Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pencampuran dalam Pemasaran Produk Asuransi Konvensional dan Asuransi Syariah oleh Perusahaan Asuransi Konvensional

Reza Muhammad Iqbal, Neni Sri Imaniyati, Neneng Nurhasanah

Abstract


Asuransi dewasa ini menjadi bisnis yang semakin diminati oleh masyarakat setelah bisnis perbankan, termasuk bisnis asuransi syariah. Saat ini terdapat 19 Unit Usaha Asuransi Syariah yang merupakan Unit Usaha Asuransi Konvensional. Dalam pemasarannya unit usaha asuransi syariah tersebut dilaksanakan oleh satu agen yang sama, sehingga terjadi percampuran pemasaran antara produk asuransi konvensional dan produk asuransi syariah. Contohnya tenaga pemasar (marketing) bisa orang yang sama, dalam arti satu orang memasarkan produk syariah sekaligus asuransi konvensional.Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui praktik pencampuran pemasaran produk asuransi konvensional dan produk asuransi syariah di perusahaan asuransi konvensional dan mengetahui tinjauan hukum islam dan hukum positif mengenai pencampuran pemasaran produk asuransi konvensional dan produk asuransi syariah.Metode penelitian yang digunakan adalah  deskriptif analisis. Sumber data primer  diperoleh  dari hasil wawancara dengan narasumber dari agensi dan nasabah PT AIA dan PT Allianz. Sumber data sekunder diperoleh dari studi literatur dan dokumentasi.Hasil penelitian menyimpulkan bahwa praktik pencampuran  pemasaran asuransi konvensional  dan asuransi syariah dilakukan oleh satu agen yang sama, dimana agen menjual produk asuransi konvensional dan asuransi syariah sekaligus. Dan pencampuran pemasaran produk asuransi konvensional dan asuransi syariah di PT AIA dan PT Allianz menurut hukum Islam adalah dilarang, sedangkan menurut hukum positif  dibolehkan, tapi dianjurkan untuk dilakukan pemisahan.


Keywords


Pemasaran, Asuransi, Hukum Islam

References


Abdullah, Amrin, Strategi Pemasaran Asuransi Syariah, Grasindo, Jakarta, 2007 hlm.1

Husain Husain Syahatah. Asuransi Dalam Perspektif Syariah. AMZAH, Jakarta, 2006, hlm 9

Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 2016

Kotler, Phillip dan Kevin Lane Keller. Manajemen Pemasaran. PT INDEKS. 2009 hlm.6

Muhammad Syakir Sula, AAIJ, FIIS. Asuransi Syariah: Konsep dan Sistem Operasional. Gema Insani.

Neni Sri Imaniati, “Perkembangan Regulasi Perbankan Syariah di Indonesia: Peluang dan Tantanganâ€, Jurnal Ilmu Hukum, Syiar Madani 11 (1),2008, hlm. 21.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v3i2.7375

Flag Counter   Â