Pandangan Ibnu Taimiyyah Tentang Hisbah dan Relevansinya terhadap Pengawasan Prinsip-Prinsip Syariah di Perbankan Syariah

Dina Noviyanthi, Neneng Nurhasanah, Maman Surahman

Abstract


Bank syariah sebagaimana bank konvensional rentan terhadap kecurangan. Kecurangan di bank syariah diantaranya dapat berupa pelanggaran terhadap prinsip syariah. Masih banyaknya penyimpangan terhadap aspek syariah dikarenakan belum efektifnya pengawasan di perbankan syariah, oleh karena itu memerlukan telaah yang komprehensif tentang pengawasan baik secara teori maupun praktek. Lembaga pengawasan berperan untuk mengawasi kegiatan usaha bank syariah agar tidak menyimpang dari prinsip-prinsip syariah guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan syariah. Salah satu pemikiran yang berkaitan dengan pengawasan dilahirkan oleh Ibnu Taimiyyah dengan konsep hisbahnya. Hisbah merupakan  pemikiran yang ada di dalam Islam yang lahir dari para ulama dan dapat dikaji, ditelaah untuk dapat berkontribusi dalam penyelasaian masalah yang ada di perbankan syariah. Tujuan penelitian ini adalah : Pertama, untuk mengetahui konsep hisbah menurut pandangan Ibnu Taimiyyah. Kedua, untuk mengetahui pengawasan prinsip-prinsip syariah di Perbankan Syariah. Ketiga, untuk mengetahui relevansi hisbah menurut Ibnu Taimiyyah terhadap pengawasan prinsip-prinsip syariah di Perbankan Syariah. Metode penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif analisis dengan pendekatan yuridis normatif. Sumber data yang digunakan sumber data primer yaitu Kitab al-hisbah karya Ibn Taimiyyah serta buku-buku lain yang ditulis oleh Ibn Taimiyyah yang relevans dengan fokus penelitian ini dan sumber data sekunder.  Penelitian ini menyimpulkan bahwa: Pertama, Konsep Hisbah menurut  Ibnu Taimiyyah adalah lembaga pengawasan pasar dalam Islam yang dilakukan oleh muhtasib. Muhtasib diberi wewenang untuk menjalankan amar ma’ruf nahi munkar. Prinsip-prinsip hisbah itu meliputi amar ma’ruf nahi munkar. Kedua, Pengawasan prinsip-prinsip syariah di perbankan syariah terdiri dari pengawasan eksternal (DSN dan OJK), dan pengawasan internal (DPS). Pelaksanaan pengawasannya  bedasarkan pada prinsip kepatuhan dan pengawasan berdasarkan resiko. Aspek yang diperhatikan dalam pengawasan prinsip-prinsip syariah adalah kepatuhan bank syariah. Ketiga,  relevansi Konsep hisbah menurut Ibnu Taimiyyah dengan pengawasan prinsip-prinsip syariah diperbankan syariah adalah dalam tujuan, pengawas, aspek-aspek pengawasan yang meliputi akad, produk, sumber serta penempatan investasi, dan prinsip-prinsip pengawasan.


Keywords


Ibnu Taimiyyah, Hisbah, Prinsip-Prinsip Syariah, Pengawasan di Perbankan Syariah

References


Daftar Pustaka

A. Buku-Buku

Ahmad Ibn Abd al-Hakim Ibn Taimiyyah, al-Hisbah fî al-Islâm aw Wadzîfat al-Hukumat al-Islâmiyyat, Dar al-Kutub al-Islamiyyah, Beirut, t.th.

Neneng Nurhasanah, Aspek Hukum Pengawasan Perbankan Syariah, Cv. Mandar Maju, Bandung, 2017.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v3i2.6666

Flag Counter   Â