Analisis Konsep Ijarah terhadap Pengelolaan Usaha Angkutan Kota di Bandung

Muhamad ikhsan Kurniawan, Neneng Nurhasanah, N Eva Fauziah

Abstract


Usaha transportasi yang sudah lama dikenal masyarakat adalah usaha angkutan kota. Salah satunya terdapat di Kota Bandung.  Sistem usahanya dengan sistem setoran. Supir memberikan sejumlah setoran kepada pengusaha angkot sesuai yang diminta pemilik. Dari sisi hukum Islam, sistem setoran ini terindikasi gharar karena terdapat ketidakpastian dan ketidakjelasan dalam tansaksi antar pengemudi dengan pengusaha angkutan kota. Hal ini menarik untuk dikaji lebih dalam yang dilihat dari segi konsep ijarah.  Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep  Ijarah dalam pengelolaan usaha transportasi serupa dengan konsep sewa menyewa dimana pengemudi (supir) angkot harus membayar uang sewa angkot atas peminjaman kendaraan transporasi, Pengelolaan usaha angkutan kota di Kota Bandung didasarkan pada kesepakatan yang mirip dengan sewa menyewa dimana pengemudi harus menyetorkan sejumlah dana kepada pengusaha angkotan kota. Namun, Sopir  tidak memiliki hak penuh mengelola angkot yang disewanya karena pengusaha angkot sewaktu-waktu dapat mengambil mobil pada saat digunakan pengemudi dan mengambil hak sewa sesuai dengan waktu pengambilan mobil, dan ditinjau dari konsep ijarah terhadap pengelolaan usaha angkutan kota di Kota Bandung terdapat kesesuaian pada rukunnya dimana akidain (pelaku akad yaitu sopir dan pengusaha), barang dan harga yang disepakati, serta terdapat akad. Namun dari segi kejelasan akadnya perlu diperbaiki.Le Minerale merupakan produk air mineral yang juga merupakan produk baru setelah terdapat produk sejenis yang mendahuluinya di pasaran seperti Aqua, Ades, Vit, dan lain-lain. Produk air mineral dengan merek Le Minerale ini diproduksi oleh PT Mayora Indah Tbk yang mulai dipasarkan sejak tahun 2014. PT Mayora Indah Tbk memasang iklan di berbagai media massa dengan tujuan memperkenalkan Le Minerale agar dikenal masyarakat luas dan sekaligus untuk dapat meraih keuntungan sebanyak mungkin.


Keywords


Akad Ijarah, Usaha Angkutan Kota

References


Abbdul Halim Hasan Binjai, TafsirAl Ahkam, kencana, Jakarta, 2006.

Amir Syarifudin, Garis-Garis Besar Fiqih, Prenada Media, Jakarta, 2003.

Al-Qur’an dan Terjemahannya, Departemen Agama RI, Akbar Media, Jakarta, 2012.

Al-Qur’an dan Terjemahannya, Departemen Agama RI, CV Penerbit Diponegoro, Bandung, 2005.

Helmi karim, Fiqih Mu’amalah, PT Rajagrafindo Persada, Jakarta, 1993.

Hamzah Ya’qub, “Kode Etik Dagang Menurut Islam “, CV Penerbit Diponegoro,Bandung. 1992.

Nasrun Haroen, Fiqih Mu’amalah, Gaya Media Pratama, Jakarta, 2007.

Rahmat Syafi’i, Fiqih Mu’aalah, Pustaka Setia, Bandung, 2001.

Rosalinda, Fiqih Mu’amalah dan Aplikasinya Pada Perbankan Syariah, Hafya Press, Padang, 2005.

Sugiyono, Metode Penelitian Bisnis, CV Alfabeta, Bandung,2004

Uma Sekaran, Research Method for Buisness- Metode Penelitian Bisnis, Salemba Empat, Jakarta, 2011.

Yulia Adrian, Tinjauan Hukum Islam Terhadap Kepemilikan Benang Pada Akad Ijarah Antara Pemilik dengan pengrajin sulaman,Skripsi IAIN IB Padamg, 2009.

HR. Bukhari, Shahih Al-Bukhari ,Daral – Fikr, Beirut, 1955

http://muslimbandung.id/index.php/2016/03/26/menyoal-angkutan-umum-kota-bandung/

http://www.bandung.go.id

http://www.organisasi.org/1970/01/efek-dampak-buruk-sistem-setoran-pada-angkot-bis-taksi-dan-angkutan-umum-lainnya.html




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v3i2.7126

Flag Counter   Â