Analisis Komparatif Konsep Pengambilan Laba dalam Berbisnis menurut Pendapat Abu Hamid Al Ghazali dan Yusuf Qardhawi (Studi Kasus Pada Pasar Astana Anyar Bandung)

Iis Aisiah, M. Zainuddin, Maman Surahman

Abstract


Abstract.Business activities in the teaching of the Islamic religion is recommended. Because one of the doors of success is the door that included business, and business activity is one part of the practice bermuamalah. Among several goals in business one of them is to make a profit, which is a reflection of the growth of wealth. In determining the profit-making turns Abu Hamid Al-Ghazali and Yusuf Qaradawi looked at differently, especially about income limits are taken. Abu Hamid Al-Ghazali argued that the profits would be taken ranging from 5% to 10% and can not exceed that limit. Another opinion of Yusuf Qaradawi that take advantage that there is no limit. The purpose of this study was to determine the opinion of Abu Hamid Al-Ghazali and Yusuf Qaradawi on Profit Taking Concept of Doing Business and the implementation of the two opinions in the market Astana Anyar Bandung. The method used in this research is descriptive analysis. Source of this research is the primary data and secondary data documentation interviews with traders at the Pasar Anyar Bandung Astana. The data collection technique is litelatur studies, documentation and interviews. Data analysis technique used is descriptive qualitative comparative analysis. Based on the research results, conclusions are obtained first, Abu Hamid Al-Ghazali's opinion on the concept of making profit in business is half to one out of every ten dirham coin. This thinking has become irrelevant when applied to today where the majority of businesses take more advantage of it due to the business account of all the costs, risks incurred to obtain merchandise. Second, Yusuf Qaradawi Opinions about the concept of profit-making in business is allowed to take a percentage of any of the purchase price of merchandise was not done during the fraud, opinions Yusuf Qaradawi is more appropriate to be applied in the present. Third, the implementation of the opinion of Imam Al-Ghazali and Yusuf Qaradawi on the concept of making a profit in doing business in the market Astana Anyar Bandung is: The majority of traders in the market Astana Anyar Bandung in making profit that is the range of 13% -220% which is many times more of the capital or the purchase price and more likely to follow the opinion of Yusuf Qaradawi is no limitation in making a profit and what percentage was free of uptake of the purchase price.

Abstrak.Aktifitas bisnis di dalam ajaran agama Islam sangatlah dianjurkan. Karena salah satu pintu kesuksesan adalah dari pintu yang di dalamnya termasuk bisnis, dan aktifitas bisnis adalah salah satu bagian dari praktik bermuamalah. Diantara beberapa tujuan dalam berbisnis salah satunya adalah untuk meraih laba, yang merupakan cerminan pertumbuhan harta. Dalam menentukan pengambilan laba ternyata Abu Hamid Al Ghazali dan Yusuf Qardhawi memandangnya secara berbeda, terutama tentang batasan laba yang diambil. Abu Hamid Al Ghazali berpendapat bahwa laba yang boleh diambil berkisar 5% sampai 10% dan tidak boleh melebihi batasan itu. Pendapat lain dari Yusuf Qardhawi bahwa mengambil keuntungan itu tidak ada batasannya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pendapat Abu Hamid Al Ghazali dan Yusuf Qardhawi  mengenai Konsep Pengambilan Laba dalam Berbisnis dan pelaksanaan mengenai kedua pendapat tersebut di Pasar Astana Anyar Bandung. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriftif analitis. Sumber penelitian ini adalah data primer dokumentasi dan data sekunder hasil wawancara dengan para pedagang di Pasar Astana Anyar Bandung. Teknik pengumpulan data adalah studi litelatur, dokumentasi dan wawancara. Teknik analisa data yang digunakan adalah analisis kualitatif deskriptif-komparatif. Berdasarkan hasil penelitian, kesimpulan yang diperoleh adalah pertama,  Pendapat Abu Hamid Al Ghazali tentang konsep pengambilan Laba dalam berbisnis adalah setengah sampai satu dirham dari setiap sepuluh dirhamnya. Pemikiran ini sudah menjadi tidak relevan apabila diterapkan pada zaman sekarang dimana mayoritas pebisnis mengambil keuntungan lebih dari itu dikarenakan para pebisnis memperhitungkan segala biaya-biaya, risiko yang dikeluarkan untuk mendapatkan barang dagangannya. Kedua, Pendapat Yusuf Qardhawi tentang konsep pengambilan Laba dalam berbisnis adalah boleh mengambil berapa persen pun dari harga beli barang dagangannya itu selama tidak dilakukan dengan jalan penipuan, pendapat Yusuf Qardhawi ini lebih tepat untuk diterapkan pada masa sekarang. Ketiga, Pelaksanaan mengenai pendapat Imam Al-Ghazali dan Yusuf Qardhawi tentang Konsep pengambilan laba dalam berbisnis di Pasar Astana Anyar Bandung adalah: Mayoritas pedagang di Pasar Astana Anyar Bandung dalam mengambil laba yaitu kisaran 13%-220% yaitu berkali-kali lipat dari modal atau harga beli dan cenderung lebih mengikuti kepada pendapat Yusuf Qardhawi yaitu tidak ada batasan dalam pengambilan laba dan bebas berapa persen pun pengambilannya dari harga beli.


Keywords


Decision-Profit, Abu Hamid Al-Ghazali, and Yusuf Qaradawi

References


Al-Qur’an

Departemen Agama Republik Indonesia. 2009. Al-Qur’an dan terjemahnya. Bandung: Syaamil quran.

Buku

Abi Abdillah Muhammad bin Ismail al-Bukhari. Shahih Bukhari, Juz 2, Darul Fikri, Beirut, t.th.

Karim, Adiwarman A. 2006. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam. Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada.

Mas’adi, Ghufron A. 2002. Fiqh Muamalah Kontekstual. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Al-Ghazali, Imam. 1964. Ihya ‘Ulumuddin, Jilid II, Terjemahan. Ismail Yakub MA, t.tp,

Nawawi, Ismail. 2009. Ekonomi Islam Persfektif Teori, System dan Aspek Hukum. Surabaya: ITS Press.

Muhammad & Alimin. 2004. Etika Perlindungan Konsumen dalam Ekonomi Islam. Yogyakarta: BPFE.

Yusanto, Muhammad Ismail dan Widjakusuma, Muhammad Karebet. 2003. Menggagas Bisnis Islami. Jakarta: Gema insani press.

Harapan, Syofian Syafri. 2004. Akuntansi Islam. Jakarta: Bumi aksara.

Qardhawi, Yusuf. 1995. Fatwa-fatwa Kontemporer, Jilid II, Terjemahan. As’ad Yasin. Jakarta: Gema Insani Press.

Website

Cyber Dakwah Team. Etika Mengambil Laba dalam Islam. http.//cyberdakwah.com. di akses 28 Agustus 2016 Pukul. 23.00.

Indra, latindra. Bisnis dan Etika Bisnis dalam Islam. http://www.ilatindra2.blogspot.co.id. Diakses 16 juli 2016 pukul 03.45 wib.

Nurkhikmah. Laba-Rugi dalam tinjauan konsep Islam. http.///nurkhikmah.blogspot.co.id. diakses minggu 24 juli 2016 pukul 16.08 wib.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v3i1.5789

Flag Counter   Â