Analisis Fatwa DSN-MUI NO.16/DSN-MUI/IX/2000 tentang Pemberian Diskon Pembiayaan Murabahah di BRI Syariah KCP Kopo

Nurul Nanggapati, Asep Ramdan Hidayat, Nurdin Nurdin

Abstract


Abstract.Fatwa DSN MUI No. 16 / DSN-MUI / IX / 2000 on granting discounts murabahah financing, explained that if the discounting occurs after the contract, the discount division performed under the agreement (per-approval) are loaded in the contract. And in the contract, the division of discount after agreement let agreed and signed. But the fact that the survey carried out in the field after the division of discount after the contract is not agreed upon and signed. Based on these descriptions, points formulated problem and want to know in this study is: How can the concept of discount according to Fatwa DSN-MUI No. 16/DSN-MUI/IX/2000? How is the implementation of murabahah financing of discounting in BRI Sharia KCP Kopo? How the analysis of murabaha financing of discounting in BRI Sharia KCP Kopo in perspective Fatwa DSN-MUI No. 16/ DSN-MUI/IX/2000? Objective to explain the concept of discount according to the Fatwa DSN-MUI No.16/DSN-MUI/IX/2000, knowing the implementation of discounts granting murabaha financing at BRI Sharia KCP Kopo, and analyze the granting discounts murabaha financing at BRI Sharia KCP Kopo in perspective Fatwa DSN-MUI No.16/DSN-MUI/IX/2000. The method used is descriptive with survey data collection techniques, interviews, documentary studies, literature studies and qualitative analysis. The results of the study as a whole in the implementation of murabaha financing of discounting there are irregularities, this can be seen when customers settle the financing before its maturity will be given a discount but the Sharia BRI KCP Kopo not agreed and signed. It can be concluded that the provisions on granting discounts murabahah financing contained in the DSN-MUI Fatwa about granting discounts murabahah financing has been provided clearly. But in practice a murabahah financing of discounting in BRI Sharia KCP Kopo not in accordance with the provisions contained in the DSN-MUI Fatwa No.16/DSN-MUI/IX/2000.

Abstrak.Fatwa DSN MUI Nomor 16/DSN-MUI/IX/2000 tentang pemberian diskon pembiayaan murabahah, menjelaskan bahwa jika pemberian diskon terjadi setelah akad, pembagian diskon tersebut dilakukan berdasarkan perjanjian (per-setujuan) yang di muat dalam akad. Dan dalam akad, pembagian diskon setelah akad hendaklah diperjanjikan dan ditandatangani. Namun terdapat fakta dilapangan setelah dilakukan survey bahwa pembagian diskon setelah akad tidak diperjanjikan dan ditandatangani. Berdasarkan uraian tersebut, poin masalah yang dirumuskan dan ingin diketahui dalam penelitian ini adalah: Bagaimana konsep diskon menurut Fatwa DSN-MUI No. 16/DSN-MUI/IX/2000? Bagaimana pelaksanaan pemberian diskon pembiayaan murabahah di BRI Syariah KCP Kopo? Bagaimana analisis pemberian diskon pembiayaan murabahah di BRI Syariah KCP Kopo dalam perspektif Fatwa DSN-MUI No. 16/DSN-MUI/IX/2000? Tujuan Penelitian untuk menjelaskan konsep diskon menurut Fatwa DSN-MUI No.16/DSN-MUI/IX/2000, mengetahui pelaksanaan pemberian diskon pembiayaan murabahah di BRI Syariah KCP Kopo, dan menganalisis pemberian diskon pembiayaan murabahah di BRI Syariah KCP Kopo dalam perspektif Fatwa DSN-MUI No. 16/DSN-MUI/IX/2000. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif dengan teknik pengumpulan data survei, wawancara, studi dokumentasi, studi kepustakaan, dan analisis kualitatif. Hasil penelitian secara keseluruhan dalam pelaksanaan pemberian diskon pembiayaan murabahah terdapat penyimpangan, hal ini dapat dilihat apabila nasabah melunasi pembiayaan sebelum jatuh tempo akan diberikan diskon akan tetapi pihak BRI Syariah KCP Kopo tidak diperjanjikan dan ditandatangani. Dapat disimpulkan bahwa ketentuan mengenai pemberian diskon pembiayaan murabahah terdapat dalam Fatwa DSN-MUI tentang pemberian diskon pembiayaan murabahah telah disediakan dengan jelas. Akan tetapi pada prakteknya pemberian diskon pembiayaan murabahah di BRI Syariah KCP Kopo tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum di dalam Fatwa DSN-MUI No.16/DSN-MUI/IX/2000. 


Keywords


Fatwa DSN-MUI, Giving Discounts, Murabahah

References


Abdullah Saeed, Bank Islam dan Bunga, Pusaka Pelajar , Yogyakarta, 2003

Ahmad Ifham Solihin, Buku Pintar Ekonomi Syariah, PT. Gramedia Pusaka Utama, Jakarta, 2010

Departemen Agama RI, Al-QURANULKARIM, PT Syaamil Cipta Media, Bandung, 2005

Mohammad Zainuddin, Metode Memahami Al-Quran, Fakultas Syariah Universitas Islam Bandung, Bandung, 2008

Soemarso, Akuntansi Suatu Pengantar, PT. Gramedia Pusaka Umum, Jakarta, 2000

Zainul Arifin, Dasar-Dasar Manajemen Bank Syariah, Pustaka Alvabet, Jakarta, 2006




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v3i1.5688

Flag Counter   Â