan ganti rugi ini dicantumkan terlebih dahulu di dalam akad karena itu termasuk dalam kategori gharar (ketidakpastian) dan penetapan ta’widh pun belum sesuai dengan fatwa DSN No.43/DSN-MUI/VIII/2004 tentang ganti rugi (ta’widh)  karena pada kenyataanya ongkos yang harus diganti haruslah kerugian rill bukan kerugian yang diperkirakan, sedangkan di BTN Syariah Kantor Cabang Bandung kerugian ini telah diperkirakan akan terjadi sekian rupiah, tergantung dari jenis pembiayaan dan nominal yang tertera dalam kontrak mengalami peningkatan berdasarkan lamanya hari keterlambatan serta tinjauan fatwa DSN-MUI No.43/DSN-MUI/VIII/2004 tentang ganti rugi (ta’widh) dalam produk KPR Indensya BTN iB melalui akad istishna’ adalah ganti rugi yang diterima dalam transaksi LKS yang dapat diakui sebagai hak pendapatan bagi bank dan tata cara pembayarannya tergantung kesepakatan para pihak.


Keywords


Fatwa MUI,Akad Istishna, Ganti rugi

References


Ahmad Wardi, Fiqih Muamalah, penerbit Amzah, Jakarta 2010 hlm,255.

Ascarya, Akad dan Produk Perbankan Syariah, penerbit PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta 2011

Bank BTN Syariah, Commercial Analist, 2017

Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia, Himpunan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional, Ciputat: Gaung Persada, 2006, hlm. 312.

Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI, penerbit Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia, Jakarta 2006.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v3i2.7428

Flag Counter   Â